Siapa yang tidur dan melewatkan bagian malamnya, dan membacanya antara shalat Subuh dan shalat Zuhur, maka seolah-olah ia membacanya di malam hari.
Bab Kapan Seseorang yang Tertidur dari Wiridnya Harus Mengqadhanya di Siang Hari
Siapa yang terlewatkan bagian malamnya dan membacanya dari waktu ketika matahari melewati puncaknya hingga shalat Zhuhur, maka dia tidak terlewatkan, atau seolah-olah dia telah mengejarnya.
Siapa yang tertinggal wiridnya di malam hari, hendaklah ia membacanya dalam shalat sebelum Zuhur, dan itu setara dengan shalat malam.
Barangsiapa yang tidur dan terlewat dari bagian (Al-Qur'an) atau sebagian darinya, kemudian membacanya antara shalat Fajr dan shalat Zuhur, maka akan dicatat baginya seolah-olah ia telah membacanya di malam hari.