Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa dalam shalat berjamaah, makmum yang hanya satu orang (satu laki-laki) berdiri di sebelah kanan imam, sejajar dengannya — bukan di belakang dan bukan di kiri. Nabi ﷺ secara langsung membetulkan posisi Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dengan memindahkannya dari kiri ke kanan. Ini adalah sunnah yang jelas dan menjadi pegangan para ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Imamah, Bab "Jamaah Jika Mereka Dua Orang", dari jalur 'Atha' bin Abi Rabah (seorang Tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَنِي بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَأَقَامَنِي عَنْ يَمِينِهِ
Terjemahan: "Aku shalat bersama Rasulullah ﷺ, lalu aku berdiri di sebelah kirinya. Maka beliau memegangku dengan tangan kirinya dan menempatkanku di sebelah kanannya."
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas, dengan lafaz yang semakna. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjadikan hadits ini sebagai dalil utama masalah posisi makmum tunggal.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Ketika shalat berjamaah hanya terdiri dari imam dan satu makmum laki-laki, maka makmum berdiri sejajar di sebelah kanan imam. Ini berbeda dengan keadaan dua makmum atau lebih, di mana mereka berdiri di belakang imam membentuk shaf.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang jelas (sharih) bahwa makmum tunggal berdiri di kanan imam. Beliau menegaskan bahwa ini adalah madzhab asy-Syafi'i dan jumhur ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa para ulama bersepakat (ijma') bahwa posisi makmum tunggal adalah di kanan imam, dan bahwa berdiri di kiri imam adalah menyelisihi sunnah. Beliau juga menyebut hikmah: kanan adalah posisi yang lebih utama.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat sama, sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab Hanabilah. Bahkan Imam Ahmad menegaskan bahwa jika makmum berdiri di kiri imam, maka shalatnya tetap sah namun menyelisihi yang afdhal, dan hendaknya imam memindahkannya ke kanan seperti yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' juga meriwayatkan hadits semakna, menunjukkan bahwa beliau mengamalkan hal ini.
Perbedaan pendapat:
Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa jika makmum berdiri di kiri imam, maka imam cukup memindahkannya — dan ini yang jelas dari hadits. Tidak ada perbedaan berarti di antara ulama daftar bahwa posisi yang benar adalah di kanan. Yang menjadi khilaf hanyalah: apakah jika makmum tetap di kiri, shalatnya batal? Pendapat yang kuat (menurut Ibnu Hajar dan an-Nawawi) adalah shalatnya sah tetapi menyelisihi sunnah, karena perintah Nabi ﷺ di sini bersifat irsyad (bimbingan), bukan syarat sah.
Faedah tambahan:
- Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajari sahabat — beliau tidak menegur dengan kata-kata, tetapi langsung membetulkan dengan tangan.
- Menunjukkan bahwa anak kecil pun boleh menjadi makmum dan berdiri sejajar imam, sebagaimana Ibnu Abbas saat itu masih muda.
- Menunjukkan bahwa posisi kanan lebih utama dalam banyak urusan ibadah.
Story Telling
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — yang saat itu masih belia, sepupu Nabi ﷺ — pernah menginap di rumah bibinya, Maimunah (istri Nabi ﷺ), untuk belajar shalat malam beliau. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Ibnu Abbas menceritakan: ia tidur, lalu bangun ketika Nabi ﷺ bangun, ia berwudhu mengikuti beliau, lalu berdiri di sebelah kiri beliau. Maka Nabi ﷺ memegang kepalanya (atau tangannya) dan memindahkannya ke sebelah kanan.
Hikmah: Seorang murid yang tekun dan dekat dengan gurunya akan mendapatkan bimbingan langsung. Ibnu Abbas kemudian menjadi salah satu ulama terbesar umat ini — Mujahid bin Jabr dan 'Atha' bin Abi Rabah (yang meriwayatkan hadits ini) adalah murid-murid beliau. Ini menunjukkan keberkahan mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh adab.
Kesimpulan Praktis
- Jika shalat berjamaah hanya dua orang (imam + satu makmum laki-laki): makmum berdiri sejajar di kanan imam, bukan di belakang, bukan di kiri.
- Jika makmum salah posisi (di kiri): hendaknya imam memindahkannya ke kanan dengan lembut, meneladani Nabi ﷺ.
- Jika makmum dua orang atau lebih: mereka berdiri di belakang imam membentuk shaf.
- Bagi makmum perempuan yang shalat dengan imam laki-laki (mahram), posisinya di belakang imam — ini dibahas dalam hadits-hadits lain.
- Adab mengajar: betulkan kesalahan dengan lembut dan langsung, tanpa mempermalukan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.