Penjelasan Hadits Nasa'i No. 986 tentang Membaca surat Al-Mursalat dalam shalat Maghrib

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca surah Al-Mursalat (surah ke-77) dalam shalat Maghrib. Ini menjadi dalil bahwa membaca surah yang agak panjang dalam shalat Maghrib adalah sunnah yang pernah dicontohkan Nabi ﷺ, dan shalat Maghrib boleh dibaca dengan surah dari bagian mufashshal (surah-surah pendek-menengah di akhir Al-Qur'an).

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 986, dari Ibnu Abbas dari ibunya (yaitu Ummul Fadhl Lubabah binti Al-Harits):

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنْ أُمِّهِ، أَنَّهَا سَمِعَتِ النَّبِيَّ ﷺ يَقْرَأُ فِي الْمَغْرِبِ بِالْمُرْسَلاَتِ

"Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zuhri, dari 'Ubaidullah, dari Ibnu Abbas, dari ibunya, bahwa ia mendengar Nabi ﷺ membaca Al-Mursalat dalam shalat Maghrib."

Ayat terkait — QS. Al-Muzzammil [73]: 20:

فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ

"…Maka bacalah apa yang mudah dari Al-Qur'an."

Hadits pendukung — Dari Jabir bin Abdullah, dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ membaca surah At-Tur dan Al-Mursalat dalam shalat Maghrib. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa bacaan Nabi ﷺ dalam Maghrib terkadang panjang dan terkadang pendek, sesuai keadaan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits: Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dan jalur periwayatannya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan. Az-Zuhri menerima dari 'Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah, dari Ibnu Abbas, dari ibunya yaitu Ummul Fadhl.

Kedudukan shalat Maghrib dan bacaannya: Para ulama dari daftar rujukan menjelaskan bahwa shalat Maghrib waktunya sempit, sehingga Nabi ﷺ kadang membaca surah yang agak panjang dan kadang pendek. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa bacaan Nabi ﷺ dalam Maghrib bervariasi — ada riwayat Al-Mursalat, At-Tur, dan surah-surah pendek lainnya — menunjukkan keluasan (keleluasaan) dalam hal ini.

Pemahaman Imam An-Nawawi: Dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, beliau menjelaskan bahwa sunnahnya membaca surah dari bagian mufashshal dalam Maghrib, dan panjang-pendeknya disesuaikan dengan keadaan jamaah. Jika jamaah membutuhkan, boleh dipanjangkan; jika tidak, dipendekkan.

Pemahaman Ibnu Katsir: Dalam tafsirnya, beliau menyebutkan bahwa surah Al-Mursalat adalah surah Makkiyah yang berisi ancaman dan peringatan, dan Nabi ﷺ membacanya dalam shalat Maghrib menunjukkan keutamaan surah ini dan anjuran membacanya.

Pemahaman Syaikh as-Sa'di: Dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman, beliau menjelaskan bahwa surah Al-Mursalat mengandung penetapan hari kiamat dan balasan, sehingga sesuai dibaca dalam shalat yang berjamaah agar kaum muslimin merenungkan maknanya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama dari daftar (seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya) menyebutkan bahwa membaca surah panjang dalam Maghrib hukumnya boleh namun tidak harus. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan bahwa yang utama adalah membaca surah pendek dari mufashshal, kecuali ada kebutuhan. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan keluasan (keleluasaan) — boleh panjang, boleh pendek — karena Nabi ﷺ sendiri melakukan keduanya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ummul Fadhl (ibu dari Ibnu Abbas) pernah mendengar Nabi ﷺ membaca surah Al-Mursalat dalam shalat Maghrib. Beliau adalah seorang wanita mulia dari keluarga Nabi ﷺ, dan periwayatannya menunjukkan bahwa para wanita pun memperhatikan dan meriwayatkan bacaan Nabi ﷺ dalam shalat. Ini mengajarkan kepada kita bahwa menuntut ilmu dan memperhatikan ibadah Nabi ﷺ adalah jalan untuk mendapatkan pemahaman agama yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh membaca surah agak panjang dalam shalat Maghrib, seperti Al-Mursalat, At-Tur, atau surah lain dari mufashshal.
  2. Sunnahnya membaca surah dari mufashshal (surah-surah pendek-menengah di akhir Al-Qur'an).
  3. Panjang atau pendeknya bacaan disesuaikan dengan keadaan jamaah — jika jamaah membutuhkan, boleh dipanjangkan; jika tidak, dipendekkan.
  4. Hendaknya seorang imam memperhatikan keadaan makmum, sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  5. Bagi yang shalat sendirian, boleh memilih bacaan yang sesuai dengan kemampuan dan kekhusyukan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?