Jika seseorang bangkrut, kemudian seorang lelaki menemukan barang yang telah ia jual kepadanya, maka dia lebih berhak atas barang tersebut dibandingkan orang lain.
Bab tentang seorang lelaki yang membeli barang dan bangkrut dan barang tersebut ditemukan di hadapannya
Dari Abu Hurairah dari Nabi ﷺ bahwa: jika seorang lelaki bangkrut, kemudian barang tertentu ditemukan bersamanya, dan dikenali, maka barang tersebut adalah milik orang yang menjualnya kepadanya.
Pada masa Rasulullah, seorang pria mengalami kerugian atas beberapa buah yang telah dibelinya, dan hutangnya meningkat. Rasulullah ﷺ berkata: 'Beri dia sedekah.' Maka orang-orang memberinya sedekah, tetapi itu tidak cuku