Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1000 tentang Larangan meratapi mayat karena menyebabkan siksa

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang perbuatan niyahah (meratapi mayat dengan suara keras, merobek-robek pakaian, menampar pipi, dan ungkapan kesedihan yang berlebihan). Rasulullah ﷺ mengabarkan bahwa mayat yang diratapi dengan cara seperti itu akan disiksa disebabkan oleh ratapan tersebut. Ini adalah peringatan keras agar kita bersabar dan ridha dengan ketetapan Allah saat tertimpa musibah, serta tidak melakukan perbuatan yang justru mendatangkan mudharat bagi mayat dan diri sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Teks hadits di atas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Jenazah, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Terhadap Niyahah", nomor 1000. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini gharib hasan shahih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur lain, dari sahabat Al-Mughirah bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, lafaznya:

> "مَنْ نِيحَ عَلَيْهِ يُعَذَّبُ بِمَا نِيحَ عَلَيْهِ عَلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ"

> "Barangsiapa yang diratapi, maka ia akan disiksa disebabkan ratapan tersebut pada hari kiamat." (HR. Al-Bukhari no. 1291, Muslim no. 934)

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

فَاصْبِرْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ وَلَا يَسْتَخِفَّنَّكَ الَّذِينَ لَا يُوقِنُونَ

"Maka bersabarlah kamu, sesungguhnya janji Allah adalah benar dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu." (QS. Ar-Rum [30]: 60)

Ayat ini menunjukkan perintah untuk bersabar dalam segala keadaan, termasuk saat menghadapi musibah kematian.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah mayat akan disiksa jika dia pernah meridhai atau memerintahkan perbuatan niyahah tersebut semasa hidupnya. Adapun jika mayat tidak meridhai, maka yang berdosa adalah orang yang meratap, bukan mayatnya.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil penjelasan ulama bahwa siksaan ini bisa terjadi di alam barzakh atau pada hari kiamat, dan ini merupakan bentuk hukuman karena mayat tersebut tidak berwasiat kepada keluarganya untuk tidak meratapinya, atau karena dia meridhai perbuatan tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Larangan Niyahah (Meratap)

Niyahah adalah meratapi mayat dengan suara keras, disertai ungkapan-ungkapan yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah, seperti: "Celakalah aku, hilanglah penolongku," dan semisalnya. Ini adalah perbuatan yang diharamkan dalam Islam.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ mengambil perjanjian dari para wanita untuk tidak melakukan niyahah. Beliau bersabda:

> "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari." (HR. Al-Bukhari no. 1279, Muslim no. 938)

2. Makna "Disiksa dengan Ratapan"

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ada dua pendapat ulama dalam memahami hadits ini:

  • Pendapat pertama: Siksaan tersebut terjadi di hari kiamat, sebagai konsekuensi dari perbuatan niyahah yang dia lakukan atau ridhai semasa hidupnya.
  • Pendapat kedua: Siksaan tersebut terjadi di alam barzakh (kubur), sebagai bentuk hukuman karena dia tidak berpesan kepada keluarganya untuk tidak meratapinya.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa yang paling tepat adalah menggabungkan kedua pendapat ini, karena hadits-hadits lain menyebutkan bahwa siksaan itu bisa terjadi di kubur dan juga di hari kiamat.

3. Perbedaan Antara Menangis dan Meratap

Para ulama membedakan antara menangis karena kasih sayang yang wajar dengan meratap yang dilarang. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa menangis tanpa suara keras, tanpa merobek pakaian, dan tanpa ungkapan yang menunjukkan kemarahan terhadap takdir Allah adalah boleh, bahkan merupakan bentuk kasih sayang yang fitrah.

Rasulullah ﷺ sendiri menangis ketika putranya Ibrahim wafat, dan beliau bersabda:

> "Sesungguhnya mata ini menangis, dan hati ini bersedih, namun kita tidak mengucapkan kecuali apa yang diridhai Rabb kita." (HR. Al-Bukhari no. 1303, Muslim no. 2315)

4. Hikmah Larangan Ini

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa larangan niyahah ini mengandung hikmah besar, yaitu:

  • Mendidik jiwa untuk bersabar dan ridha dengan qadha Allah
  • Menjaga kehormatan mayat dari perbuatan yang tidak bermanfaat
  • Mencegah perbuatan syaithaniyah yang bisa menjerumuskan pada kemurkaan Allah

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Khaththab radhiyallahu 'anhu wafat, para sahabat sangat bersedih. Namun mereka tetap menjaga adab dan tidak melakukan niyahah. Bahkan, ketika Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma mendengar istrinya menangis dengan suara keras, beliau menegurnya dengan lembut dan mengingatkannya tentang larangan Rasulullah ﷺ.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga diri dari perbuatan niyahah, meskipun kesedihan mereka sangat dalam. Mereka lebih memilih untuk bersabar dan berdoa bagi mayat daripada melakukan perbuatan yang bisa mendatangkan mudharat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi perbuatan niyahah (meratap dengan suara keras, menampar pipi, merobek pakaian) karena diharamkan dalam Islam.
  2. Boleh menangis dengan wajar tanpa suara keras dan tanpa ungkapan yang menunjukkan ketidakridhaan terhadap takdir Allah.
  3. Perbanyak doa dan istighfar untuk mayat, karena itu yang lebih bermanfaat baginya.
  4. Berwasiat kepada keluarga agar tidak meratapi kita setelah kematian, sebagaimana yang dilakukan sebagian salaf.
  5. Bersabar dan berhusnuzhan kepada Allah dalam setiap musibah, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan kesabaran hamba-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?