Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr di akhir Ramadan kepada orang-orang; satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai, kepada setiap orang, baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan Muslim.
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr di akhir Ramadan kepada orang-orang; satu Sa' kurma atau satu Sa' jelai, kepada setiap orang, baik merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, dari kalangan Muslim.
Rasulullah ﷺ mewajibkan Zakatul-Fitr, satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum, atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, kecil dan besar, di antara kaum Muslim. Ia memerintahkan agar zakat ini diberi