Saya bertanya kepada Sa'eed: 'Apa minuman yang dianggap halal oleh Umar bin Al-Khattab, semoga Allah meridhoi dia?' Dia menjawab: 'Yang telah dimasak hingga dua pertiganya hilang dan sepertiganya tersisa.'
Bab Menyebutkan Apa yang Diperbolehkan untuk Diminum dari At-Tila' dan Apa yang Tidak Diperbolehkan
Diriwayatkan dari Sa'eed bin Al-Musayyab bahwa: Abu Ad-Darda' biasa minum yang dua pertiganya hilang dan sepertiganya tersisa.
Dia biasa minum jus anggur yang telah mengental, di mana dua pertiganya telah hilang dan sepertiganya tersisa.
Tidak, tidak sampai dua pertiga hilang dan sepertiga tersisa.
Ketika At-Tila' (jus anggur yang mengental) telah dimasak dan dikurangi menjadi sepertiga, maka tidak ada masalah dengan itu.
Saya bertanya kepada Al-Hasan tentang At-Tila' (jus anggur yang telah dikentalkan) yang telah dikurangi setengah. Dia berkata: 'Jangan meminumnya.'
Makhul berkata: "Setiap yang memabukkan adalah haram."
Saya bertanya kepada Al-Hasan tentang jus yang telah dimasak. Dia berkata: 'Yang dimasak sampai dua pertiga hilang dan sepertiga tersisa.'
Diriwayatkan bahwa Anas bin Sirin berkata: "Saya mendengar Anas bin Malik berkata: 'Syaitan berselisih dengan Nuh, semoga keselamatan tercurah kepadanya, mengenai tanaman anggur. Salah satu berkata: 'Ini untukku,' dan ya