Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1003 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Menangisi Mayit

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras perbuatan meratapi mayit dengan ucapan yang mengagungkan secara berlebihan (seperti "Wahai gunungku! Wahai pemimpinku!") karena hal itu akan mendatangkan siksa bagi mayit berupa dicolek malaikat. Menangis karena kasih sayang dan air mata yang wajar tidak dilarang, tetapi meratap, menjerit, dan memuji-muji mayit secara berlebihan adalah perbuatan jahiliyah yang diharamkan.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Hadits Riwayat Tirmidzi

Teks Arab (sudah disertakan):

حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ، أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنِي أَسِيدُ بْنُ أَبِي أَسِيدٍ، أَنَّ مُوسَى بْنَ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ، أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: "مَا مِنْ مَيِّتٍ يَمُوتُ فَيَقُومُ بَاكِيهِ فَيَقُولُ وَاجَبَلاَهُ وَاسَيِّدَاهُ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ إِلاَّ وُكِّلَ بِهِ مَلَكَانِ يَلْهَزَانِهِ أَهَكَذَا كُنْتَ"

(HR. Tirmidzi no. 1003, beliau menyebutnya hasan gharib)

2. Ayat Al-Qur'an tentang Larangan Berputus Asa dan Bersabar

Allah berfirman:

وَلَا تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ

(QS. Ali Imran [3]: 139)

Artinya: "Janganlah kamu lemah dan janganlah kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya) jika kamu orang-orang yang beriman."

Ayat ini mengajarkan sabar dan tawakal ketika menghadapi musibah, bukan meratap.

3. Penjelasan Ulama

  • Imam At-Tirmidzi (ulama abad ke-3 H) dalam Sunan-nya menyatakan hadits ini hasan gharib. Beliau juga meriwayatkan hadits-hadits lain yang melarang niyahah (meratap), seperti dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma: "Rasulullah ﷺ melaknat wanita yang meratap dan yang mendengarkan ratapan" (HR. Abu Dawud, hasan).
  • Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa meratap (niyahah) adalah perbuatan jahiliyah yang diharamkan, karena mengandung makna protes terhadap takdir Allah dan melebih-lebihkan mayit.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan ancaman bagi mayit yang diratapi, karena ratapan itu menyakiti mayit (sebagaimana sabda Nabi: "Mayit akan disiksa karena tangisan keluarganya" – HR. Bukhari dan Muslim). Namun beliau juga menjelaskan bahwa jika mayit sendiri tidak senang dengan ratapan itu, maka dosa kembali kepada yang meratap.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengisyaratkan larangan keras terhadap perkataan dan perbuatan yang menyerupai kebiasaan orang jahiliyah ketika seseorang meninggal. Kata "باكيه" (bākīhi) di sini bermakna "orang yang menangisinya" dalam konteks ratapan, bukan sekadar menangis karena kasih sayang. Para ulama membedakan:

  • Menangis wajar (al-bukā'): Keluarnya air mata karena sedih tanpa suara keras atau kata-kata yang melampaui batas. Ini dibolehkan, bahkan Rasulullah ﷺ sendiri menangis saat kematian putranya Ibrahim (HR. Bukhari). Beliau bersabda: "Sesungguhnya air mata itu rahmat, dan sesungguhnya hati berduka, dan kami hanya mengatakan apa yang diridhai Rabb kami" (HR. Ahmad).
  • Meratap (an-niyāhah): Menangis disertai jeritan, memukul pipi, merobek saku, serta ucapan seperti "Wahai gunungku!" (ungkapan kehilangan pelindung) atau "Wahai pemimpinku!". Inilah yang dilarang keras, dan hadits di atas mengancam mayit akan mendapat siksa berupa dicolek malaikat karena ucapan itu – meskipun mayit tidak menghendakinya. Para ulama menjelaskan bahwa ancaman ini adalah sebagai bentuk peringatan bagi orang yang meratap, karena mayit bisa tersiksa dengan perbuatan keluarganya jika memang dia pernah menyukai atau membiarkan perbuatan itu semasa hidup (menurut pendapat yang lebih kuat dari Ibn Hajar dan An-Nawawi).

Sikap para ulama salaf:

  • Sa'id bin al-Musayyib (ulama tabi'in) sangat membenci ratapan dan pernah berkata, "Sesungguhnya mayit akan tersiksa karena tangisan keluarganya" (diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa').
  • Hasan al-Bashri berkata, "Tidak boleh meratap dan tidak boleh memukul pipi. Itu adalah perbuatan jahiliyah."
  • Ibnu Taymiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa yang dimaksud dengan "tersiksa karena tangisan keluarganya" adalah jika mayit terbiasa melakukannya atau menyukainya saat hidup. Sedangkan jika mayit tidak rela, maka dosa ditanggung oleh yang meratap.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa al-Ash'ari (ayah dari perawi hadits ini) bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ mendengar seorang perempuan menangisi mayit dengan suara keras yang menyebut-nyebut kebaikan mayit secara berlebihan. Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya mayit ini akan disiksa karena tangisan keluarganya selama mereka masih menangisinya dengan ratapan." Lalu beliau memerintahkan untuk menghentikannya (HR. Bukhari dan Muslim, dengan lafaz yang berbeda).

Kisah ini menunjukkan betapa besar perhatian Nabi ﷺ terhadap kemurnian tauhid dan adab dalam menghadapi kematian. Seakan-akan ratapan itu adalah bentuk protes terhadap takdir Allah, padahal segala sesuatu telah ditetapkan oleh-Nya dengan hikmah yang sempurna.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan meratapi mayit dengan suara keras, jeritan, atau ucapan yang mengagungkan secara berlebihan seperti "Wahai gunungku!", "Wahai pelindungku!", dan sejenisnya.
  2. Menangis wajar karena kasih sayang tidak dilarang, asal tidak disertai perbuatan syirik atau protes kepada takdir Allah.
  3. Sabarlah dan ucapkanlah istirja' (Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un) serta berdoa untuk mayit agar diampuni dan ditempatkan di surga.
  4. Ingatkan keluarga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menyakiti mayit, seperti meratap, memukul pipi, atau merobek pakaian.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah. Ämîn.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.