Penjelasan Hadits Nasa'i No. 875 tentang Shalat sunnah sebelum Ashar dan tengah hari

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memiliki kebiasaan shalat sunnah di siang hari sebelum shalat fardhu, yaitu dua rakaat setelah matahari tergelincir (menjelang Zhuhur) dan empat rakaat sebelum tengah hari. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengisyaratkan bahwa amalan ini berat, sehingga tidak semua orang mampu konsisten mengamalkannya. Hadits ini menunjukkan disyariatkannya shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah mutlak di siang hari.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Isra' [17]: 78

وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا

Terjemahan: "Dan (dirikanlah pula shalat) Al-Qur'an di waktu fajar. Sesungguhnya shalat fajar itu disaksikan (oleh malaikat)."

Ayat ini menunjukkan adanya shalat yang disyariatkan pada waktu-waktu tertentu, dan para ulama seperti Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa Allah memerintahkan shalat pada waktu-waktu yang telah ditentukan, termasuk sebelum dan sesudah shalat fardhu.

Hadits terkait:

Hadits dari Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu 'anhu, disebutkan oleh Imam An-Nasa'i dan juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، بَيْنَ كُلِّ أَذَانَيْنِ صَلَاةٌ، ثُمَّ قَالَ فِي الثَّالِثَةِ: لِمَنْ شَاءَ

Terjemahan: "Di antara setiap dua adzan (adzan dan iqamah) ada shalat, di antara setiap dua adzan ada shalat, kemudian pada yang ketiga beliau bersabda: 'Bagi siapa yang mau.'"

Hadits ini menunjukkan adanya shalat sunnah di antara adzan dan iqamah, yang mencakup shalat sunnah rawatib sebelum shalat fardhu.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nasa'i rahimahullah meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, Kitab Imamah. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat fardhu adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari juga menjelaskan keutamaan shalat sunnah rawatib dan waktu-waktunya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Asim bin Damrah, seorang tabi'in, yang bertanya langsung kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu tentang shalat sunnah Nabi ﷺ di siang hari sebelum shalat fardhu.

Poin pertama: Jawaban Ali "Siapa yang mampu melakukan itu?" menunjukkan bahwa amalan ini adalah amalan yang berat dan tidak semua orang sanggup melaksanakannya secara konsisten. Ini bukan berarti melarang, tetapi mengisyaratkan bahwa ini adalah amalan orang-orang yang sangat bersungguh-sungguh dalam ibadah.

Poin kedua: Nabi ﷺ shalat dua rakaat ketika matahari tergelincir (زِيغُ الشَّمْسِ), yaitu waktu masuknya shalat Zhuhur. Ini adalah shalat sunnah rawatib qabliyah Zhuhur.

Poin ketiga: Nabi ﷺ shalat empat rakaat sebelum tengah hari (قَبْلَ نِصْفِ النَّهَارِ) dengan satu salam di akhir. Para ulama seperti Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah shalat sunnah yang dilakukan sebelum Zhuhur, dan boleh dilakukan empat rakaat dengan satu salam atau dua salam.

Perbedaan pendapat ulama:

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah Zhuhur adalah empat rakaat, berdasarkan hadits ini dan hadits lainnya. Sedangkan Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa yang paling utama adalah dua rakaat, namun boleh empat rakaat. Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa shalat sunnah qabliyah Zhuhur adalah empat rakaat dengan dua salam.

Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan dalil-dalil, yaitu bahwa shalat sunnah qabliyah Zhuhur bisa dilakukan dua rakaat atau empat rakaat, dan yang empat rakaat boleh dengan satu salam atau dua salam. Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu'.

Kaitan dengan bab: Imam An-Nasa'i menyebutkan bab "Shalat Sebelum Ashar" dan penyebutan perbedaan perawi dari Abu Ishaq. Ini menunjukkan bahwa hadits ini memiliki jalur-jalur periwayatan yang berbeda, dan Imam An-Nasa'i ingin menjelaskan variasi riwayat tersebut.

Story Telling

Diceritakan bahwa Asim bin Damrah, seorang tabi'in yang dikenal zuhud dan wara', datang kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk bertanya tentang shalat sunnah Nabi ﷺ. Ali bin Abi Thalib, yang merupakan menantu Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling dekat dengan beliau, awalnya menjawab dengan pertanyaan retoris: "Siapa yang mampu melakukan itu?"

Ini menunjukkan kerendahan hati Ali dan pengakuannya bahwa amalan Nabi ﷺ sangatlah tinggi. Namun kemudian Ali memberitahukan apa yang beliau ketahui tentang kebiasaan Nabi ﷺ, karena beliau adalah orang yang sangat mengenal Nabi ﷺ dan sering menyertai beliau.

Hikmahnya: Seorang guru hendaknya tidak langsung membeberkan semua amalan berat kepada murid yang belum siap, tetapi memberikan pemahaman secara bertahap. Ali bin Abi Thalib memberikan contoh bagaimana menyampaikan ilmu dengan hikmah dan mempertimbangkan kemampuan orang yang bertanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Shalat sunnah rawatib qabliyah Zhuhur adalah amalan yang dianjurkan, bisa dua rakaat atau empat rakaat.
  2. Shalat sunnah di siang hari sebelum shalat fardhu memiliki keutamaan, namun berat untuk konsisten diamalkan, sehingga tidak perlu memaksakan diri jika tidak mampu.
  3. Bertanya kepada ahli ilmu adalah cara untuk memahami agama dengan benar, sebagaimana Asim bin Damrah bertanya langsung kepada Ali bin Abi Thalib.
  4. Menyampaikan ilmu dengan hikmah dan mempertimbangkan kemampuan orang yang bertanya adalah adab yang dicontohkan oleh Ali bin Abi Thalib.
  5. Bersungguh-sungguh dalam ibadah sunnah adalah tanda kecintaan kepada Nabi ﷺ, namun tetap dalam batas kemampuan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?