Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengerjakan dua raka'at sunnah Fajr (qabliyah Subuh) dengan sangat ringan dan cepat, sampai-sampai 'Aisyah radhiyallahu 'anha hampir tidak yakin apakah beliau membaca Al-Fatihah atau tidak. Ini bukan berarti beliau meninggalkan bacaan, melainkan menunjukkan betapa singkatnya bacaan beliau pada dua raka'at tersebut. Para ulama menjelaskan bahwa dua raka'at ini tetap sah dan tetap membaca Al-Fatihah, hanya saja bacaannya dipendekkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 946), dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Yahya bin Sa'id, dari Muhammad bin Abdurrahman, dari 'Amrah, dari 'Aisyah.
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah, dengan lafaz yang semakna, menunjukkan penguatan makna hadits ini.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kewajiban membaca Al-Fatihah dalam shalat, di antaranya firman Allah:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
QS. Al-Muzzammil [73]: 20
"…Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an…"
Ayat ini menjadi salah satu landasan bahwa shalat harus mengandung bacaan Al-Qur'an, dan Al-Fatihah adalah bacaan pokok yang disepakati para ulama.
Hadits lain yang sangat penting sebagai penguat, dari 'Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
HR. Al-Bukhari dan Muslim
"Tidak ada shalat (yang sah) bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Al-Fatihah)."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dalil wajibnya membaca Al-Fatihah pada setiap raka'at, termasuk pada dua raka'at sunnah Fajr.
Penjelasan Rinci
Hadits 'Aisyah ini menggambarkan betapa ringannya shalat dua raka'at Fajr yang dikerjakan Nabi ﷺ. Ucapan 'Aisyah "حَتَّى أَقُولَ أَقَرَأَ فِيهِمَا بِأُمِّ الْكِتَابِ" — "hingga aku berkata: apakah beliau membaca Ummul Kitab di dalamnya?" — adalah ungkapan mubalaghah (hiperbola) untuk menunjukkan betapa cepat dan ringannya bacaan beliau, bukan berarti 'Aisyah benar-benar ragu atau mengingkari bacaan Al-Fatihah.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna ucapan 'Aisyah adalah bentuk istifham (pertanyaan) yang menunjukkan keheranan karena singkatnya, bukan penafian (penolakan). Beliau menegaskan bahwa dua raka'at Fajr tetap membaca Al-Fatihah, karena tidak sah shalat tanpa Al-Fatihah berdasarkan hadits 'Ubadah bin ash-Shamit.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat dua raka'at sunnah Fajr disyariatkan untuk diringankan, dan bacaan yang dianjurkan adalah surat pendek. Dalam riwayat lain dari Shahih Muslim, 'Aisyah menyebutkan bahwa Nabi ﷺ membaca surat pendek seperti Surah Al-Kafirun dan Surah Al-Ikhlas pada dua raka'at tersebut.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan membaca Surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Surah Al-Ikhlas pada raka'at kedua dari sunnah Fajr, dan beliau meringankannya karena waktu Subuh adalah waktu yang singkat dan penuh kesibukan menuju shalat wajib.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menegaskan bahwa "meringankan" di sini bukan berarti meninggalkan rukun atau bacaan wajib, tetapi memendekkan bacaan setelah Al-Fatihah, dan tetap membaca Al-Fatihah secara sempurna.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam selalu memperhatikan kemudahan dan tidak memberatkan, sehingga ibadah-ibadah sunnah seperti dua raka'at Fajr dianjurkan untuk tidak dipanjangkan agar tidak menyulitkan dan tidak mengganggu kekhusyukan shalat wajib.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama tentang apakah "meringankan" berarti memendekkan bacaan Al-Fatihah juga, maka pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar — adalah Al-Fatihah tetap dibaca lengkap, dan yang dipendekkan adalah surat setelahnya. Ini karena hadits 'Ubadah bin ash-Shamit bersifat umum dan mencakup semua shalat.
Story Telling
Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling dekat dan paling mengetahui kebiasaan beliau di rumah — memperhatikan dengan sangat teliti bagaimana Nabi ﷺ mengerjakan shalat malam dan shalat sunnah di rumah. Beliau melihat bahwa dua raka'at Fajr dikerjakan dengan sangat cepat dan ringan, sampai-sampai 'Aisyah yang berada di dekat beliau hampir tidak bisa memastikan bacaan beliau. Ini menunjukkan betapa 'Aisyah sangat memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dan berusaha memahami setiap detail ibadah beliau, sehingga beliau bisa menyampaikan kepada umat apa yang beliau saksikan.
Imam an-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa para salaf seperti Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin juga menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ dalam shalat sunnah Fajr, termasuk meringankannya, karena ini adalah bagian dari ittiba' (mengikuti) yang dicintai Allah.
Kesimpulan Praktis
- Dua raka'at sunnah Fajr disyariatkan untuk diringankan — baik dari segi waktu maupun bacaan — karena waktu Subuh adalah waktu yang singkat dan penuh kesibukan.
- Al-Fatihah tetap wajib dibaca pada setiap raka'at, termasuk dua raka'at sunnah Fajr, berdasarkan hadits 'Ubadah bin ash-Shamit.
- Surat yang dianjurkan setelah Al-Fatihah adalah surat-surat pendek, seperti Al-Kafirun dan Al-Ikhlas, sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain dari 'Aisyah.
- Jangan memanjangkan shalat sunnah Fajr hingga melewati waktu atau mengganggu shalat wajib Subuh.
- Teladani ketelitian 'Aisyah dalam memperhatikan sunnah Nabi ﷺ dan menyampaikannya kepada umat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.