Penjelasan Hadits Nasa'i No. 920 tentang Larangan membaca selain Al-Fatihah saat imam membaca keras

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa ketika shalat berjamaah dengan bacaan imam yang dikeraskan (jahr), makmum tetap membaca Al-Fatihah secara sirr (pelan), dan tidak membaca surat lain setelahnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, khususnya Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Imam al-Bukhari dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

QS. Al-A'raf [7]: 204

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."

Hadits terkait:

  1. Hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 920), juga oleh Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dengan lafaz serupa. Dalam riwayat Muslim disebutkan tambahan: "فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا" ("Sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah").
  2. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — riwayat Al-Bukhari dan Muslim, tentang larangan membaca "Amin" bersamaan dengan imam, dan hadits tentang imam dijadikan untuk diikuti.

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits Ubadah ini sebagai dalil wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum, termasuk pada shalat jahr.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa perintah membaca Al-Fatihah bersifat 'azimah (kewajiban) yang tidak bisa ditinggalkan.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat makmum membaca Al-Fatihah secara sirr pada shalat jahr.
  • Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur dari Masail — juga mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ melarang makmum membaca bacaan selain Al-Fatihah ketika imam mengeraskan bacaan. Artinya:

  1. Makmum tetap membaca Al-Fatihah — ini pengecualian yang tegas disebutkan dalam hadits.
  2. Makmum tidak membaca surat lain setelah Al-Fatihah pada shalat jahr.
  3. Bacaan Al-Fatihah makmum dilakukan sirr (pelan) agar tidak mengganggu imam dan jamaah lain.

Pemahaman ulama dalam daftar:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menyimpulkan: pada shalat jahr, makmum mendengarkan bacaan imam untuk surat selain Al-Fatihah, tetapi tetap membaca Al-Fatihah sendiri secara pelan. Beliau berdalil dengan hadits Ubadah ini dan hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب".
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama dalam hal wajibnya Al-Fatihah bagi makmum, berdasarkan hadits Ubadah dan hadits Abu Hurairah.
  • Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menyatakan: pendapat yang kuat adalah makmum membaca Al-Fatihah pada shalat jahr maupun sirr, dan bacaan itu dilakukan pelan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah madzhab asy-Syafi'i dan dipilih oleh banyak ulama.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menguatkan wajibnya Al-Fatihah bagi makmum dan menyanggah pendapat yang mengatakan makmum cukup mendengarkan saja. Beliau menyebutkan bahwa perintah dalam hadits Ubadah bersifat tegas.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
  • Imam asy-Syaukani — meskipun tidak termasuk dalam daftar, pendapatnya sering dikutip; namun sesuai aturan, kita cukupkan pada ulama daftar.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Imam Abu Hanifah berpendapat makmum tidak membaca apa pun ketika imam mengeraskan bacaan, berdasarkan QS. Al-A'raf: 204 dan hadits "من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة" (meskipun hadits ini lemah menurut banyak ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Abu Hatim ar-Razi).
  • Imam Malik berpendapat makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirr, tetapi pada shalat jahr cukup mendengarkan — kecuali jika imam tidak membaca dengan keras.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat makmum tetap membaca Al-Fatihah pada shalat jahr secara pelan.

Yang paling kuat menurut dalil:

Pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad dikuatkan oleh:

  1. Hadits Ubadah ini secara eksplisit mengecualikan Al-Fatihah.
  2. Hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" (Al-Bukhari & Muslim) bersifat umum.
  3. Hadits Ubadah ini shahih dan disepakati oleh para ulama hadits.

Ibnu Hajar menyatakan: "Hadits Ubadah ini adalah dalil yang jelas bahwa makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat sirr maupun jahr."

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat Anshar yang ikut Bai'at Aqabah — suatu hari shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ. Setelah shalat, Nabi ﷺ menegur para sahabat karena sebagian mereka membaca bacaan keras di belakang beliau. Maka beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian membaca ketika aku membaca keras, kecuali Umm Al-Qur'an (Al-Fatihah)."

Ubadah kemudian menyampaikan hadits ini kepada generasi setelahnya, dan para ulama seperti Nafi' bin Mahmud, Haram bin Hakim, hingga Zaid bin Waqid meriwayatkannya dengan penuh amanah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan penting dalam bab bacaan makmum di belakang imam.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan antara mendengarkan imam dan tetap menunaikan kewajiban membaca Al-Fatihah. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu dibangun atas dalil, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.

Kesimpulan Praktis

  1. Baca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh) maupun sirr (Zhuhur, Ashar).
  2. Bacalah dengan pelan (sirr) agar tidak mengganggu imam dan jamaah lain.
  3. Jangan membaca surat lain setelah Al-Fatihah ketika imam mengeraskan bacaan — cukup dengarkan.
  4. Ikuti pendapat ulama yang berdalil — dalam hal ini asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, dan Ibnu Hajar.
  5. Jangan berdebat keras dalam masalah ini; sampaikan dengan adab dan ilmu, karena ini masalah ijtihadiyah yang sudah dibahas panjang oleh para ulama.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?