Seorang wanita tidak boleh dinikahi bersamaan dengan bibinya atau tantenya.
Bab Larangan Mengawini Antara Wanita dan Bibi
Rasulullah ﷺ melarang mengawini seorang wanita bersama bibinya atau bibi mengawini anak saudaranya.
Asim berkata: "Saya membaca sebuah buku kepada Ash-Sha'bi yang di dalamnya diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi ﷺ berkata: 'Seorang wanita tidak boleh dinikahi sebagai istri kedua kepada bibinya, baik bibi dari pihak ayah
Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.
Rasulullah ﷺ melarang menikahi seorang wanita bersamaan dengan bibi dari pihak ayah atau ibu.