Nabi ﷺ melarang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya.
Bab Jual Beli Orang yang Tinggal di Kota untuk Penduduk Pedesaan
"Kami dilarang bagi penduduk kota untuk menjual kepada penduduk pedesaan, meskipun dia adalah ayah atau saudaranya." (Sahih)
Diriwayatkan bahwa Anas berkata: "Dilarang bagi kami seorang penduduk kota untuk menjual kepada penduduk desa." (Sahih)
Jabir berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Seorang penduduk kota tidak boleh menjual untuk penduduk desa. Biarkan orang-orang dan biarkan Allah memberikan rezeki kepada mereka satu sama lain.'"
Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian pergi menemui para penunggang, dan janganlah kalian mendesak seseorang untuk membatalkan jual beli yang telah disepakati agar kalian menjual barang kalian, janganlah kalian menaik
Rasulullah ﷺ melarang menambah harga secara buatan, bertemu pedagang di jalan, dan seorang penduduk kota menjual untuk penduduk desa.