Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits yang Anda tanyakan adalah riwayat yang lemah (dha'if) menurut para ulama ahli hadits. Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ buang air kecil menghadap kiblat, namun riwayat ini tidak shahih karena perawinya, yaitu Ibnu Lahi'ah, dinilai lemah hafalannya oleh para ulama. Sementara itu, hadits-hadits shahih yang lain justru menjelaskan larangan menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air besar atau kecil. Maka, hukum yang benar adalah haram menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air di tempat terbuka, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
---
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an
Allah ﷻ berfirman:
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
"Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)
Ayat ini menunjukkan bahwa kita wajib menerima perintah dan menjauhi larangan Nabi ﷺ, termasuk dalam masalah adab buang air.
2. Hadits-Hadits Shahih yang Menjadi Rujukan Utama
Hadits Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
"Apabila kalian hendak buang air besar, maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat." (HR. Al-Bukhari no. 394, Muslim no. 264)
Hadits ini shahih dan menjadi dasar utama larangan menghadap kiblat saat buang air.
Hadits Salman Al-Farisi radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
لَقَدْ نَهَانَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ
"Sungguh Rasulullah ﷺ melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau buang air kecil." (HR. An-Nasa'i no. 21, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih An-Nasa'i)
3. Kaitan dengan Ulama dari Daftar
- Imam At-Tirmidzi (penyusun kitab ini) sendiri menyatakan bahwa hadits riwayat Ibnu Lahi'ah ini lemah, dan beliau lebih menguatkan hadits Jabir yang shahih tentang larangan menghadap kiblat.
- Imam Yahya bin Ma'in dan Imam Ali bin Al-Madini termasuk ulama yang ikut menilai kelemahan Ibnu Lahi'ah dalam periwayatan hadits.
- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dalam kitabnya Irwa' Al-Ghalil (no. 58) menegaskan bahwa hadits tentang bolehnya menghadap kiblat saat buang air adalah syadz (ganjil) dan lemah, dan tidak bisa mengalahkan hadits-hadits shahih yang melarangnya.
---
Penjelasan Rinci
A. Kedudukan Hadits yang Ditanyakan
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Keringanan dalam Hal Tersebut" (maksudnya keringanan menghadap kiblat saat buang air). Namun, perlu dipahami bahwa Imam At-Tirmidzi sendiri menyebutkan dalam teks hadits tersebut bahwa riwayat ini lemah karena perawinya, Ibnu Lahi'ah, dinilai dha'if oleh para ahli hadits, di antaranya Yahya bin Sa'id Al-Qaththan.
Ibnu Lahi'ah adalah Abdullah bin Lahi'ah Al-Hadhrami, seorang ulama Mesir yang dikenal zuhud dan banyak meriwayatkan hadits, namun hafalannya buruk setelah kitab-kitabnya terbakar. Karena itu, para ulama ahli hadits seperti Yahya bin Ma'in, Ali bin Al-Madini, dan Imam Al-Bukhari menilai riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah jika sendirian (tidak ada penguat).
B. Hukum Menghadap Kiblat Saat Buang Air
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat dalam masalah ini:
- Pendapat pertama (mayoritas ulama): Haram menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air di tempat terbuka. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu riwayat yang masyhur. Dalilnya adalah hadits Abu Ayyub Al-Anshari dan Salman Al-Farisi yang shahih.
- Pendapat kedua: Dibolehkan jika di dalam bangunan (kamar mandi/toilet tertutup). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Ibnu Hazm dan sebagian ulama, berdasarkan hadits Ibnu Umar yang menyatakan bahwa ia melihat Nabi ﷺ buang air kecil menghadap kiblat di rumahnya (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Namun, para ulama menjelaskan bahwa hal ini khusus karena ada penghalang (bangunan) antara beliau dan kiblat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan menghadap kiblat saat buang air adalah untuk menghormati kiblat dan menjaga kesuciannya. Jika ada penghalang berupa bangunan, maka kekhawatiran itu hilang, sehingga hukumnya kembali kepada asal (boleh). Namun, jika di tempat terbuka, maka tetap haram.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa pendapat yang lebih kuat adalah haram secara mutlak di tempat terbuka, dan boleh di tempat tertutup karena ada penghalang. Ini juga merupakan kompromi antara dalil-dalil yang ada.
C. Pelajaran dari Sikap Imam At-Tirmidzi
Yang menarik dari hadits ini adalah sikap amanah Imam At-Tirmidzi. Beliau tidak hanya meriwayatkan hadits yang tampaknya "meringankan" ini, tetapi beliau langsung menjelaskan kelemahannya dan menguatkan hadits lain yang lebih shahih. Ini menunjukkan bahwa ulama tidak pernah menyembunyikan kelemahan suatu riwayat, meskipun riwayat itu tampak sesuai dengan keinginan sebagian orang.
---
Story Telling
Dahulu, Imam Yahya bin Ma'in ditanya tentang Ibnu Lahi'ah. Beliau berkata: "Ia adalah orang yang jujur, tetapi hafalannya berubah setelah kitab-kitabnya terbakar." Maka para ulama pun berhati-hati dalam menerima riwayatnya.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa menjaga ilmu dan hafalan adalah amanah besar. Seorang perawi hadits harus memiliki hafalan yang kuat dan teliti, karena dari hafalan itulah agama ini sampai kepada kita. Jika hafalannya berubah, maka riwayatnya tidak bisa dijadikan hujjah, bukan karena ia pembohong, tetapi karena khawatir terjadi kekeliruan dalam menyampaikan.
---
Kesimpulan Praktis
- Hadits yang Anda tanyakan adalah lemah (dha'if) dan tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan menghadap kiblat saat buang air di tempat terbuka.
- Hukum asal adalah haram menghadap atau membelakangi kiblat saat buang air besar/kecil di tempat terbuka, berdasarkan hadits shahih dari Abu Ayyub Al-Anshari dan Salman Al-Farisi.
- Jika di dalam bangunan tertutup (seperti kamar mandi), maka dibolehkan karena ada penghalang, dan ini adalah pendapat yang dipilih banyak ulama.
- Kita harus berhati-hati dalam menerima hadits, dan bersyukur kepada ulama yang telah menjaga kemurnian sunnah Nabi ﷺ dari riwayat-riwayat lemah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.