Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam shalat Dzuhur, Subuh, dan Ashar membaca Al-Qur'an pada dua raka'at pertama, dengan raka'at pertama lebih panjang bacaannya daripada raka'at kedua. Kadang beliau mengeraskan bacaan hingga para sahabat di belakang mendengar sebagian ayat. Ini menunjukkan sunnah memperpanjang raka'at pertama dan meringankan raka'at kedua.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 976 (Kitab al-Iftitah, Bab Takhfif al-Qiyam fi ar-Rak'ah ats-Tsaniyah min Shalat adh-Dhuhr). Hadits ini juga diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dengan makna serupa.
Ayat yang menjadi dasar umum membaca Al-Qur'an dalam shalat:
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an."
Hadits pendukung — dari Abu Qatadah juga, dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim, bahwa Nabi ﷺ membaca pada raka'at pertama dan kedua shalat Dzuhur dengan surah al-Fatihah dan dua surah, dan pada dua raka'at terakhir hanya al-Fatihah, serta memperdengarkan ayat kepada makmum pada sebagian waktu.
Kaitan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disunnahkannya memperpanjang raka'at pertama atas raka'at kedua pada setiap shalat.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hikmah memperpanjang raka'at pertama adalah agar makmum sempat menyusul dan berkumpul sejak awal.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa ini adalah sunnah tetap (tsabit) dalam shalat Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Membaca Al-Qur'an pada dua raka'at pertama. Nabi ﷺ membaca surah al-Fatihah dan surah lain pada dua raka'at pertama shalat Dzuhur, Ashar, dan Subuh. Adapun dua raka'at terakhir, menurut hadits lain dari Abu Qatadah dalam al-Bukhari dan Muslim, beliau hanya membaca al-Fatihah. Imam an-Nawawi menyatakan ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
Kedua: Memperpanjang raka'at pertama dan memperpendek raka'at kedua. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa perbedaan panjang bacaan ini berlaku pada semua shalat, termasuk yang sirriyah (tidak dikeraskan) seperti Dzuhur dan Ashar. Hikmahnya, sebagaimana disebutkan Ibnu Qayyim, agar makmum yang datang terlambat masih mendapatkan raka'at pertama bersama imam.
Ketiga: Kadang mengeraskan bacaan pada shalat sirriyah. Kalimat "وَيُسْمِعُنَا الآيَةَ أَحْيَانًا" (kadang beliau memperdengarkan ayat kepada kami) menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pada shalat Dzuhur dan Ashar umumnya membaca pelan, tetapi kadang mengeraskan sebagian ayat. Ibnu Hajar menyebut ini sebagai isyarat bahwa mengeraskan bacaan pada shalat sirriyah secara kadang-kadang (bukan rutin) adalah boleh, untuk mengajar makmum.
Keempat: Perbedaan pendapat ulama. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa pada dua raka'at terakhir tetap membaca al-Fatihah, dan tidak ada surah tambahan. Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat sama, yaitu al-Fatihah saja pada dua raka'at terakhir. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur ini, karena hadits Abu Qatadah dalam al-Bukhari dan Muslim secara tegas menyebutkan hal tersebut.
Kelima: Panjang bacaan. Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada shalat Subuh membaca surah-surah panjang (thiwal al-mufashshal), pada Dzuhur dan Ashar membaca surah-surah pertengahan (awsath al-mufashshal), dan pada Maghrib serta Isya membaca surah-surah pendek (qishar al-mufashshal). Ini menunjukkan variasi sesuai waktu dan keadaan.
Story Telling
Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan sifat shalat Nabi ﷺ. Suatu ketika, ia shalat bersama Nabi ﷺ dan memperhatikan betul bagaimana beliau membaca. Ia memperhatikan bahwa pada raka'at pertama Nabi ﷺ membaca lebih lama, lalu pada raka'at kedua lebih singkat. Ia juga memperhatikan bahwa kadang-kadang suara Nabi ﷺ terdengar sampai ke shaf belakang, sehingga para sahabat dapat mendengar ayat yang beliau baca.
Perhatian Abu Qatadah ini kemudian ia sampaikan kepada putranya, Abdullah bin Abi Qatadah, dan Abdullah menyampaikannya kepada Yahya bin Abi Katsir, lalu kepada Hisyam bin Abi Abdillah, hingga sampai kepada kita melalui jalur periwayatan yang shahih. Inilah salah satu bentuk penjagaan Allah terhadap sunnah Nabi ﷺ melalui para perawi yang amanah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa memperpanjang raka'at pertama adalah sunnah yang disepakati, dan tidak ada khilaf di kalangan ulama dalam hal ini.
Kesimpulan Praktis
- Perpanjang raka'at pertama, pendekkan raka'at kedua pada setiap shalat, termasuk Dzuhur, Ashar, dan Subuh.
- Baca surah setelah al-Fatihah pada dua raka'at pertama, dan cukup al-Fatihah pada dua raka'at terakhir.
- Pada shalat sirriyah (Dzuhur dan Ashar), bacaan dipelankan, namun boleh kadang mengeraskan sebagian ayat untuk mengajar makmum.
- Sesuaikan panjang bacaan dengan waktu shalat: Subuh lebih panjang, Dzuhur dan Ashar pertengahan, Maghrib dan Isya lebih pendek.
- Jangan berlebihan (ghuluw) dalam memanjangkan shalat hingga memberatkan makmum, karena Nabi ﷺ juga memperhatikan keadaan makmum.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.