Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa setiap shalat, baik yang bacaannya dikeraskan (jahr) maupun yang dipelankan (sirr), tetap wajib membaca Al-Fatihah. Para sahabat, termasuk Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, mencontohkan apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ. Jika beliau mengeraskan bacaan di shalat tertentu (seperti Maghrib, Isya, dan Subuh), mereka pun mengeraskan. Jika beliau memelankan di shalat lain (seperti Zhuhur dan Ashar), mereka pun memelankan. Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun di setiap rakaat, baik shalat jahr maupun sirr.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ
"Janganlah kamu gerakkan lidahmu untuk (membaca) Al-Qur'an karena hendak cepat-cepat (menguasai)nya. Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah mengumpulkannya (di dadamu) dan (membuatmu) membacanya. Apabila Kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu." (QS. Al-Qiyamah [75]: 16-18)
Ayat ini turun ketika Rasulullah ﷺ menggerakkan bibirnya saat menerima wahyu karena ingin segera menghafalnya. Ini menunjukkan pentingnya bacaan dalam shalat, karena shalat adalah ibadah yang dibangun di atas bacaan Al-Qur'an.
2. Hadits terkait:
Hadits yang sama juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
"كُلُّ صَلَاةٍ لَا يُقْرَأُ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ"
"Setiap shalat yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah) di dalamnya, maka shalat itu kurang (tidak sempurna)." (HR. Al-Bukhari no. 756, Muslim no. 395)
3. Kaitan dengan ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya membaca Al-Fatihah di setiap rakaat, baik pada shalat jahr maupun sirr.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/270) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat, dan beliau menjelaskan bahwa perbedaan pendapat hanya pada apakah bacaan imam sudah mencukupi bagi makmum atau tidak.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya dari jalur 'Atha' bin Abi Rabah (salah seorang tabi'in besar yang termasuk dalam daftar rujukan) yang mendengar langsung dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
Makna hadits ini sangat jelas: Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mengabarkan bahwa setiap shalat itu ada bacaannya. Maksudnya, tidak ada shalat yang tanpa bacaan Al-Qur'an. Kemudian beliau menjelaskan metode para sahabat dalam mengikuti sunnah: apa yang didengar oleh Rasulullah ﷺ (yaitu bacaan yang dikeraskan di shalat Subuh, Maghrib, dan Isya) mereka keraskan juga, dan apa yang beliau pelankan (di shalat Zhuhur dan Ashar) mereka pelankan juga.
Pendapat ulama tentang bacaan dalam shalat:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah adalah wajib di setiap rakaat, baik bagi imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Dalilnya hadits ini dan hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" (Tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah) — HR. Al-Bukhari dan Muslim.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian, namun makmum tidak wajib membaca karena bacaan imam sudah mencukupi baginya. Beliau berdalil dengan firman Allah: "وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا" (Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah) — QS. Al-A'raf [7]: 204.
- Imam Malik berpendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah di shalat jahr (yang dikeraskan), namun membaca di shalat sirr (yang dipelankan).
Pendapat yang paling kuat menurut para ulama dari daftar rujukan, seperti Syaikh Al-Albani dan Syaikh Ibnu Baz, adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad: membaca Al-Fatihah wajib di setiap rakaat bagi semua orang, termasuk makmum. Namun, jika makmum mendengar bacaan imam di shalat jahr, maka ia cukup mendengarkan dan tidak membaca (menurut pendapat yang lebih hati-hati), karena ada dalil yang memerintahkan diam saat imam membaca. Adapun di shalat sirr, makmum tetap membaca Al-Fatihah.
Syaikh Al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi (hal. 118-119) menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah ini adalah dalil bahwa bacaan dalam shalat itu ada dua macam: jahr (keras) dan sirr (pelan), dan keduanya adalah sunnah yang harus diikuti.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Beliau pernah berkata: "Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ dua wadah ilmu: wadah yang pertama telah kusebarkan kepada kalian, adapun wadah yang kedua, seandainya aku sebarkan, niscaya kalian akan memotong leherku." (HR. Al-Bukhari no. 120)
Dalam hadits ini, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menunjukkan kejujuran dan ketelitiannya dalam menyampaikan sunnah. Beliau tidak menambah atau mengurangi apa yang beliau dengar dari Rasulullah ﷺ. Beliau mengeraskan bacaan di shalat yang dikeraskan, dan memelankan di shalat yang dipelankan — persis seperti yang beliau lihat dari Nabi ﷺ.
Hikmahnya: Kita harus meneladani para sahabat dalam ketelitian mengikuti sunnah. Mereka tidak berpendapat dengan hawa nafsu, tetapi hanya mengikuti apa yang mereka lihat dan dengar dari Rasulullah ﷺ. Inilah makna firman Allah: "لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ" (Sungguh, telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu) — QS. Al-Ahzab [33]: 21.
Kesimpulan Praktis
- Setiap shalat wajib ada bacaan Al-Qur'an, minimal Al-Fatihah, baik shalat jahr maupun sirr.
- Shalat jahr (Subuh, Maghrib, Isya) — imam mengeraskan bacaan, makmum mendengarkan dengan khusyuk.
- Shalat sirr (Zhuhur dan Ashar) — imam memelankan bacaan, makmum tetap membaca Al-Fatihah.
- Bagi yang shalat sendirian — tetap membaca Al-Fatihah dengan pelan di shalat sirr dan dengan suara yang cukup didengar dirinya sendiri di shalat jahr.
- Jangan meninggalkan Al-Fatihah dalam keadaan apa pun, karena ia adalah rukun shalat yang tidak gugur.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.