Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan kurma basah dan dengan kurma kering, tetapi tidak memberikan keringanan dalam selain itu.
Bab Jual Beli 'Araya dengan Kurma Basah
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan untuk menjual 'Araya dengan taksiran, selama tidak lebih dari lima Wasq.
Dari Sahl bin Abi Hathamah bahwa Nabi ﷺ melarang menjual buah sebelum keadaannya diketahui, tetapi beliau memberikan keringanan yang membolehkan penjualan 'Araya dengan taksiran, agar penduduknya dapat memakan kurma sega
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan perkiraannya.
Diriwayatkan bahwa Rafi bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathamah menyatakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang Muzabanah, yaitu menjual kurma segar yang masih di pohon untuk kurma kering, kecuali dalam kasus 'Araya, untuk itu belia