Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan sejajar bahu pada tiga tempat: saat takbiratul ihram, saat hendak ruku, dan saat bangkit dari ruku — dan tidak melakukannya ketika sujud. Ini adalah sunnah yang shahih dan menjadi pegangan dalam madzhab Syafi'i dan sebagian riwayat dari madzhab Ahmad, serta dipilih oleh banyak ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama — Sunan An-Nasa'i no. 878, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, melalui jalur Imam Malik → Ibnu Syihab az-Zuhri → Salim bin Abdullah → Abdullah bin Umar.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih keduanya dengan lafazh yang semakna, sehingga derajatnya shahih dan disepakati.
Ayat Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah mengikuti Nabi ﷺ:
QS. Al-Ahzab [33]: 21
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Terjemahan: "Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan yang banyak mengingat Allah."
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini adalah dalil utama disyariatkannya mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi hujjah jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menegaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat itu adalah sunnah yang tetap dan tidak dihapus (mansukh).
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini menerangkan sifat shalat Nabi ﷺ secara praktis. Ada tiga momen beliau mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan bahu (حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ):
- Saat takbiratul ihram — yaitu ketika memulai shalat.
- Saat hendak ruku — takbir intiqal menuju ruku.
- Saat bangkit dari ruku — sambil mengucapkan "Sami' Allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal-hamd."
Dan beliau tidak mengangkat tangan ketika sujud, juga tidak ketika bangkit dari sujud.
Pemahaman ulama:
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjadikan hadits ini sebagai dasar bahwa mengangkat tangan dilakukan pada tiga tempat tersebut, dan tidak pada sujud.
- Imam Ahmad bin Hanbal — dalam salah satu riwayat dari beliau — juga memilih pendapat ini, sebagaimana dinukil oleh Ibn Qayyim dalam Zaad al-Ma'ad dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam kitab-kitabnya.
- Imam Malik bin Anas — meskipun beliau meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' — dalam madzhabnya yang masyhur beliau membatasi pengangkatan tangan hanya pada takbiratul ihram. Namun hadits yang beliau riwayatkan sendiri justru menunjukkan tiga tempat. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riwayat-riwayat dari Ibnu Umar sangat kuat dan banyak, sehingga jumhur ulama mengamalkannya.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hadits-hadits tentang mengangkat tangan pada tiga tempat itu mutawatir dari Nabi ﷺ, dan tidak ada yang menghapusnya.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menyatakan bahwa Nabi ﷺ selalu mengangkat tangan pada tiga tempat itu, dan ini adalah sunnah yang tetap sampai beliau wafat.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama dari kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya pada takbiratul ihram, berdasarkan hadits lain. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar di atas — termasuk asy-Syafi'i, Ahmad, al-Bukhari, Muslim, Ibnu Hajar, an-Nawawi, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim — menguatkan pendapat tiga tempat, karena hadits Ibnu Umar ini shahih, jelas, dan tidak ada dalil yang menghapusnya.
Yang paling kuat menurut dalil: Pendapat jumhur — mengangkat tangan pada tiga tempat — karena didukung hadits shahih yang banyak dan tidak ada nash yang menghapusnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang sangat teliti dalam meneladani sunnah Nabi ﷺ — ketika melihat seseorang tidak mengangkat tangan saat ruku dan bangkit dari ruku, beliau melempar kerikil kecil ke arah orang itu agar mengangkat tangannya. Kisah ini disebutkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya secara makna, dan menunjukkan betapa beliau sangat menjaga sunnah ini.
Ibnu Umar juga dikenal sebagai sahabat yang paling ketat mengikuti jejak Nabi ﷺ, sampai-sampai Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa beliau pernah mengubah arah tunggangannya hanya karena ingin melewati jalan yang pernah dilalui Nabi ﷺ. Ini menunjukkan semangat ittiba' (mengikuti sunnah) yang tinggi.
Hikmahnya: sunnah-sunnah kecil dalam shalat — seperti mengangkat tangan — adalah bentuk cinta kepada Nabi ﷺ dan bukti kejujuran iman.
Kesimpulan Praktis
- Angkatlah kedua tangan sejajar bahu pada tiga tempat: takbiratul ihram, sebelum ruku, dan saat bangkit dari ruku.
- Tidak mengangkat tangan ketika sujud dan ketika bangkit dari sujud.
- Ucapkan "Sami' Allahu liman hamidah, Rabbana wa lakal-hamd" saat bangkit dari ruku.
- Jangan saling mencela antara yang mengangkat tangan dan yang tidak, karena ini masalah sunnah yang para ulama berbeda pendapat dengan dalil masing-masing.
- Ikutilah pendapat yang paling kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur, dengan lembut dan tanpa ghuluw.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.