Jika dia menghalalkannya, saya akan mencambuknya seratus kali, dan jika dia tidak menghalalkannya, saya akan merajamnya (sampai mati).
Bab Menghalalkan Farji.
bahwa seorang laki-laki bernama 'Abdur-Rahman bin Hunain atau Yunbaz Qurqur telah berhubungan dengan budak wanita istrinya, dan hal ini dilaporkan kepada An-Nu'man bin Bashir. Dia berkata: "Saya akan memberikan putusan y
Jika dia membolehkannya, aku akan menghukumnya dengan seratus cambukan, dan jika dia tidak membolehkannya, aku akan merajamnya (hingga mati).
Jika dia memaksanya, maka dia bebas, dan dia harus memberikan kepada majikannya budak yang serupa; jika dia menaatinya, maka dia miliknya, dan dia harus memberikan kepada majikannya budak yang serupa.
Dari Salamah bin Al-Muhabbaq bahwa seorang lelaki telah berhubungan dengan seorang budak perempuan milik istrinya, dan hal itu disampaikan kepada Rasulullah. Beliau bersabda: "Jika dia memaksanya, maka dia bebas dari har