Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca surat An-Najm dan melakukan sujud tilawah di dalamnya. Ini adalah dalil disyariatkannya sujud tilawah ketika membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah, termasuk di dalam surat An-Najm. Para ulama sepakat bahwa sujud tilawah adalah sunnah yang sangat dianjurkan, bukan kewajiban.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sampaikan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَرَأَ النَّجْمَ فَسَجَدَ فِيهَا
"Telah mengabarkan kepada kami Isma'il bin Mas'ud, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Khalid, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Ishaq, dari Al-Aswad, dari Abdullah, bahwasanya Rasulullah ﷺ membaca surat An-Najm lalu sujud di dalamnya." (HR. An-Nasa'i, Kitab Al-Iftitah, Bab As-Sujud fi An-Najm, no. 959)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari jalur yang sama, sehingga derajatnya shahih (sahih) dan disepakati oleh para ulama hadits.
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷺ berfirman dalam surat An-Najm:
فَاسْجُدُوا لِلَّهِ وَاعْبُدُوا ۩
"Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)." (QS. An-Najm [53]: 62)
Ayat ini adalah ayat sajdah yang terakhir dalam surat An-Najm, dan menjadi dasar perintah sujud tilawah.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa sujud tilawah disunnahkan bagi pembaca dan pendengar ayat sajdah, berdasarkan hadits-hadits shahih yang menunjukkan perbuatan Nabi ﷺ.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul-Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits Ibnu Mas'ud ini menunjukkan bahwa sujud tilawah dilakukan ketika membaca ayat sajdah, dan beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membacanya di hadapan para sahabat lalu sujud.
Penjelasan Rinci
1. Makna Hadits:
Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca surat An-Najm, dan ketika sampai pada ayat sajdah (ayat ke-62), beliau ﷺ langsung sujud. Ini menunjukkan bahwa sujud tilawah adalah perbuatan yang dicontohkan langsung oleh Nabi ﷺ.
2. Hukum Sujud Tilawah:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang hukum sujud tilawah:
- Pendapat jumhur (mayoritas) ulama — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — bahwa sujud tilawah adalah sunnah mu'akkadah (sunnah yang sangat dianjurkan), bukan wajib. Dalilnya adalah hadits Zaid bin Tsabit yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim, bahwa beliau membaca surat An-Najm di hadapan Nabi ﷺ tetapi tidak sujud, dan Nabi ﷺ tidak menegurnya.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud tilawah adalah wajib bagi yang membaca dan mendengar ayat sajdah, berdasarkan keumuman perintah dalam QS. An-Najm: 62. Namun pendapat ini tidak diikuti oleh jumhur ulama karena ada dalil yang menunjukkan bahwa hal itu tidak wajib.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur ulama bahwa sujud tilawah itu sunnah, karena Nabi ﷺ melakukannya dan juga pernah meninggalkannya. Ini menunjukkan bahwa hukumnya tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan.
3. Tata Cara Sujud Tilawah:
- Disunnahkan bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangun dari sujud.
- Cukup satu kali sujud, tanpa duduk di antara dua sujud dan tanpa tasyahud.
- Setelah sujud, langsung bangun dan melanjutkan bacaan atau shalat.
- Disunnahkan membaca doa dalam sujud, seperti doa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ.
4. Hikmah Sujud Tilawah:
Sujud tilawah adalah bentuk penghormatan seorang hamba kepada Allah ﷻ ketika mendengar ayat-ayat-Nya. Ini menunjukkan ketundukan dan kepasrahan hati kepada kebesaran Allah. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa sujud tilawah adalah salah satu cara seorang mukmin merespon firman Allah dengan hati dan anggota badannya.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
> "Rasulullah ﷺ membaca surat An-Najm di Mekah, lalu beliau sujud. Maka orang-orang yang bersamanya ikut sujud. Tidak ada seorang pun dari mereka yang tersisa kecuali sujud. Hanya saja ada seorang lelaki tua dari kalangan Quraisy yang mengambil segenggam kerikil atau tanah, lalu mengangkatnya ke keningnya dan berkata: 'Cukuplah ini bagiku.' Abdullah berkata: 'Sungguh, aku melihat orang itu terbunuh dalam keadaan kafir.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kisah ini menunjukkan betapa agungnya pengaruh Al-Qur'an di hati para sahabat. Mereka langsung tunduk dan sujud ketika mendengar ayat-ayat Allah dibacakan, tanpa ragu. Adapun orang yang sombong dan enggan sujud, ia memilih cara lain yang tidak sesuai tuntunan, dan akhirnya mati dalam keadaan kafir. Ini pelajaran berharga tentang pentingnya ketundukan kepada firman Allah.
Kesimpulan Praktis
- Sujud tilawah adalah sunnah yang sangat dianjurkan ketika membaca atau mendengar ayat sajdah, termasuk surat An-Najm.
- Hukumnya tidak wajib, tetapi meninggalkannya tanpa uzur berarti meninggalkan keutamaan yang besar.
- Tata caranya sederhana: bertakbir, sujud sekali, berdoa, lalu bangun kembali.
- Bagi yang sedang shalat, sujud tilawah dilakukan di dalam shalat ketika membaca ayat sajdah.
- Bagi yang mendengar ayat sajdah di luar shalat, disunnahkan juga untuk sujud jika memungkinkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.