Hewan yang dijadikan sasaran tidaklah halal.
Bab Larangan tentang Al-Mujaththamah
Rasulullah ﷺ melarang menggunakan hewan sebagai sasaran;
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran."
Janganlah kalian mencacati hewan.
Rasulullah ﷺ melaknat orang-orang yang menjadikan sesuatu yang memiliki jiwa sebagai sasaran.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Umar berkata; "Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata: 'Semoga Allah melaknat orang yang mencacati hewan.' (Sahih)
Dari Ibn 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ melarang kita menggunakan sesuatu yang memiliki ruh sebagai sasaran.