Bahwa Rasulullah ﷺ mengutusnya ke Yaman, dan memerintahkannya untuk mengambil satu Dinar, atau yang setara dengan Maafr, dari setiap orang yang telah mencapai usia baligh. Dan mengenai ternak, dari setiap tiga puluh diam
Bab Zakat Sapi
“Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman, dan beliau memerintahkanku untuk mengambil dari setiap empat puluh sapi, seekor sapi yang berusia tiga tahun, dan dari setiap tiga puluh, seekor Tabi' (sapi berusia dua tahun), dan dari
“Ketika Rasulullah ﷺ mengutusku ke Yaman, beliau memerintahkanku untuk mengambil dari setiap tiga puluh sapi, seekor Tabi' (sapi berusia dua tahun), dan dari setiap empat puluh, seekor Musinnah (sapi berusia tiga tahun),
Rasulullah ﷺ memerintahkan saya untuk tidak mengambil hewan ternak sampai jumlahnya mencapai tiga puluh. Jika jumlahnya mencapai tiga puluh, maka seekor anak sapi jantan atau betina yang berusia dua tahun harus dikeluark