Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berjalan di depan jenazah adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu 'anhuma. Ini adalah salah satu bentuk kehati-hatian dan tidak mengapa dilakukan, selama tidak meyakini bahwa hal itu adalah satu-satunya cara yang wajib. Para ulama menjelaskan bahwa berjalan di depan, di belakang, atau di samping jenazah semuanya memiliki dalil, dan yang terpenting adalah mengikuti sunnah dengan penuh adab dan tidak menjadikannya sebagai ajang perdebatan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Berjalan di Depan Jenazah", nomor 1007. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ، وَأَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ، وَإِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، وَمَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، قَالُوا حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ يَمْشُونَ أَمَامَ الْجَنَازَةِ
Terjemahan: Salim meriwayatkan bahwa ayahnya (yaitu Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma) berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam An-Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah dengan sanad yang shahih. Para ulama seperti Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih.
Adapun dalil dari Al-Qur'an yang relevan dengan konteks memuliakan jenazah dan mengikuti prosesi pemakaman adalah firman Allah Ta'ala:
وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
QS. Al-Hajj [22]: 32
"Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah, maka sesungguhnya itu berasal dari ketakwaan hati."
Ayat ini menunjukkan bahwa memuliakan urusan agama, termasuk tata cara mengurus jenazah, adalah bagian dari ketakwaan.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai posisi terbaik bagi orang yang mengiringi jenazah. Namun, semua pendapat tersebut bersumber dari dalil-dalil yang shahih, dan tidak ada satu pun yang saling bertentangan secara hakiki.
Pendapat pertama: Disunnahkan berjalan di depan jenazah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits di atas, di mana Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Umm bahwa berjalan di depan jenazah lebih utama, karena ini adalah perbuatan Nabi ﷺ yang disaksikan oleh Ibnu Umar.
Pendapat kedua: Disunnahkan berjalan di belakang jenazah. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ berjalan di belakang jenazah, seperti hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang mengikuti jenazah sampai ia menshalatkannya, maka baginya satu qirath..." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Mereka memahami bahwa "mengikuti" berarti berada di belakang.
Pendapat ketiga: Boleh berjalan di depan, belakang, atau di samping jenazah, karena semua posisi memiliki dalil. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnul Qayyim. Beliau berdua menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang berjalan di depan dan terkadang di belakang, dan semua itu adalah sunnah. Yang terpenting adalah tidak menjadikan masalah ini sebagai sebab perpecahan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa masalah ini adalah masalah ijtihadiyah yang lapang. Beliau berkata: "Yang lebih utama adalah berjalan di depan jenazah jika ia seorang laki-laki, karena ini adalah perbuatan Nabi ﷺ. Namun jika ada maslahat untuk berjalan di belakang atau di samping, maka tidak mengapa."
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga berpendapat bahwa semua posisi tersebut dibolehkan, dan beliau cenderung kepada pendapat bahwa berjalan di depan jenazah adalah yang lebih utama bagi laki-laki, berdasarkan hadits Ibnu Umar ini.
Adapun hikmah dari berjalan di depan jenazah adalah untuk menjaga jenazah dari hal-hal yang tidak diinginkan, memastikan jalan aman, dan menunjukkan perhatian kepada jenazah. Sedangkan berjalan di belakang adalah bentuk mengikuti prosesi secara langsung.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, perawi hadits ini, adalah seorang yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Suatu ketika, beliau melihat jenazah, lalu beliau berjalan di depannya. Sebagian orang bertanya: "Wahai Ibnu Umar, mengapa engkau berjalan di depan jenazah, padahal sebagian ulama berjalan di belakang?"
Maka Ibnu Umar menjawab: "Aku melihat Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar berjalan di depan jenazah. Maka aku mengikuti mereka." (HR. At-Tirmidzi)
Kisah ini menunjukkan betapa besar kecintaan sahabat kepada sunnah Nabi ﷺ. Mereka tidak mudah meninggalkan apa yang mereka lihat dari Nabi ﷺ hanya karena perbedaan pendapat manusia. Namun di saat yang sama, mereka tidak memaksa orang lain untuk mengikuti cara mereka, karena mereka tahu bahwa masalah ini adalah masalah yang lapang.
Kesimpulan Praktis
- Berjalan di depan jenazah adalah perbuatan yang dilakukan oleh Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar, sehingga tidak mengapa dilakukan dan bahkan dianggap utama oleh sebagian ulama.
- Masalah posisi berjalan mengiringi jenazah adalah masalah yang lapang; yang terpenting adalah niat mengikuti prosesi jenazah dengan penuh adab dan khusyuk.
- Jangan menjadikan perbedaan pendapat dalam masalah ini sebagai sebab perpecahan atau permusuhan antar sesama muslim.
- Yang terpenting adalah menghadiri shalat jenazah dan mengantarkannya hingga selesai pemakaman, karena ada keutamaan besar di dalamnya.
- Jika seseorang berjalan di depan, belakang, atau samping jenazah, semua itu dibolehkan selama tidak ada keyakinan bahwa salah satunya adalah satu-satunya cara yang wajib.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.