Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan sujud tilawah ketika membaca surat Al-Insyiqaq (إذا السماء انشقت) dan surat Al-'Alaq (اقرأ باسم ربك). Abu Hurairah ikut sujud bersama beliau, dan ini menjadi dalil disyariatkannya sujud tilawah bagi pembaca maupun pendengar. Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dan dinilai shahih oleh para ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 967, Kitab Al-Iftitah, Bab Sujud dalam "Iqra' Bismi Rabbik". Sanad: Ishaq bin Ibrahim → Sufyan (ats-Tsauri) → Ayyub bin Musa → 'Atha' bin Mina → Abu Hurairah رضي الله عنه.
Ayat yang berkaitan dengan sujud tilawah:
QS. Al-Insyiqaq [84]: 20–21
إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ ۞ وَأَذِنَتْ لِرَبِّهَا وَحُقَّتْ
Terjemahan: "Apabila langit terbelah, dan patuh kepada Tuhannya, dan sudah semestinya patuh."
QS. Al-'Alaq [96]: 1
اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ
Terjemahan: "Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."
Dalil sujud tilawah dari Al-Qur'an:
QS. Al-A'raf [7]: 206
إِنَّ الَّذِينَ عِندَ رَبِّكَ لَا يَسْتَكْبِرُونَ عَنْ عِبَادَتِهِ وَيُسَبِّحُونَهُ وَلَهُ يَسْجُدُونَ
Terjemahan: "Sesungguhnya orang-orang yang ada di sisi Tuhanmu tidak merasa enggan untuk menyembah Allah dan mereka menyucikan-Nya, dan hanya kepada-Nya mereka bersujud."
Keterangan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa sujud tilawah disyariatkan pada surat Al-'Alaq dan Al-Insyiqaq, dan bahwa makmum mengikuti imam dalam sujud tersebut.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa sujud tilawah merupakan sunnah yang disepakati (ijma') para ulama, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya (wajib atau sunnah).
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ konsisten melakukan sujud tilawah pada surat-surat 'aza'im (surat yang mengandung ayat sajdah), dan hal ini merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah bacaan Al-Qur'an.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — mengabarkan bahwa ia pernah sujud bersama Nabi ﷺ ketika beliau membaca dua surat: Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq. Kedua surat ini mengandung ayat sajdah menurut sebagian ulama, dan Nabi ﷺ mengamalkannya secara langsung.
Pandangan ulama daftar tentang sujud tilawah:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), baik bagi imam, makmum, maupun yang membaca sendiri. Dalilnya adalah hadits Abu Hurairah ini dan hadits-hadits serupa dari Ibnu 'Umar, Ibnu Abbas, dan lainnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat sujud tilawah wajib bagi yang membaca atau mendengar ayat sajdah, berdasarkan keumuman perintah sujud dalam QS. Al-A'raf [7]: 206 dan QS. An-Najm [53]: 62.
- Imam Malik bin Anas berpendapat sujud tilawah adalah sunnah, dan tidak wajib. Beliau berdalil bahwa Nabi ﷺ terkadang meninggalkan sujud pada beberapa kesempatan, menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib.
Titik kesepakatan: Semua ulama sepakat bahwa sujud tilawah disyariatkan dan memiliki keutamaan. Perbedaan hanya pada status hukum (wajib atau sunnah), bukan pada pensyariatannya.
Pendapat yang paling kuat: Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, dan Malik — bahwa sujud tilawah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Ini berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ membaca surat An-Najm dan tidak sujud, lalu beliau bersabda bahwa sujud itu sunnah. (Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Catatan tentang sanad:
Hadits ini memiliki dua jalur dari Sufyan (ats-Tsauri): melalui Ishaq bin Ibrahim dan melalui Waki'. Keduanya bertemu pada Ayyub bin Musa → 'Atha' bin Mina → Abu Hurairah. Abu Zur'ah ar-Razi dan Abu Hatim ar-Razi menilai Ayyub bin Musa sebagai perawi yang tsiqah (terpercaya), sehingga hadits ini shahih.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه — yang bernama asli Abdurrahman bin Shakhr — adalah sahabat yang paling tekun menempelkan dirinya kepada Nabi ﷺ untuk menghafal hadits. Ia pernah berkata: "Aku membagi malamku menjadi tiga bagian: sepertiga untuk tidur, sepertiga untuk shalat, dan sepertiga untuk mengingat Allah dan hadits Nabi ﷺ."
Suatu ketika, ia shalat di belakang Nabi ﷺ. Ketika Nabi ﷺ membaca Idzas-samaa'unsyaqqat dan Iqra' bismi rabbik, beliau langsung bersujud. Abu Hurairah pun ikut bersujud tanpa ragu, meskipun saat itu ia belum tahu secara rinci hukum sujud tilawah. Ia hanya mengikuti gerakan Nabi ﷺ — dan inilah bukti kecintaan dan ketaatan sahabat kepada sunnah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para sahabat selalu mengikuti Nabi ﷺ dalam sujud tilawah, bahkan ketika mereka sedang dalam perjalanan atau dalam keadaan sibuk. Ini menunjukkan betapa besar perhatian mereka terhadap sunnah-sunnah kecil yang sering dilupakan.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah adalah sunnah yang dianjurkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, termasuk dalam surat Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq.
- Bagi yang shalat berjamaah, makmum mengikuti imam jika imam sujud tilawah. Jika imam tidak sujud, makmum tidak perlu sujud sendiri.
- Bagi yang membaca sendiri, disunnahkan sujud tilawah setelah membaca ayat sajdah, baik dalam shalat maupun di luar shalat.
- Jangan meninggalkan sunnah ini karena menganggapnya remeh, sebab Nabi ﷺ dan para sahabat selalu mengamalkannya.
- Bagi yang belum mampu, cukup mengikuti pendapat ulama yang paling kuat dan mudah bagi keadaan masing-masing, tanpa mencela pendapat lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.