Penjelasan Hadits Nasa'i No. 877 tentang Mengangkat tangan saat takbir dan bangun dari ruku

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangan hingga sejajar bahu pada tiga tempat: saat takbiratul ihram, saat takbir sebelum ruku, dan saat bangkit dari ruku (i'tidal). Ini adalah sunnah yang shahih dan diamalkan oleh banyak ulama Ahlus Sunnah, dan tidak dilakukan saat sujud.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 877), dari jalur Abdullah bin al-Mubarak (seorang ulama tabi'ut tabi'in yang tercantum dalam daftar) dari Yunus dari Az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang semakna, sehingga para ulama menilainya shahih.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum tentang mengikuti Nabi ﷺ:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا

"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mengabarkan bahwa beliau menyaksikan langsung Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangan hingga sejajar dengan kedua bahu pada tiga keadaan:

  1. Saat takbiratul ihram — yaitu ketika memulai shalat.
  2. Saat takbir untuk ruku — yaitu sebelum membungkuk.
  3. Saat bangkit dari ruku — yaitu ketika mengucapkan "Sami'allahu liman hamidah".

Dan beliau ﷺ tidak mengangkat tangan saat sujud.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Mengangkat Tangan Sebelum Takbir", menunjukkan bahwa beliau memahami urutan: angkat tangan dahulu, lalu takbir.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ibnu Umar ini adalah salah satu dalil utama tentang mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa mengangkat tangan pada empat tempat (takbiratul ihram, sebelum ruku, saat i'tidal, dan saat berdiri dari tasyahud untuk rakaat ketiga) adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i, dan beliau menguatkan dengan hadits-hadits shahih termasuk riwayat Ibnu Umar ini.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ secara konsisten mengangkat tangan pada tempat-tempat tersebut, dan beliau membantah anggapan yang menyelisihi hal ini.
  • Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menegaskan bahwa mengangkat tangan pada tiga tempat (atau empat menurut sebagian riwayat) adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama dari madzhab Hanafi berpendapat bahwa mengangkat tangan hanya dilakukan saat takbiratul ihram, tidak pada ruku dan i'tidal. Namun dalil yang paling kuat — berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits shahih lainnya — adalah pendapat jumhur yang menyatakan disyariatkannya mengangkat tangan pada tiga tempat tersebut. Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah juga menguatkan pendapat ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah seorang sahabat yang sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau bahkan pernah berkata: "Aku tidak ingin menyelisihi sunnah Nabi ﷺ sedikit pun." Ketika beliau melihat langsung bagaimana Nabi ﷺ mengangkat tangan dalam shalat, beliau meriwayatkannya dengan detail kepada para tabi'in seperti Salim (anaknya sendiri) dan Az-Zuhri, sehingga sunnah ini terjaga hingga sampai kepada kita melalui Abdullah bin al-Mubarak dan Imam An-Nasa'i.

Al-Hasan al-Bashri pernah mengatakan bahwa tanda kecintaan seorang hamba kepada Allah adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh ketelitian, termasuk dalam hal-hal yang dianggap kecil seperti gerakan mengangkat tangan dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Disunnahkan mengangkat kedua tangan hingga sejajar bahu saat takbiratul ihram, saat takbir sebelum ruku, dan saat bangkit dari ruku (i'tidal).
  2. Tidak disunnahkan mengangkat tangan saat sujud.
  3. Hendaknya kita mengikuti sunnah ini dengan penuh kesadaran, karena ia adalah bagian dari kesempurnaan shalat.
  4. Bagi yang mengikuti madzhab yang berbeda, hendaknya saling menghormati, karena ini termasuk perkara cabang (furu') yang tidak boleh menjadi sebab perpecahan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?