Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1002 tentang Larangan menangisi mayat karena menyebabkan siksa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa mayat bisa disiksa karena tangisan keluarganya, namun para ulama menjelaskan bahwa hal ini memiliki syarat dan konteks tertentu. Siksa tersebut berlaku jika tangisan itu disertai dengan ratapan, teriakan, atau perbuatan yang dilarang, dan jika si mayat semasa hidupnya justru menyuruh atau meridhai perbuatan tersebut. Jika keluarga menangis dengan wajar tanpa meratap, dan si mayat semasa hidupnya telah berwasiat agar tidak diratapi, maka ia tidak disiksa. Inilah pemahaman yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ أَبِي زِيَادٍ، حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ سَعْدٍ، حَدَّثَنَا أَبِي، عَنْ صَالِحِ بْنِ كَيْسَانَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ "

Artinya: Dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda: "Mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Umar ini adalah hadits hasan shahih."

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat yang sama, yaitu dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Al-Bukhari no. 1286, Muslim no. 927)

Hadits dari sahabat lain:

Imam Al-Bukhari juga meriwayatkan dari sahabat 'Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

الْمَيِّتُ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

"Mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya." (HR. Al-Bukhari no. 1287)

Hadits dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu:

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَخَاكُمْ لَا يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ

"Sesungguhnya saudara kalian ini (maksudnya: An-Nu'man bin Muqarrin) tidak disiksa karena tangisan keluarganya." (HR. Al-Bukhari no. 1291)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan ratapan:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' [17]: 36)

Ayat ini sering dikutip para ulama sebagai dalil bahwa seseorang tidak disiksa karena perbuatan orang lain, karena setiap jiwa hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri. Namun hadits di atas tetap harus dipahami sesuai konteksnya.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini. Perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman sahabat dan tabi'in. Mari kita telusuri penjelasan mereka:

1. Pendapat Pertama: Mayat disiksa secara mutlak karena tangisan keluarganya

Ini adalah pemahaman tekstual yang dipegang oleh sebagian ulama. Mereka memahami bahwa tangisan keluarga yang meratap dan berteriak-teriak akan menyebabkan mayat disiksa, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Di antara yang berpendapat demikian adalah sebagian ulama salaf, dan Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa sekelompok ulama berpegang pada pemahaman ini.

2. Pendapat Kedua: Siksa itu hanya jika si mayat semasa hidupnya menyuruh atau meridhai ratapan tersebut

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abdullah bin Al-Mubarak rahimahullah. Beliau berkata sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi di atas:

أَرْجُو إِنْ كَانَ يَنْهَاهُمْ فِي حَيَاتِهِ أَنْ لَا يَكُونَ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ شَيْءٌ

"Saya berharap, jika si mayat semasa hidupnya telah melarang mereka (keluarganya untuk meratap), maka tidak ada dosa atasnya dari tangisan tersebut."

Ini menunjukkan bahwa Abdullah bin Al-Mubarak memahami bahwa siksa tersebut berkaitan dengan wasiat atau perintah si mayat. Jika ia telah melarang keluarganya meratap, maka ia tidak disiksa.

3. Pendapat Ketiga: Hadits ini mansukh (telah dihapus hukumnya)

Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini telah dihapus (mansukh) oleh hadits lain, yaitu hadits dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari, bahwa ketika jenazah An-Nu'man bin Muqarrin dibawa, seorang wanita menangis, lalu Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ أَخَاكُمْ لَا يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ

"Sesungguhnya saudara kalian ini tidak disiksa karena tangisan keluarganya."

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini turun setelah hadits pertama, dan menjadi penjelas bahwa yang dimaksud dalam hadits pertama adalah orang yang menyuruh keluarganya untuk meratapinya. Adapun orang yang tidak menyuruh, maka ia tidak disiksa.

4. Pendapat Keempat (yang paling kuat): Siksa itu karena perbuatan si mayat sendiri, bukan karena tangisan keluarga

Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Imam Ibnul Qayyim, dan mayoritas ulama tahqiq. Mereka menjelaskan bahwa hadits ini harus dipahami dengan menggabungkan semua dalil. Penjelasannya:

  • Mayat disiksa karena tangisan keluarganya, jika tangisan itu adalah sesuatu yang ia perintahkan semasa hidupnya, atau ia ridha terhadapnya, atau ia tidak melarangnya padahal ia tahu hal itu akan terjadi.
  • Atau, maknanya adalah: mayat disiksa karena perbuatannya sendiri yang menyebabkan keluarganya menangis, seperti jika ia meninggalkan wasiat untuk diratapi, atau ia berbuat zalim sehingga keluarganya menangis karena kehilangan sosok yang menjadi tumpuan nafkah, dan semacamnya.

Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan dalam kitab Syarah Shahih Muslim bahwa hadits ini memiliki beberapa pemahaman, dan yang paling tepat adalah bahwa siksa tersebut disebabkan karena si mayat semasa hidupnya telah berwasiat atau meridhai ratapan tersebut. Beliau menukil perkataan Al-Khathabi bahwa makna hadits ini adalah peringatan agar seseorang tidak berwasiat untuk diratapi, karena jika ia berwasiat demikian, maka ia akan disiksa.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan dalam Majmu' Al-Fatawa bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan firman Allah:

وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ

"Dan tidaklah seorang yang berdosa memikul dosa orang lain." (QS. Al-An'am [6]: 164)

Beliau menjelaskan bahwa siksa yang dimaksud dalam hadits adalah karena perbuatan si mayat sendiri, yaitu karena ia telah menyuruh atau meridhai ratapan tersebut. Adapun tangisan keluarga yang tidak diridhai oleh si mayat, maka ia tidak disiksa karenanya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan keras terhadap ratapan (niyahah), yaitu menangis sambil berteriak-teriak, merobek baju, memukul pipi, dan perbuatan-perbuatan jahiliyah lainnya. Adapun menangis dengan wajar tanpa suara keras dan tanpa meratap, maka itu tidak mengapa, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda:

تَدْمَعُ الْعَيْنُ وَيَحْزَنُ الْقَلْبُ وَلَا نَقُولُ إِلَّا مَا يُرْضِي رَبَّنَا

"Mata menangis, hati bersedih, dan kami tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kami." (HR. Al-Bukhari no. 1303, Muslim no. 2315)

Kesimpulan pemahaman yang benar:

Hadits ini harus dipahami dengan menggabungkan semua dalil. Siksa yang dimaksud dalam hadits adalah untuk orang yang semasa hidupnya menyuruh atau meridhai keluarganya untuk meratapinya. Adapun orang yang tidak menyuruh dan tidak meridhai, bahkan ia melarangnya, maka ia tidak disiksa. Dan ratapan (niyahah) itu sendiri adalah perbuatan haram yang harus dijauhi oleh keluarga yang ditinggalkan.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda:

إِنَّ كَذِبًا عَلَيَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ، مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ

"Sesungguhnya berdusta atas namaku tidak seperti berdusta atas nama orang lain. Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia menyiapkan tempat duduknya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 1291)

Kemudian dalam riwayat yang sama, Al-Mughirah berkata: Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda ketika jenazah seseorang diantarkan:

إِنَّ الْمَيِّتَ يُعَذَّبُ بِبُكَاءِ أَهْلِهِ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya mayat akan disiksa karena tangisan keluarganya atasnya."

Lalu ketika hal ini sampai kepada Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata: "Kalian meriwayatkan hadits dari orang yang tidak bisa dipercaya (dalam hal ini maksudnya: periwayatan yang keliru)." Aisyah kemudian menjelaskan bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang seorang Yahudi yang meninggal:

إِنَّ الْمَيِّتَ لَيُعَذَّبُ وَإِنَّ أَهْلَهُ لَيَبْكُونَ عَلَيْهِ

"Sesungguhnya mayat itu benar-benar disiksa, sementara keluarganya menangisinya."

Maksud Aisyah: orang Yahudi itu disiksa karena kekufurannya, bukan karena tangisan keluarganya. Tangisan keluarganya hanya terjadi bersamaan dengan siksaannya, bukan menjadi sebab siksa.

Hikmah dari kisah ini:

Kita belajar bahwa para sahabat sangat teliti dalam memahami hadits. Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi pemahaman yang keliru, dan beliau menjelaskan bahwa siksa mayat itu karena dosanya sendiri, bukan karena perbuatan orang lain. Ini menunjukkan pentingnya menggabungkan semua dalil agar tidak salah paham.

Kesimpulan Praktis

  1. Laranglah ratapan (niyahah) yaitu menangis sambil berteriak-teriak, memukul pipi, merobek baju, dan perbuatan jahiliyah lainnya. Ini adalah perbuatan haram yang harus dijauhi.
  2. Menangis dengan wajar karena kehilangan orang yang dicintai adalah hal yang manusiawi dan tidak mengapa, sebagaimana Nabi ﷺ sendiri menangis saat putranya Ibrahim wafat.
  3. Bagi yang sakit parah, hendaknya berwasiat kepada keluarganya agar tidak meratapinya, dan mengingatkan mereka untuk bersabar dan ridha dengan ketetapan Allah.
  4. Bagi keluarga yang ditinggalkan, hendaknya bersabar dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang, karena hal itu tidak bermanfaat bagi mayat dan justru mendatangkan dosa bagi yang melakukannya.
  5. Doakan mayat dengan kebaikan, karena doa dan istighfar dari keluarga lebih bermanfaat baginya daripada tangisan dan ratapan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?