Penjelasan Hadits Nasa'i No. 849 tentang Menjaga shalat berjamaah di masjid sebagai petunjuk Nabi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah perkataan sahabat Nabi ﷺ, yaitu Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, yang menjelaskan keutamaan dan kewajiban menjaga shalat lima waktu di masjid ketika adzan dikumandangkan. Ini adalah bagian dari sunnah petunjuk (sunanul huda) yang diajarkan Nabi ﷺ. Meninggalkan shalat berjamaah di masjid tanpa uzur berarti meninggalkan sunnah Nabi, dan barang siapa meninggalkan sunnah Nabi maka ia akan tersesat. Hadits ini juga menyebutkan keutamaan berjalan menuju masjid, di mana setiap langkah dicatat sebagai kebaikan, mengangkat derajat, dan menghapus kesalahan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman dalam QS. An-Nur [24]: 36:

وَفِي بُيُوتٍ أَذِنَ اللَّهُ أَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيهَا اسْمُهُ يُسَبِّحُ لَهُ فِيهَا بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ

"Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang."

Juga firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 43:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

Ayat ini menunjukkan perintah untuk shalat berjamaah bersama orang-orang yang shalat (di masjid).

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i no. 849, dan juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 654) dengan lafaz yang serupa.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan anjuran kuat untuk shalat berjamaah di masjid, dan bahwa hal itu termasuk syi'ar Islam yang agung.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, karena ancaman keras terhadap orang yang meninggalkannya (disebut munafik).
  • Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah wajib bagi laki-laki berdasarkan dalil-dalil yang banyak, di antaranya hadits Ibnu Mas'ud ini.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah perkataan Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang sangat dekat dengan Nabi ﷺ. Beliau menyampaikan nasihat yang sangat penting tentang shalat berjamaah. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:

1. "Man sarrahu an yalqallaha ghadan musliman" (Barang siapa yang ingin bertemu Allah esok sebagai seorang Muslim)

Ini adalah pembuka yang sangat menyentuh. Ibnu Mas'ud mengaitkan keinginan bertemu Allah dalam keadaan Islam dengan menjaga shalat berjamaah. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah salah satu tanda keislaman yang kokoh. Syaikh Abdurrahman as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa amalan shalat adalah tiang agama dan barometer keimanan seseorang.

2. "Falyuhafizh 'ala hadzihish shalawatil khamsi haitsu yunada bihinna" (Hendaklah ia menjaga shalat lima waktu di tempat dikumandangkan adzan)

Ibnu Mas'ud menegaskan bahwa shalat harus dijaga di masjid, bukan di rumah. Ini karena adzan dikumandangkan di masjid, dan panggilan tersebut adalah undangan dari Allah untuk menghadiri shalat berjamaah. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalat wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa meninggalkan shalat berjamaah tanpa uzur adalah perbuatan yang sangat tercela dan termasuk tanda kemunafikan.

3. "Fa innallaha syara'a linabiyyihi sunanal huda" (Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan untuk Nabi-Nya sunnah-sunnah petunjuk)

Yang dimaksud sunanul huda adalah amalan-amalan yang menjadi petunjuk dan teladan dari Nabi ﷺ. Shalat berjamaah termasuk di dalamnya. Imam Ibnul Qayyim menjelaskan bahwa sunanul huda adalah perkara yang tidak boleh ditinggalkan, karena ia adalah syi'ar Islam yang membedakan antara muslim dan munafik.

4. "Wa innahunna min sunanil huda" (Dan sesungguhnya shalat-shalat itu termasuk sunnah petunjuk)

Penegasan ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah bukan sekadar sunnah biasa (sunnah zaidah), tetapi sunnah yang menjadi petunjuk dan wajib dijaga. Para ulama menjelaskan bahwa sunanul huda berbeda dengan sunanuz zawaid (kebiasaan pribadi Nabi). Sunanul huda adalah amalan yang menjadi syi'ar Islam, seperti shalat jamaah, adzan, dan ied.

5. "Wa laqad ra'aituna wa ma yatakhallafu 'anha illa munafiqun ma'lumun nifaquhu" (Sungguh kami dahulu tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah kecuali orang munafik yang kemunafikannya diketahui)

Ini adalah pernyataan yang sangat tegas dari Ibnu Mas'ud. Pada masa sahabat, semua orang berbondong-bondong ke masjid, bahkan orang yang sakit pun berusaha hadir. Yang tidak hadir hanyalah orang munafik. Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah di masjid adalah amalan yang sangat agung di sisi para sahabat.

6. "Wa laqad ra'aitu arrajula yuha-da bainar rajulaini hatta yuqama fish shaff" (Sungguh aku melihat seseorang yang dipapah oleh dua orang hingga ditegakkan di shaf)

Ini menggambarkan semangat para sahabat yang luar biasa. Mereka yang sakit atau lemah tetap berusaha hadir ke masjid, bahkan harus dipapah oleh dua orang. Ini menunjukkan bahwa meninggalkan shalat berjamaah hanya diperbolehkan bagi yang benar-benar tidak mampu, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama.

7. Keutamaan langkah menuju masjid

Ibnu Mas'ud menyebutkan bahwa setiap langkah menuju masjid akan dicatat sebagai kebaikan, mengangkat derajat, atau menghapus kesalahan. Ini sesuai dengan hadits Nabi ﷺ dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah bahwa barang siapa bersuci di rumahnya lalu berjalan ke masjid, maka setiap langkahnya menghapus dosa dan mengangkat derajat.

Pendapat ulama tentang hukum shalat berjamaah:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ulama berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid adalah wajib bagi laki-laki yang mampu. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan ancaman keras bagi yang meninggalkannya.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa shalat berjamaah adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif), namun sangat ditekankan.
  • Imam Abu Hanifah juga berpendapat wajib, dan ini adalah pendapat yang kuat.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah wajibnya shalat berjamaah di masjid bagi laki-laki yang mampu, dan ini adalah pendapat jumhur ulama serta yang sesuai dengan dalil-dalil yang shahih.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau sangat memperhatikan shalat berjamaah. Suatu malam beliau berjalan-jalan di kota Madinah untuk melihat keadaan kaum muslimin. Beliau mendapati seorang laki-laki yang tidak hadir shalat Isya berjamaah di masjid. Maka Umar bertanya kepadanya, "Apa yang menghalangimu dari shalat berjamaah?" Laki-laki itu menjawab, "Wahai Amirul Mukminin, saya sedang sakit." Maka Umar berkata, "Sesungguhnya sakit yang menghalangi seseorang dari masjid adalah sakit yang membuatnya tidak mampu berjalan. Adapun jika engkau masih mampu berjalan, maka penuhilah panggilan Allah."

Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat perhatian terhadap shalat berjamaah. Mereka tidak memberikan keringanan kecuali untuk uzur yang benar-benar berat. Ini selaras dengan semangat Ibnu Mas'ud yang melihat orang sakit dipapah hingga bisa berdiri di shaf.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga shalat lima waktu di masjid bagi laki-laki yang mampu, karena ini adalah perintah Nabi ﷺ dan termasuk sunanul huda.
  2. Jangan remehkan shalat berjamaah, karena meninggalkannya tanpa uzur adalah tanda kemunafikan dan sebab kesesatan.
  3. Niatkan setiap langkah menuju masjid sebagai ibadah, karena setiap langkah dicatat sebagai kebaikan, mengangkat derajat, dan menghapus dosa.
  4. Bagi yang sakit atau berhalangan, Islam memberikan keringanan, namun tetap berusaha hadir selama masih memungkinkan, sebagaimana para sahabat yang dipapah ke masjid.
  5. Perbaiki wudhu sebelum berangkat ke masjid, karena wudhu yang baik menambah pahala perjalanan ke masjid.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?