Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ melarang memungut biaya jantan unta, menjual air, dan menyewakan tanah untuk pertanian. Menjual tanah dan airnya, inilah yang dilarang oleh Nabi ﷺ."
Bab Larangan Mengenakan Biaya untuk Kuda Jantan
Rasulullah ﷺ melarang mengenakan biaya untuk kuda jantan.
Seorang laki-laki dari Banu As-Sa'q, salah satu dari Banu Kilab, datang kepada Rasulullah ﷺ dan bertanya tentang biaya jasa untuk kuda jantan. Beliau melarangnya untuk melakukan itu, tetapi beliau berkata: 'Kami memberik
Abu Hurairah berkata: "Rasulullah ﷺ melarang penghasilan dari tukang bekam, harga anjing, dan biaya kawin untuk jantan."
Rasulullah ﷺ melarang harga anjing dan biaya jantan untuk kuda.
Rasulullah ﷺ melarang harga anjing dan biaya jantan untuk kuda.