Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 101 tentang Mengusap khuf dan sorban saat wudhu

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengusap bagian atas khuff (sepatu kulit) dan khimar (penutup kepala/sorban) saat berwudhu. Ini adalah keringanan (rukhshah) yang diberikan Allah dalam bersuci, khususnya saat safar atau kondisi tertentu. Para ulama sepakat tentang bolehnya mengusap khuff, namun berbeda pendapat mengenai mengusap khimar (sorban/penutup kepala).

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman:

<p dir="rtl">يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ</p>

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."

Ayat ini menunjukkan perintah mengusap kepala saat wudhu. Mengusap khimar (sorban) termasuk dalam keumuman makna mengusap kepala karena khimar menutupi kepala.

Hadits:

Dari Bilal radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ mengusap di atas khuff (sepatu kulit) dan khimar (sorban). (HR. Tirmidzi no. 101)

Penjelasan Ulama:

Imam at-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih. Dan ini menjadi pendapat para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in. Mereka membolehkan mengusap di atas khuff dan khimar."

Imam Ahmad bin Hanbal berkata sebagaimana diriwayatkan oleh al-Khallal: "Mengusap di atas khimar (sorban) adalah boleh, dan ini diriwayatkan dari Nabi ﷺ dan para sahabatnya."

Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Irwa' al-Ghalil (1/107) menshahihkan hadits ini dan menjelaskan bahwa mengusap khimar termasuk sunnah yang diamalkan para sahabat.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Bilal bin Rabah radhiyallahu 'anhu, muadzin Rasulullah ﷺ. Beliau melihat langsung Nabi ﷺ berwudhu dengan mengusap bagian atas khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki) dan khimar (sorban/penutup kepala).

Makna Khuff dan Khimar:

  • Khuff: Sepatu kulit yang menutupi mata kaki, biasa dipakai saat safar atau cuaca dingin.
  • Khimar: Penutup kepala yang menjulur ke bawah, seperti sorban atau penutup kepala yang menutupi leher.

Pendapat Ulama tentang Mengusap Khimar:

  1. Pendapat yang membolehkan – Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, dan sebagian ulama salaf. Mereka berdalil dengan hadits Bilal ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Imam Ahmad berkata: "Aku berpendapat boleh mengusap di atas khimar (sorban)." (Lihat al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, 1/305)
  2. Pendapat yang tidak membolehkan – Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur. Mereka berdalil bahwa ayat wudhu memerintahkan mengusap kepala secara langsung, dan khimar bukan bagian dari kepala. Namun mereka membolehkan mengusap khimar jika ada udzur seperti luka di kepala.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Syaikh al-Albani adalah bolehnya mengusap khimar berdasarkan hadits shahih ini dan praktik para sahabat. Namun dengan syarat:

  • Khimar tersebut dipakai dalam keadaan suci (setelah wudhu sebelumnya)
  • Tidak dibuka sampai selesai masa mengusap (sehari semalam bagi mukim, tiga hari bagi musafir)
  • Hanya diusap bagian atasnya, tidak perlu seluruhnya

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (1/195) menjelaskan: "Yang benar, mengusap khimar adalah boleh berdasarkan hadits Bilal dan hadits-hadits lain yang shahih. Ini termasuk keringanan yang diberikan Allah untuk memudahkan hamba-Nya."

Story Telling

Diriwayatkan dari al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Aku pernah bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan. Lalu beliau berwudhu, dan aku ingin melepas khuff (sepatu) beliau. Maka Nabi ﷺ bersabda: 'Biarkanlah, karena aku memakainya dalam keadaan suci.' Lalu beliau mengusap bagian atasnya." (HR. Bukhari no. 203, Muslim no. 274)

Kisah ini menunjukkan betapa mudahnya syariat Islam. Dalam safar yang melelahkan, Nabi ﷺ tidak menyuruh melepas sepatu dan mencuci kaki, cukup mengusapnya. Ini adalah rahmat dari Allah untuk hamba-Nya.

Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata: "Para sahabat Nabi ﷺ biasa mengusap khuff dan khimar mereka, dan mereka tidak melihat hal itu sebagai masalah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf)

Kesimpulan Praktis

  1. Mengusap khuff (sepatu kulit) saat wudhu adalah sunnah yang diamalkan Nabi ﷺ dan disepakati para ulama.
  2. Mengusap khimar (sorban/penutup kepala) juga dibolehkan menurut pendapat yang kuat, terutama bagi yang memakainya dalam keadaan suci.
  3. Syarat mengusap: khuff/khimar dipakai setelah wudhu sempurna, dan masa mengusap terbatas (sehari semalam bagi mukim, tiga hari bagi musafir).
  4. Cara mengusap: cukup dengan tangan basah mengusap bagian atas khuff/khimar, tidak perlu seluruhnya.
  5. Keringanan ini berlaku untuk safar maupun mukim, namun lebih utama dalam safar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.