Penjelasan Hadits Nasa'i No. 963 tentang Perintah sujud saat membaca surah Al-Insyiqaq dan Al-Alaq

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melakukan sujud tilawah ketika membaca surat Al-Insyiqaq (إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ) dan surat Al-'Alaq (اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ). Para ulama memahami bahwa pada kedua surat ini terdapat ayat sajdah, sehingga disunnahkan sujud ketika membacanya. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah amalan yang disyariatkan dalam shalat maupun di luar shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 963, dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan sanad: Muhammad bin Manshur → Sufyan (ats-Tsauri) → Yahya bin Sa'id → Abu Bakr bin Muhammad bin Amr bin Hazm → Umar bin Abdul Aziz → Abu Bakr bin Abdurrahman bin al-Harits → Abu Hurairah.

Ayat terkait — QS. Al-Insyiqaq [84]: 1

إِذَا السَّمَاءُ انْشَقَّتْ

"Apabila langit terbelah."

QS. Al-'Alaq [96]: 1

اقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ الَّذِي خَلَقَ

"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan."

Keterangan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud tilawah disyariatkan pada ayat-ayat sajdah, dan beliau menyebutkan bahwa surat Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq termasuk yang terdapat ayat sajdah di dalamnya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah ini menjadi dalil disyariatkannya sujud pada surat Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa sujud tilawah boleh dilakukan dalam shalat wajib maupun sunnah, sebagaimana disebutkan dalam riwayat-riwayat mereka.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan beberapa hal penting:

Pertama, sujud tilawah adalah amalan yang ditetapkan oleh sunnah Nabi ﷺ. Abu Hurairah رضي الله عنه — sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyaksikan langsung bahwa Nabi ﷺ sujud ketika membaca dua surat ini. Ini bukan sekadar pendapat, melainkan praktik langsung Rasulullah ﷺ.

Kedua, para ulama berbeda pendapat tentang jumlah ayat sajdah dalam Al-Qur'an. Imam asy-Syafi'i dalam al-Umm menyebutkan bahwa ayat sajdah ada pada beberapa tempat, dan beliau memasukkan Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq di antaranya. Imam Abu Hanifah juga mengakui keberadaan ayat sajdah pada surat Al-Insyiqaq, sedangkan pada Al-'Alaq terdapat perbedaan di kalangan ulama Hanafiyah. Imam Malik dalam al-Muwaththa' menyebutkan bahwa surat Al-Insyiqaq termasuk surat yang memiliki ayat sajdah.

Ketiga, hadits ini juga menunjukkan bahwa sujud tilawah boleh dilakukan di dalam shalat. Karena Abu Hurairah berkata "kami sujud bersama Nabi ﷺ", yang menunjukkan bahwa sujud tersebut dilakukan dalam konteks shalat berjamaah. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa sujud tilawah dalam shalat adalah disyariatkan dan tidak membatalkan shalat.

Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang sujud ketika membaca ayat sajdah dalam shalat, dan terkadang tidak sujud. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah sunnah, bukan wajib. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa sujud tilawah dilakukan ketika membaca ayat sajdah, baik dalam shalat maupun di luar shalat, dan disunnahkan bagi yang mendengar untuk ikut sujud jika yang membaca sujud.

Kesimpulan fiqih: Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq bin Rahuyah, dan yang sejalan dengan mereka — berpendapat bahwa sujud tilawah pada surat Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq adalah sunnah yang ditetapkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga mengakui keberadaannya, meskipun dengan beberapa catatan dalam rincian penerapannya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar رضي الله عنهما — seorang sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah — ketika membaca surat Al-Insyiqaq, beliau langsung sujud. Ketika ditanya mengapa, beliau menjawab bahwa beliau melihat Nabi ﷺ melakukan hal yang sama. Kisah ini disebutkan dalam riwayat yang dinukil oleh Imam al-Bukhari dan Muslim, dan menjadi dalil bahwa para sahabat sangat menjaga amalan sujud tilawah ini.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang membaca ayat sajdah dalam shalat, apakah harus sujud? Beliau menjawab: "Ya, karena Nabi ﷺ melakukannya." Jawaban ini menunjukkan betapa Imam Ahmad sangat berpegang pada hadits dalam masalah ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Sujud tilawah adalah sunnah yang ditetapkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, termasuk pada surat Al-Insyiqaq dan Al-'Alaq.
  2. Boleh dilakukan dalam shalat — baik shalat wajib maupun sunnah — sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ bersama para sahabat.
  3. Boleh juga di luar shalat ketika membaca Al-Qur'an, dan disunnahkan bagi yang mendengar untuk ikut sujud.
  4. Tidak wajib, sehingga jika seseorang tidak sujud, shalatnya tetap sah dan tidak berdosa.
  5. Mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam hal ini adalah bentuk kecintaan kepada Al-Qur'an dan penghambaan kepada Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?