Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang seseorang memulai shalat sunnah (seperti shalat sunnah qabliyah Subuh atau shalat tahiyatul masjid) ketika iqamah sudah dikumandangkan. Larangan ini bersifat tegas karena Nabi ﷺ mengingkari perbuatan tersebut dengan pertanyaan retoris, "Apakah kamu shalat Subuh empat raka'at?" Maksudnya, orang itu seharusnya tidak menambah shalat sunnah setelah iqamah, karena yang wajib saat itu adalah segera masuk ke dalam shalat fardhu.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ، عَنْ سَعْدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ حَفْصِ بْنِ عَاصِمٍ، عَنِ ابْنِ بُحَيْنَةَ، قَالَ أُقِيمَتْ صَلاَةُ الصُّبْحِ فَرَأَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ رَجُلاً يُصَلِّي وَالْمُؤَذِّنُ يُقِيمُ فَقَالَ " أَتُصَلِّي الصُّبْحَ أَرْبَعًا " .
Terjemahan: Ibn Buhainah berkata: "Iqamah untuk shalat Subuh telah dikumandangkan, dan Rasulullah ﷺ melihat seorang lelaki yang sedang shalat sementara Mu'adhdhin mengumandangkan iqamah. Beliau berkata: 'Apakah kamu shalat Subuh dengan empat raka'at?'"
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Adzan, Bab "Idza uqimatish shalatu fala shalata illal maktubah" (no. 663), dari jalur yang sama. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati keshahihannya.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ
QS. Al-Anfal [8]: 24
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk segera memenuhi panggilan Allah (termasuk panggilan shalat) dan tidak menunda-nunda dengan kesibukan lain.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam bab yang jelas: "Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib." Ini adalah pemahaman langsung dari beliau terhadap hadits ini.
- Imam An-Nasa'i menempatkannya dalam "Bab Apa yang Dilarang dari Shalat Ketika Iqamah" — menunjukkan larangan tersebut.
- Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/173) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam madzhab berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, namun semuanya sepakat bahwa hadits ini menunjukkan larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah. Perbedaan hanya dalam rincian:
1. Pendapat Jumhur Ulama (Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan lainnya):
Mereka berpendapat bahwa jika iqamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh memulai shalat sunnah sama sekali, baik sunnah rawatib (seperti qabliyah Subuh) maupun sunnah lainnya. Dalilnya adalah hadits di atas dan juga hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
> إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
"Apabila iqamah telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib." (HR. Muslim no. 710)
2. Pendapat Imam Abu Hanifah:
Beliau membolehkan menyempurnakan shalat sunnah yang sudah dimulai sebelum iqamah, jika tinggal sedikit lagi (misalnya tinggal satu raka'at). Namun beliau tetap melarang memulai shalat sunnah baru setelah iqamah.
3. Pendapat yang lebih rinci dari sebagian ulama:
Ada yang membedakan antara shalat sunnah qabliyah Subuh dengan shalat sunnah lainnya. Namun pendapat yang kuat dan dipegang jumhur adalah larangan mutlak memulai shalat sunnah setelah iqamah, karena zhahir hadits dan keumuman larangannya.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin (3/245) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa apabila iqamah telah dikumandangkan, maka seseorang tidak boleh sibuk dengan shalat sunnah, karena Nabi ﷺ mengingkari orang yang shalat sunnah ketika iqamah Subuh telah berkumandang. Beliau bersabda: 'Apakah kamu shalat Subuh empat raka'at?' — maksudnya, dua raka'at sunnah ditambah dua raka'at wajib. Ini adalah pengingkaran yang tegas."
Hikmah larangan ini:
- Menghormati shalat wajib yang merupakan kewajiban utama.
- Menjaga kekhusyukan dan konsentrasi jama'ah.
- Mencegah kebingungan antara shalat sunnah dan wajib.
- Mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung dalam masalah ini.
Catatan penting: Jika seseorang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqamah, maka ia boleh menyempurnakannya dengan cepat (mempersingkat bacaannya) jika iqamah berkumandang di tengah shalatnya. Ini berdasarkan hadits bahwa Nabi ﷺ bersabda ketika iqamah telah berkumandang dan para sahabat masih shalat sunnah: "Sempurnakanlah shalat kalian." Namun jika ia belum memulai, maka ia tidak boleh memulai setelah iqamah.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abdullah bin Buhainah radhiyallahu 'anhu — beliau adalah sahabat yang meriwayatkan hadits ini — bahwa pada suatu pagi, beliau berada di masjid Nabawi. Ketika mu'adzdzin telah mengumandangkan iqamah untuk shalat Subuh, beliau melihat seorang lelaki yang sedang berdiri shalat sunnah. Lelaki itu mungkin ingin mengambil keutamaan shalat sunnah qabliyah Subuh yang sangat dianjurkan. Namun Nabi ﷺ yang melihatnya langsung menegur dengan pertanyaan yang menusuk: "Apakah kamu shalat Subuh empat raka'at?"
Pertanyaan ini bukan sekadar bertanya, tetapi teguran halus yang penuh hikmah. Beliau tidak berkata "Berhentilah!" dengan kasar, tetapi menggunakan pertanyaan retoris yang membuat orang itu tersadar bahwa ia sedang mencampuradukkan antara sunnah dan wajib. Ini menunjukkan adab Nabi ﷺ dalam mengingkari kemungkaran — dengan cara yang bijaksana dan tidak mempermalukan di hadapan banyak orang.
Hikmah: Kita diajarkan untuk mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah ketika waktu sudah sempit. Ketaatan kepada perintah Allah dan Rasul-Nya harus didahulukan daripada amalan-amalan tambahan yang baik sekalipun.
Kesimpulan Praktis
- Jangan memulai shalat sunnah (qabliyah, tahiyatul masjid, atau lainnya) setelah iqamah dikumandangkan.
- Jika sudah terlanjur memulai shalat sunnah sebelum iqamah, maka sempurnakan dengan cepat dan ringkas.
- Bagi yang ingin shalat qabliyah Subuh, hendaknya melakukannya sebelum iqamah, dan jika tidak sempat, maka tidak perlu diqadha setelah shalat wajib (menurut pendapat yang kuat).
- Hormati panggilan shalat dengan segera bersiap dan masuk ke dalam shaf, karena ini bagian dari memuliakan syiar Allah.
- Ambil pelajaran dari adab Nabi ﷺ dalam menegur — dengan hikmah, tidak kasar, dan tidak mempermalukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.