Penjelasan Hadits Nasa'i No. 968 tentang Sujud saat membaca surat Al-Insyiqaq dalam shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa sujud tilawah ketika membaca ayat sajdah di dalam shalat adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkomitmen melakukannya sampai wafat karena mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Sujud ini dilakukan baik dalam shalat fardhu maupun sunnah, dan tidak membatalkan shalat. Yang perlu diperhatikan: tidak semua surah yang memiliki ayat sajdah wajib disujud, tetapi disunnahkan mengikuti bacaan imam yang memang membaca ayat sajdah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 968, dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu sujud ketika membaca surah Al-Insyiqaq dalam shalat Isya', lalu berkata: "Abu Al-Qasim ﷺ sujud dengannya dan aku di belakangnya, maka aku akan senantiasa sujud dengannya sampai aku berjumpa dengan Abu Al-Qasim ﷺ."

Ayat terkait — QS. Al-Insyiqaq [84]: 1

إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ

Terjemahan: "Apabila langit terbelah."

Ayat ini adalah ayat sajdah menurut kesepakatan ulama tafsir, dan termasuk di antara ayat-ayat sajdah yang disunnahkan sujud tilawah ketika dibaca.

Dalil umum tentang sujud tilawah — QS. Al-A'raf [7]: 206

إِنَّ الَّذِينَ عِنْدَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ

Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah, mereka bertasbih kepada-Nya dan hanya kepada-Nya mereka bersujud."

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa sujud tilawah di dalam shalat disepakati kesunnahannya oleh jumhur ulama, dan tidak membatalkan shalat.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah dilakukan di dalam shalat fardhu, bukan hanya shalat sunnah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ konsisten sujud ketika melewati ayat sajdah, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa sujud tilawah dalam shalat fardhu hukumnya sunnah, dan makmum mengikuti imam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Sujud tilawah di dalam shalat fardhu adalah sunnah yang tetap. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu melakukannya dalam shalat Isya' (yang disebut Al-'Atamah), dan beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ juga melakukannya. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah tidak terbatas pada shalat sunnah saja.

Kedua: Komitmen Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu terhadap sunnah. Ucapan beliau "aku akan senantiasa sujud dengannya sampai aku berjumpa dengan Abu Al-Qasim ﷺ" menunjukkan kecintaan dan keteguhan beliau dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ hingga wafat. Ini adalah teladan dalam ittiba' (mengikuti sunnah).

Ketiga: Hukum sujud tilawah dalam shalat. Jumhur ulama dari kalangan empat madzhab — Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal — sepakat bahwa sujud tilawah di dalam shalat hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika ditinggalkan, shalat tetap sah dan tidak perlu diganti.

Keempat: Apakah makmum wajib mengikuti imam? Menurut Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu', jika imam sujud tilawah, makmum wajib mengikuti imam dalam sujud tersebut, karena tidak boleh menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud, makmum juga tidak sujud.

Kelima: Perbedaan pendapat tentang sujud tilawah dalam shalat fardhu. Sebagian ulama seperti Imam Malik dalam satu riwayat berpendapat bahwa sujud tilawah tidak dilakukan dalam shalat fardhu yang dijaharkan, namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan Ibnu Qayyim — adalah boleh dan sunnah, berdasarkan hadits Abu Hurairah ini yang shahih.

Keenam: Ayat sajdah dalam surah Al-Insyiqaq. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat "Idzas samaaun syaqqat" adalah ayat sajdah berdasarkan hadits-hadits shahih, termasuk hadits Abu Hurairah ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat — suatu malam shalat Isya' berjamaah di belakang Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Ketika Abu Hurairah membaca surah Al-Insyiqaq dan sampai pada ayat "Idzas samaaun syaqqat", beliau langsung sujud. Abu Rafi' yang tidak biasa melihat sujud di ayat itu pun bertanya setelah shalat. Abu Hurairah menjawab dengan penuh keyakinan: "Abu Al-Qasim ﷺ sujud dengannya dan aku di belakangnya, maka aku akan terus sujud sampai aku berjumpa dengan Abu Al-Qasim ﷺ."

Ucapan ini menunjukkan betapa dalamnya rasa cinta Abu Hurairah kepada Nabi ﷺ. Beliau tidak mau meninggalkan satu sunnah pun yang pernah beliau saksikan langsung dari Nabi ﷺ, meskipun orang lain mungkin tidak mengetahuinya. Inilah semangat para sahabat dalam menjaga sunnah — sebagaimana disebutkan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'iful Ma'arif bahwa para sahabat adalah generasi yang paling semangat dalam ittiba' kepada Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah dalam shalat fardhu adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, berdasarkan hadits shahih ini.
  2. Jika imam membaca ayat sajdah dan sujud, makmum mengikuti. Jika imam tidak sujud, makmum tidak sujud.
  3. Sujud tilawah tidak membatalkan shalat dan tidak perlu mengganti shalat jika ditinggalkan.
  4. Teladani semangat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ hingga akhir hayat.
  5. Pelajari ayat-ayat sajdah agar ketika membacanya dalam shalat, kita tahu kapan harus sujud.
  6. Jangan menyelisihi imam dalam sujud tilawah, karena ketaatan kepada imam dalam shalat adalah bagian dari adab berjamaah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?