Rasulullah ﷺ melarang Munabadhah dan Mulamash. Mulamash adalah ketika dua orang laki-laki saling berdagang pakaian satu sama lain di bawah naungan malam, masing-masing menyentuh pakaian yang lain dengan tangannya; dan Mu
Bab Penjelasan Tentang Itu
Rasulullah ﷺ melarang mulamasah, yaitu menyentuh pakaian tanpa melihatnya; (dan beliau melarang) munabadhah yaitu di mana seorang lelaki menjual pakaiannya kepada lelaki lain dengan melemparkannya kepadanya, tanpa dia me
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian dan dua jenis transaksi. Adapun dua jenis transaksi tersebut adalah Mulamash dan Munabadhaha.
Rasulullah ﷺ melarang dua jenis pakaian, dan beliau melarang dua jenis transaksi untuk kami: Munabadhah dan Mulamasah, yang merupakan jenis transaksi yang umum dilakukan pada masa Jahiliyah.
Nabi ﷺ melarang dua jenis transaksi: Munabadhah dan Mulamasha. Dan dia berkata bahwa Mulamasha berarti ketika seorang pria berkata kepada pria lain: "Aku akan menjualmu pakaianku untuk pakaianmu," dan tidak ada di antara