Penjelasan Hadits Nasa'i No. 840 tentang Tiga orang wajib berjamaah, imam yang paling paham Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika jumlah jamaah ada tiga orang atau lebih, maka wajib mengangkat salah satu dari mereka sebagai imam. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling menguasai bacaan Al-Qur'an (aqra'uhum), bukan berdasarkan usia, kekayaan, atau kedudukan sosial. Ini menunjukkan betapa tingginya kedudukan ilmu Al-Qur'an dalam Islam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 840):

Diriwayatkan oleh Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ

"Jika mereka tiga orang, hendaklah salah satu dari mereka menjadi imam, dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling banyak (menguasai) bacaan Al-Qur'an."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar keutamaan imam dan ilmu:

QS. Az-Zumar [39]: 9

قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ ۗ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ

"Katakanlah: 'Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?' Sesungguhnya hanya orang yang berakal sehat yang dapat menerima pelajaran."

Hadits pendukung dari kitab shahih:

Dari Abu Mas'ud al-Anshari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ

"Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling menguasai Kitabullah." (HR. Muslim)

Kaitan dengan ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama dalam bab tartib (urutan) orang yang berhak menjadi imam. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa kriteria "aqra'" mencakup penguasaan bacaan, hafalan, dan pemahaman terhadap Al-Qur'an. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa kriteria ini berlaku ketika tidak ada imam tetap (imam rawatib) di masjid.

Penjelasan Rinci

Makna "aqra'uhum" menurut para ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda penafsiran dalam memahami kata "aqra'uhum":

  1. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah yang paling baik dan paling banyak hafalan serta bacaannya terhadap Al-Qur'an. Jika dua orang sama dalam hafalan, maka dilihat dari pemahaman (fiqih), lalu dari yang lebih dahulu hijrah, lalu dari yang lebih tua usianya.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menyebutkan bahwa "aqra'" di sini mencakup orang yang paling menguasai ilmu Al-Qur'an, termasuk tajwid, hafalan, dan pemahaman maknanya. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama memahami "aqra'" sebagai yang paling faqih (paham agama), karena orang yang membaca Al-Qur'an dengan benar pasti memahami isinya.
  3. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (dalam Syarh al-Mumti') menegaskan bahwa urutan kriteria imam adalah: (a) yang paling menguasai Al-Qur'an, (b) yang paling memahami sunnah/fiqih, (c) yang lebih dahulu hijrah, (d) yang lebih tua usianya. Ini berdasarkan hadits Abu Mas'ud yang diriwayatkan Imam Muslim.

Konteks hadits:

Hadits ini muncul dalam bab "Jamaah Jika Mereka Tiga Orang" dalam Sunan An-Nasa'i. Ini menunjukkan bahwa jamaah tidak harus menunggu banyak orang; tiga orang pun sudah membentuk jamaah yang sah dan wajib mengangkat imam. Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menegaskan bahwa jamaah dengan tiga orang tetap memiliki keutamaan, meskipun pahalanya berbeda dengan jamaah yang lebih besar.

Hikmah pengangkatan imam:

Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat yang disebutkan oleh Al-Khallal dalam Al-Amr bil Ma'ruf menegaskan bahwa mengangkat imam dalam jamaah adalah sunnah yang sangat ditekankan. Bahkan, jika tiga orang bepergian atau berkumpul, salah satu harus menjadi imam. Ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan keteraturan dan kepemimpinan dalam ibadah.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa kriteria "aqra'" lebih diutamakan daripada "afqah" (paling paham fiqih), karena hadits ini secara eksplisit menyebutkan "aqra'uhum".
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa jika ada orang yang lebih faqih tetapi bacaannya kurang, maka yang lebih faqih didahulukan, karena imam membutuhkan pemahaman dalam menghadapi situasi shalat yang berubah-ubah.
  • Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar mengompromikan: yang paling utama adalah yang menggabungkan keduanya (paling menguasai Al-Qur'an dan paling paham fiqih). Jika tidak ada, maka urutannya: aqra', lalu afqah, lalu lebih dahulu hijrah, lalu lebih tua.

Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan antara hafalan Al-Qur'an dan pemahaman fiqih, sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar. Ini karena imam shalat membutuhkan keduanya: bacaan yang benar dan pemahaman terhadap hukum-hukum shalat.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim bahwa ketika Rasulullah ﷺ sakit menjelang wafatnya, beliau memerintahkan Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu untuk menjadi imam shalat menggantikan beliau. Padahal saat itu ada sahabat-sahabat yang lebih tua dan lebih dahulu masuk Islam. Ini menunjukkan bahwa kriteria utama dalam imam shalat adalah kemampuan membaca dan memahami Al-Qur'an, bukan usia atau kedudukan sosial.

Dalam kisah lain, ketika Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi pemimpin pasukan dalam Perang Dzatus Salasil, beliau menjadi imam shalat meskipun ada sahabat yang lebih tua. Ini karena beliau lebih menguasai Al-Qur'an dan lebih paham agama. Rasulullah ﷺ tidak mencela hal ini, bahkan membenarkannya.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang hafal Al-Qur'an tetapi tidak paham fiqih, dan seseorang yang paham fiqih tetapi hafalannya kurang. Beliau menjawab: "Yang paham fiqih lebih utama, karena dia bisa mengoreksi kesalahannya sendiri dalam shalat." Namun, Imam Ahmad juga menegaskan bahwa yang menggabungkan keduanya adalah yang paling utama.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika kalian bertiga atau lebih, wajib mengangkat salah satu sebagai imam shalat. Jangan shalat sendiri-sendiri tanpa jamaah.
  2. Yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling menguasai Al-Qur'an (hafalan, bacaan, dan pemahaman). Jika sama, maka yang paling paham fiqih, lalu yang lebih dahulu hijrah, lalu yang lebih tua.
  3. Bagi yang menjadi makmum, ikutilah imam dengan khusyuk dan jangan mendahuluinya dalam gerakan shalat.
  4. Bagi yang menjadi imam, sadarilah bahwa ini adalah amanah. Hendaklah ia memperbaiki bacaan dan pemahamannya terhadap Al-Qur'an.
  5. Jangan memilih imam berdasarkan kekayaan, jabatan, atau keturunan, tetapi berdasarkan ilmu dan ketakwaan.
  6. Jika terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan imam, hendaklah bermusyawarah dengan adab dan saling menghormati, karena tujuan utama adalah menjaga jamaah dan kekhusyukan shalat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?