Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa ketika makan malam sudah dihidangkan dan iqamah shalat berjamaah sudah dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam terlebih dahulu, selama waktu shalat masih longgar dan tidak dikhawatirkan terlewat. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar hati kita tenang dan khusyuk dalam beribadah, karena shalat dengan hati yang sibuk memikirkan makanan akan mengurangi kekhusyukan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " إِذَا حَضَرَ الْعَشَاءُ وَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَابْدَءُوا بِالْعَشَاءِ "
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Dalam riwayat Al-Bukhari (no. 673) dan Muslim (no. 557), disebutkan tambahan: "Dan janganlah seseorang meninggalkan makan malamnya karena mengejar shalat, selama makanan itu masih ia inginkan."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman tentang tujuan ibadah, yaitu untuk meraih kekhusyukan dan ketenangan hati:
QS. Thaha [20]: 14
> إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."
Makna ayat ini menunjukkan bahwa shalat adalah untuk mengingat Allah, dan mengingat Allah membutuhkan hati yang hadir dan tenang. Makan terlebih dahulu ketika makanan telah dihidangkan adalah salah satu cara untuk menghadirkan hati tersebut.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in memahami hadits ini sebagai bentuk perhatian syariat terhadap kondisi psikologis manusia. Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mendahulukan makan malam ketika makanan telah dihidangkan dan iqamah telah dikumandangkan, dengan syarat waktu shalat masih cukup luas dan tidak dikhawatirkan terlewat.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa perintah dalam hadits ini adalah perintah irsyad (bimbingan) dan bukan perintah wajib. Maksudnya, Nabi ﷺ membimbing umatnya untuk menjaga kualitas ibadah. Beliau berkata: "Sesungguhnya Nabi ﷺ memerintahkan untuk mendahulukan makan malam ketika telah dihidangkan, karena hal itu lebih menjaga hati agar khusyuk dalam shalat."
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hikmah dari hadits ini adalah untuk menghilangkan gangguan hati. Beliau berkata: "Jika seseorang shalat dalam keadaan lapar dan makanan telah tersedia di hadapannya, maka pikirannya akan sibuk dengan makanan tersebut. Maka syariat menganjurkan untuk makan terlebih dahulu agar shalat dilakukan dengan hati yang tenang."
Adapun syarat-syarat yang disebutkan para ulama dalam mengamalkan hadits ini:
- Waktu shalat masih longgar – Jika dikhawatirkan waktu shalat akan habis, maka shalat lebih didahulukan. Ini berdasarkan kaidah umum bahwa menjaga waktu shalat lebih utama daripada menjaga kekhusyukan, karena shalat adalah kewajiban yang memiliki batas waktu.
- Makanan benar-benar telah dihidangkan – Bukan sekadar niat untuk makan atau makanan masih dalam proses memasak.
- Makanan tersebut diinginkan oleh orang tersebut – Jika ia tidak berselera atau tidak terlalu menginginkannya, maka tidak ada uzur untuk meninggalkan jamaah.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meninggalkan shalat berjamaah karena uzur makan, selama makanan telah dihidangkan dan waktu masih longgar. Beliau menukil perkataan Al-Khaththabi bahwa ini adalah rukhshah (keringanan) dari Nabi ﷺ, dan bukan perintah yang bersifat mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Pada suatu malam, iqamah telah dikumandangkan untuk shalat Isya. Lalu ada seorang lelaki yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sesuatu. Maka Nabi ﷺ pun berbincang dengannya hingga sebagian para sahabat mengantuk. Kemudian Nabi ﷺ bersabda: 'Sesungguhnya aku tidak mendirikan shalat bersama kalian dalam keadaan mengantuk. Barangsiapa mengantuk, hendaklah ia tidur hingga hilang kantuknya.'" (HR. Al-Bukhari no. 210)
Kisah ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ terhadap kondisi fisik dan psikis para sahabat dalam beribadah. Beliau tidak ingin umatnya beribadah dalam keadaan yang mengurangi kualitas ibadah itu sendiri. Ini sejalan dengan semangat hadits tentang mendahulukan makan malam.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan makan malam ketika makanan telah dihidangkan dan iqamah telah dikumandangkan, selama waktu shalat masih longgar.
- Jaga kekhusyukan shalat – Tujuan utama dari anjuran ini adalah agar hati tenang dan khusyuk dalam shalat.
- Perhatikan waktu – Jika dikhawatirkan waktu shalat habis, maka shalat lebih didahulukan.
- Ini adalah uzur syar'i untuk meninggalkan shalat berjamaah, sebagaimana dipahami para ulama.
- Jangan berlebihan – Anjuran ini bukan untuk orang yang sengaja menunda shalat atau mempermainkan waktu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.