Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1 tentang Shalat tidak diterima tanpa bersuci dari hadats

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah salah satu dalil pokok yang sangat agung dalam Islam. Intinya, Allah ﷻ tidak menerima shalat seorang hamba jika ia belum bersuci (berwudhu atau mandi junub) dengan benar. Hadits ini juga mengajarkan bahwa sedekah atau harta yang diperoleh dari ghulul (mengambil harta rampasan perang secara curang sebelum dibagi) tidak akan diterima oleh Allah. Ini menunjukkan betapa pentingnya kesucian lahir dan kebersihan hati serta harta dalam beribadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Dikatakan Tidak Diterima Shalat Tanpa Thaharah", nomor 1. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Teks Hadits (sebagian):

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Terjemahan: "Shalat tidak akan diterima tanpa thaharah (bersuci), dan tidak pula sedekah dari ghulul (harta curian dari rampasan perang)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini sebagai hadits yang paling shahih dan paling baik dalam bab ini. Para ulama seperti Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan ulama lainnya menjadikan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya bersuci untuk shalat.

Penjelasan Rinci

Para ulama, di antaranya Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim, menjelaskan bahwa makna "tidak diterima" dalam hadits ini adalah tidak sah dan tidak dianggap secara syar'i. Artinya, shalat seseorang yang dikerjakan tanpa bersuci (baik wudhu maupun tayamum ketika tidak ada air) adalah batal dan tidak bernilai di sisi Allah ﷻ.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu syarat sahnya shalat, yaitu suci dari hadats (baik hadats kecil maupun besar). Ini adalah kesepakatan para ulama Ahlus Sunnah.

Adapun kata ghulul dalam hadits ini, Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ghulul secara bahasa berarti khianat dalam harta rampasan perang. Maksudnya, mengambil sebagian harta rampasan secara sembunyi-sembunyi sebelum dibagikan secara resmi oleh pemimpin pasukan. Ini adalah dosa besar. Sedekah yang berasal dari harta yang diperoleh dengan cara curang atau khianat seperti ini tidak akan diterima oleh Allah ﷻ, karena Allah itu Maha Baik dan hanya menerima yang baik-baik.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in An-Nawawiyah (atau kitab-kitab beliau lainnya) menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa amal ibadah itu harus dibangun di atas dua hal: niat yang ikhlas dan cara yang sesuai syariat. Bersuci adalah bagian dari cara yang sesuai syariat untuk shalat, dan harta yang halal adalah bagian dari cara yang baik untuk bersedekah.

Jadi, hadits ini menggabungkan dua pelajaran besar:

  1. Kebersihan fisik dan ritual (thaharah) adalah syarat sah shalat.
  2. Kebersihan harta dari cara yang haram adalah syarat diterimanya sedekah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal suatu ketika diberi hadiah berupa uang oleh seseorang. Beliau menerimanya, tetapi sebelum menggunakannya, beliau bertanya tentang sumber uang tersebut. Ketika diketahui bahwa uang itu berasal dari seseorang yang pekerjaannya diragukan kehalalannya, Imam Ahmad menolak untuk menggunakannya dan mengembalikannya dengan penuh kelembutan. Beliau lebih memilih hidup sederhana daripada menerima harta yang syubhat, karena beliau tahu bahwa harta yang haram akan menghalangi amal ibadahnya untuk diterima.

Kisah ini menunjukkan betapa para ulama salaf sangat berhati-hati dalam urusan harta. Mereka memahami bahwa ibadah tidak hanya soal gerakan lahir, tetapi juga soal kesucian batin dan harta yang digunakan untuk beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib bersuci (wudhu atau mandi junub) sebelum melaksanakan shalat. Ini adalah syarat sah yang tidak bisa ditawar.
  2. Pastikan sumber harta kita halal, terutama jika ingin bersedekah atau beramal. Harta yang haram atau curian tidak akan diterima oleh Allah.
  3. Jaga kebersihan hati dan harta, karena keduanya adalah bagian dari kesempurnaan ibadah.
  4. Jangan pernah meremehkan urusan thaharah, karena ini adalah kunci diterimanya shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi