Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa merapatkan dan menyambung shaf (barisan) dalam shalat berjamaah adalah ibadah yang berpahala, dan siapa yang menyambungnya akan disambung oleh Allah. Sebaliknya, memutus atau membuat celah dalam shaf adalah kesalahan yang diancam dengan "diputus" oleh Allah. Intinya: jaga kerapatan shaf, jangan menyisakan celah, dan jangan memisahkan diri dari jamaah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Imam, Bab Siapa yang Menyambung Barisan), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dengan sanad: Isa bin Ibrahim bin Matsrud ← Abdullah bin Wahb ← Mu'awiyah bin Shalih ← Abu az-Zahiriyyah ← Katsir bin Murrah ← Abdullah bin Umar.
Teks hadits:
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
Terjemahan: "Siapa yang menyambung barisan, Allah akan menyambungnya; dan siapa yang memutus barisan, Allah akan memutusnya."
Dalil pendukung dari Al-Qur'an tentang perintah menjaga persatuan dan larangan berpecah:
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
QS. Ali 'Imran [3]: 103 — "Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai."
Hadits lain yang shahih dan semakna, dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ
"Mratakanlah shaf-shaf kalian, karena meratakan shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
أَقِيمُوا الصَّفَّ فِي الصَّلَاةِ فَإِنَّ إِقَامَةَ الصَّفِّ مِنْ حُسْنِ الصَّلَاةِ
"Tegakkanlah shaf dalam shalat, karena menegakkan shaf termasuk kebaikan shalat." (HR. Muslim)
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang adab shaf dalam shalat berjamaah. Makna "menyambung shaf" adalah merapatkan barisan, menutup celah, dan menyambungkan bagian shaf yang terputus sehingga shaf menjadi rapi dan padat. Makna "Allah menyambungnya" dipahami para ulama sebagai Allah menyambungnya dengan rahmat, kebaikan, dan persatuan; sedangkan "memutus shaf" berarti membuat celah atau memisahkan diri sehingga shaf terputus, dan ancamannya adalah Allah memutusnya dari rahmat dan kebaikan.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa merapatkan shaf dan menutup celah adalah sunnah yang ditekankan, dan para ulama sepakat shaf harus dirapatkan serta celah diisi. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan bahwa menyambung shaf termasuk menyempurnakan shalat dan menjaga persatuan jamaah.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa "menyambung shaf" mencakup merapatkan kaki dan bahu, menutup celah, serta tidak membiarkan tempat kosong di antara dua orang. Adapun "diputus oleh Allah" adalah ancaman yang menunjukkan betapa seriusnya memutus shaf, karena itu termasuk menyelisihi perintah Nabi ﷺ dan memecah persatuan jamaah.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsirnya ketika menjelaskan QS. Ali 'Imran [3]: 103 menegaskan bahwa Allah memerintahkan berpegang teguh pada agama-Nya dan melarang perpecahan; menjaga shaf adalah salah satu bentuk nyata menjaga persatuan kaum muslimin dalam ibadah.
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar bahwa merapatkan shaf dan menutup celah adalah perintah yang ditekankan. Yang paling kuat adalah wajibnya merapatkan shaf sesuai kemampuan dan haramnya sengaja membuat celah yang memutus shaf, berdasarkan ancaman tegas dalam hadits ini dan perintah Nabi ﷺ yang berulang.
Catatan sanad: sebagian ulama hadits membicarakan Mu'awiyah bin Shalih dari sisi hafalan, namun makna hadits ini diperkuat oleh hadits-hadits shahih lain tentang merapatkan shaf, sehingga maknanya tetap kuat dan diamalkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat bersemangat merapatkan shaf. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa Nabi ﷺ biasa menghadap para sahabat sebelum takbir dan bersabda: "Rapatkan dan luruskan shaf-shaf kalian" (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Para sahabat pun saling merapatkan bahu dan kaki, menutup celah, sehingga shaf tampak seperti bangunan yang tersusun rapi. Hikmahnya: shaf yang rapat melahirkan persatuan hati, dan siapa yang menjaga persatuan jamaah akan dijaga oleh Allah.
Kesimpulan Praktis
- Rapatkan bahu dan kaki dengan orang di samping saat shalat berjamaah, dan tutup celah di antara shaf.
- Jangan sengaja membuat celah atau memisahkan diri sehingga shaf terputus.
- Ingatlah bahwa menyambung shaf adalah ibadah yang berpahala, dan memutusnya adalah kesalahan yang diancam.
- Jaga persatuan jamaah sebagai wujud nyata perintah QS. Ali 'Imran [3]: 103.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.