Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil yang sangat tegas tentang wajibnya membaca Al-Fatihah di dalam shalat. Makna "tidak ada shalat" adalah shalatnya tidak sah. Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah kewajiban ini berlaku bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian, serta apakah makmum wajib membaca di belakang imam. Pendapat yang paling kuat adalah bahwa membaca Al-Fatihah wajib bagi setiap orang yang shalat, termasuk makmum, berdasarkan keumuman hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (dengan harakat):
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ مَعْمَرٍ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ مَحْمُودِ بْنِ الرَّبِيعِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَصَاعِدًا "
Makna: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) atau lebih."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab shahih mereka, dari sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu. Imam An-Nasa'i memasukkannya dalam bab "Kewajiban Membaca Fatihah dalam Shalat".
Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ
"Maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al-Qur'an." (QS. Al-Muzzammil [73]: 20)
Ayat ini menunjukkan perintah membaca Al-Qur'an dalam shalat, dan Al-Fatihah adalah bagian yang wajib dibaca berdasarkan hadits di atas.
Penjelasan Rinci
1. Makna "لَا صَلَاةَ" (Tidak ada shalat)
Para ulama menjelaskan bahwa ungkapan "لَا صَلَاةَ" dalam hadits ini bermakna tidak sah shalatnya, bukan sekadar tidak sempurna. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan para ulama hadits.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban membaca Al-Fatihah, dan bahwa shalat tanpa Al-Fatihah adalah batal. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) para ulama bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya Al-Fatihah bagi imam dan orang yang shalat sendirian.
2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Makmum
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam:
- Pendapat pertama (Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat): Makmum wajib membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat jahr (bacaan keras) maupun sirr (bacaan pelan). Mereka berdalil dengan keumuman hadits Ubadah bin Ash-Shamit ini. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa tidak ada keringanan bagi makmum untuk meninggalkan Al-Fatihah.
- Pendapat kedua (Imam Abu Hanifah dan Imam Malik): Makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam. Mereka berdalil dengan firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang." (QS. Al-A'raf [7]: 204)
Mereka juga berdalil dengan hadits: "Barangsiapa yang memiliki imam, maka bacaan imam adalah bacaannya." Namun hadits ini diperselisihkan keshahihannya.
- Pendapat ketiga (Imam Ahmad dalam riwayat lain): Makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat sirr, tetapi tidak wajib dalam shalat jahr karena bacaan imam sudah menggantikannya.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan riwayat Imam Ahmad yang pertama, yaitu makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah. Ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat An-Nabi ﷺ, serta Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah.
Mereka berdalil bahwa hadits Ubadah ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Adapun ayat tentang diam mendengarkan bacaan, maka ia berlaku ketika imam membaca ayat-ayat Al-Qur'an selain Al-Fatihah, sedangkan Al-Fatihah tetap wajib dibaca oleh setiap orang.
3. Makna "فَصَاعِدًا" (atau lebih)
Ungkapan ini menunjukkan bahwa yang wajib adalah membaca Al-Fatihah secara sempurna, dan boleh ditambah dengan surat atau ayat lain setelahnya. Namun penambahan ini hanya sunnah, bukan wajib. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' menjelaskan bahwa "فَصَاعِدًا" artinya "dan apa yang lebih dari itu", yaitu membaca surat setelah Al-Fatihah adalah sunnah, bukan kewajiban.
4. Hikmah Kewajiban Al-Fatihah
Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menjelaskan bahwa Al-Fatihah adalah inti dari shalat, karena di dalamnya terkandung pujian kepada Allah, pengakuan kehambaan, permohonan petunjuk, dan doa. Beliau juga menukil hadits qudsi bahwa Allah berfirman: "Aku membagi shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian..." (HR. Muslim). Ini menunjukkan kedudukan istimewa Al-Fatihah dalam shalat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa sahabat Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu 'anhu sangat perhatian dengan hadits ini. Beliau meriwayatkannya kepada para sahabat dan tabi'in dengan penuh semangat, karena khawatir umat meremehkan kewajiban membaca Al-Fatihah.
Imam Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab), salah satu perawi hadits ini, dikenal sebagai ulama yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau berkata: "Ilmu ini (hadits) adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Ketelitian para ulama dalam menjaga sanad hadits adalah bentuk keikhlasan mereka dalam menjaga syariat Allah.
Hikmah dari kisah ini: Kita harus bersungguh-sungguh dalam mempelajari dan mengamalkan hadits-hadits Nabi ﷺ, terutama yang berkaitan dengan kewajiban dalam shalat, karena shalat adalah tiang agama.
Kesimpulan Praktis
- Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat yang tidak sah shalat tanpanya, berdasarkan hadits Ubadah bin Ash-Shamit ini.
- Bagi imam dan orang yang shalat sendirian, wajib membaca Al-Fatihah dengan sempurna.
- Bagi makmum, pendapat yang paling kuat adalah tetap wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr, dengan tidak mengeraskan suara ketika imam membaca keras.
- Membaca surat atau ayat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah, bukan wajib.
- Hendaknya kita mempelajari tata cara shalat yang benar sesuai sunnah, karena shalat adalah amalan pertama yang akan dihisab pada hari kiamat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.