Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika shalat berjamaah dengan bacaan imam yang dikeraskan (jahr), makmum tetap membaca Al-Fatihah secara sirr (pelan), dan tidak membaca surat lain setelahnya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, khususnya Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, serta dikuatkan oleh Imam al-Bukhari dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. Al-A'raf [7]: 204
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
- Hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — diriwayatkan oleh An-Nasa'i (no. 920), juga oleh Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dengan lafaz serupa. Dalam riwayat Muslim disebutkan tambahan: "فَإِنَّهُ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِهَا" ("Sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah").
- Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — riwayat Al-Bukhari dan Muslim, tentang larangan membaca "Amin" bersamaan dengan imam, dan hadits tentang imam dijadikan untuk diikuti.
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan hadits Ubadah ini sebagai dalil wajibnya membaca Al-Fatihah bagi makmum, termasuk pada shalat jahr.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat ini dan menyebutkan bahwa perintah membaca Al-Fatihah bersifat 'azimah (kewajiban) yang tidak bisa ditinggalkan.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm berpendapat makmum membaca Al-Fatihah secara sirr pada shalat jahr.
- Imam Ahmad bin Hanbal — dalam riwayat yang masyhur dari Masail — juga mewajibkan makmum membaca Al-Fatihah.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Nabi ﷺ melarang makmum membaca bacaan selain Al-Fatihah ketika imam mengeraskan bacaan. Artinya:
- Makmum tetap membaca Al-Fatihah — ini pengecualian yang tegas disebutkan dalam hadits.
- Makmum tidak membaca surat lain setelah Al-Fatihah pada shalat jahr.
- Bacaan Al-Fatihah makmum dilakukan sirr (pelan) agar tidak mengganggu imam dan jamaah lain.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menyimpulkan: pada shalat jahr, makmum mendengarkan bacaan imam untuk surat selain Al-Fatihah, tetapi tetap membaca Al-Fatihah sendiri secara pelan. Beliau berdalil dengan hadits Ubadah ini dan hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب".
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama dalam hal wajibnya Al-Fatihah bagi makmum, berdasarkan hadits Ubadah dan hadits Abu Hurairah.
- Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu' dan Syarh Muslim) menyatakan: pendapat yang kuat adalah makmum membaca Al-Fatihah pada shalat jahr maupun sirr, dan bacaan itu dilakukan pelan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah madzhab asy-Syafi'i dan dipilih oleh banyak ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menguatkan wajibnya Al-Fatihah bagi makmum dan menyanggah pendapat yang mengatakan makmum cukup mendengarkan saja. Beliau menyebutkan bahwa perintah dalam hadits Ubadah bersifat tegas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zad al-Ma'ad) menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, dan ini adalah sunnah yang harus diikuti.
- Imam asy-Syaukani — meskipun tidak termasuk dalam daftar, pendapatnya sering dikutip; namun sesuai aturan, kita cukupkan pada ulama daftar.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam Abu Hanifah berpendapat makmum tidak membaca apa pun ketika imam mengeraskan bacaan, berdasarkan QS. Al-A'raf: 204 dan hadits "من كان له إمام فقراءة الإمام له قراءة" (meskipun hadits ini lemah menurut banyak ulama hadits seperti Al-Bukhari dan Abu Hatim ar-Razi).
- Imam Malik berpendapat makmum membaca Al-Fatihah pada shalat sirr, tetapi pada shalat jahr cukup mendengarkan — kecuali jika imam tidak membaca dengan keras.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat makmum tetap membaca Al-Fatihah pada shalat jahr secara pelan.
Yang paling kuat menurut dalil:
Pendapat asy-Syafi'i dan Ahmad dikuatkan oleh:
- Hadits Ubadah ini secara eksplisit mengecualikan Al-Fatihah.
- Hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" (Al-Bukhari & Muslim) bersifat umum.
- Hadits Ubadah ini shahih dan disepakati oleh para ulama hadits.
Ibnu Hajar menyatakan: "Hadits Ubadah ini adalah dalil yang jelas bahwa makmum membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat sirr maupun jahr."
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu 'anhu — salah satu sahabat Anshar yang ikut Bai'at Aqabah — suatu hari shalat berjamaah bersama Nabi ﷺ. Setelah shalat, Nabi ﷺ menegur para sahabat karena sebagian mereka membaca bacaan keras di belakang beliau. Maka beliau bersabda: "Janganlah salah seorang dari kalian membaca ketika aku membaca keras, kecuali Umm Al-Qur'an (Al-Fatihah)."
Ubadah kemudian menyampaikan hadits ini kepada generasi setelahnya, dan para ulama seperti Nafi' bin Mahmud, Haram bin Hakim, hingga Zaid bin Waqid meriwayatkannya dengan penuh amanah. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan penting dalam bab bacaan makmum di belakang imam.
Hikmahnya: Islam mengajarkan keseimbangan antara mendengarkan imam dan tetap menunaikan kewajiban membaca Al-Fatihah. Ini menunjukkan bahwa ibadah itu dibangun atas dalil, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.
Kesimpulan Praktis
- Baca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat jahr (Maghrib, Isya, Subuh) maupun sirr (Zhuhur, Ashar).
- Bacalah dengan pelan (sirr) agar tidak mengganggu imam dan jamaah lain.
- Jangan membaca surat lain setelah Al-Fatihah ketika imam mengeraskan bacaan — cukup dengarkan.
- Ikuti pendapat ulama yang berdalil — dalam hal ini asy-Syafi'i, Ahmad, an-Nawawi, dan Ibnu Hajar.
- Jangan berdebat keras dalam masalah ini; sampaikan dengan adab dan ilmu, karena ini masalah ijtihadiyah yang sudah dibahas panjang oleh para ulama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.