Penjelasan Hadits Nasa'i No. 866 tentang Larangan shalat sunnah saat iqamah dikumandangkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika iqamah shalat wajib sudah dikumandangkan, seorang muslim tidak boleh memulai shalat sunnah (nafilah), melainkan langsung bersiap mengikuti shalat wajib berjamaah. Shalat sunnah yang sedang dikerjakan pun hendaknya diselesaikan dengan cepat atau dipotong jika dikhawatirkan tertinggal takbiratul ihram. Tujuannya menjaga kekhusyukan, kesatuan jamaah, dan tidak mendahului imam.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Sunan An-Nasa'i no. 866, kitab Al-Imamah, bab Hal yang Dilarang dalam Shalat Saat Iqamah:

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Terjemahan: "Apabila shalat telah diiqamahkan, maka tidak ada shalat (sunnah) kecuali shalat yang diwajibkan."

Ayat terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 238

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wustha (Ashar), serta berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."

Hadits pendukung:

Dari Abu Hurairah juga, Nabi ﷺ bersabda (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim): "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah kalian menyelisihinya..." — menunjukkan kewajiban mengikuti imam, termasuk saat iqamah.

Kaitan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan larangan memulai shalat sunnah setelah iqamah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas perbedaan pendapat tentang shalat sunnah yang sudah dimulai sebelum iqamah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan pentingnya menyambut shalat wajib berjamaah tanpa disibukkan hal lain.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Kata "لَا صَلَاةَ" di sini bukan berarti shalat sunnah menjadi haram secara mutlak, melainkan larangan memulai shalat sunnah ketika iqamah sudah dikumandangkan. Ini adalah bentuk penghormatan kepada shalat wajib berjamaah, agar seorang muslim langsung fokus dan tidak terlambat takbiratul ihram bersama imam.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Muslim) menyatakan: mayoritas ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa makruh memulai shalat sunnah setelah iqamah, dan jika seseorang sedang mengerjakan shalat sunnah lalu iqamah dikumandangkan, hendaknya ia menyempurnakan dengan cepat atau memutusnya jika khawatir kehilangan takbiratul ihram.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) merinci: larangan ini berlaku untuk shalat sunnah yang belum dimulai. Adapun yang sudah dimulai sebelum iqamah, ada dua pendapat: (a) disempurnakan dengan ringkas, (b) diputus jika dikhawatirkan tertinggal jamaah. Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah menyempurnakan dengan cepat selama tidak mengganggu jamaah, dan memutus jika sudah masuk rakaat yang panjang.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menekankan hikmah larangan ini: menjaga kekhusyukan, mencegah perpecahan jamaah, dan mengajarkan adab prioritas — shalat wajib lebih utama daripada shalat sunnah.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh Riyadhus Shalihin) menjelaskan: hadits ini menunjukkan bahwa shalat wajib berjamaah memiliki keutamaan besar, sehingga tidak boleh disibukkan dengan shalat sunnah saat iqamah. Jika seseorang sedang shalat sunnah dan iqamah dikumandangkan, hendaknya ia menyelesaikan dengan cepat atau memutusnya jika khawatir tertinggal takbiratul ihram.

Perbedaan pendapat:

  • Jumhur (mayoritas): Makruh memulai shalat sunnah setelah iqamah.
  • Sebagian ulama: Haram memulai shalat sunnah setelah iqamah, karena hadits ini bersifat larangan tegas.
  • Pendapat yang paling kuat: Makruh tahrim (mendekati haram) untuk memulai shalat sunnah setelah iqamah, dan wajib memutus shalat sunnah jika dikhawatirkan tertinggal takbiratul ihram bersama imam.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, suatu hari sedang duduk di masjid. Ketika iqamah dikumandangkan, ada seorang pria yang baru saja berdiri untuk shalat sunnah. Abu Hurairah langsung mengingatkan dengan lembut: "Bukankah Nabi ﷺ telah bersabda: 'Apabila iqamah telah dikumandangkan, tidak ada shalat kecuali shalat yang diwajibkan'?" Pria itu pun segera menghentikan shalat sunnahnya dan bergabung dengan jamaah.

Hikmah: Para sahabat sangat menjaga adab terhadap shalat berjamaah. Mereka tidak mendahulukan yang sunnah di atas yang wajib, dan tidak menyibukkan diri dengan hal lain ketika imam sudah siap memimpin shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan memulai shalat sunnah (seperti tahiyatul masjid, rawatib, atau dhuha) ketika iqamah shalat wajib sudah dikumandangkan.
  2. Jika sedang shalat sunnah dan iqamah dikumandangkan:
  • Selesaikan dengan cepat jika masih memungkinkan.
  • Putuskan shalat sunnah jika khawatir tertinggal takbiratul ihram bersama imam.
  1. Prioritaskan shalat wajib berjamaah di atas shalat sunnah, karena keutamaannya jauh lebih besar.
  2. Jaga adab terhadap imam dan jamaah — jangan menyibukkan diri dengan hal yang bisa mengganggu kekhusyukan bersama.
  3. Ajarkan kepada keluarga dan teman tentang adab ini, dengan lembut dan penuh hikmah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?