Rasulullah ﷺ melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran, dan menjual anggur segar dengan kismis dengan takaran.
Rasulullah ﷺ melarang Muzabana, dan Muzabana berarti menjual kurma segar yang masih di pohon dengan kurma kering dengan takaran, dan menjual anggur segar dengan kismis dengan takaran.
Diriwayatkan dari Salim bahwa ayahnya berkata: "Zaid bin Thabit memberitahukan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan mengenai jual beli 'Arays."
Rasulullah ﷺ melarang Muhaqalah dan Muzabana.
Rasulullah ﷺ memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya mengenai kurma kering dan kurma segar.