Dari Ibn 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Dari Ibn 'Abbas, Nabi ﷺ bersabda: "Membayar di muka untuk keturunan dari keturunan hewan hamil (Habal al-Habalah) adalah Riba."
Nabi ﷺ melarang menjual anak dari ibu hamil (Habal Al-Habalah).
Dari Ibn 'Umar bahwa: Nabi ﷺ melarang menjual keturunan dari keturunan hewan yang sedang hamil (Habal Al-Habalah).