Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ berwudhu dengan mencuci setiap anggota wudhu tiga kali, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mempraktikkannya serta menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Para ulama menjelaskan bahwa wudhu tiga kali tiga kali adalah cara yang paling utama (sunnah), sedangkan sekali dan dua kali juga sah. Yang terpenting adalah tidak berlebihan dan tidak melampaui tiga kali.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Wudhu Tiga Kali (no. 81), dari jalur Abdullah bin al-Mubarak ← Al-Awza'i ← Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab ← Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Hadits pendukung yang sangat masyhur tentang wudhu tiga kali:
Dari Humran (bekas budak Utsman bin Affan), bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berwudhu tiga kali tiga kali, lalu berkata: "Aku melihat Nabi ﷺ berwudhu seperti wudhuku ini." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalil Al-Qur'an tentang perintah wudhu:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
وَإِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Dan apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan mencuci anggota wudhu, dan sunnah Nabi ﷺ menjelaskan bahwa yang paling sempurna adalah tiga kali.
Penjelasan Rinci
Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang wudhu tiga kali, menunjukkan bahwa beliau ingin menegaskan bahwa mencuci setiap anggota wudhu tiga kali adalah sunnah yang tetap dari Nabi ﷺ.
Al-Awza'i (salah satu ulama besar Syam) meriwayatkan hadits ini dari Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab, seorang tabi'in yang tsiqah (terpercaya). Abdullah bin al-Mubarak — seorang ulama yang sangat ketat dalam periwayatan — juga meriwayatkannya, menunjukkan keabsahan hadits ini.
Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau tidak hanya berwudhu tiga kali, tetapi secara tegas menyandarkannya kepada Nabi ﷺ, bukan sekadar pendapat pribadi. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hal ini sebagai sunnah yang harus diikuti.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa wudhu tiga kali tiga kali adalah yang paling utama (afdhal). Namun mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama antara sekali, dua kali, atau tiga kali:
- Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama: tiga kali lebih utama karena lebih sempurna dan lebih bersih.
- Sebagian ulama: sekali lebih utama karena lebih ringan dan lebih dekat kepada keikhlasan.
- Pendapat yang paling kuat (rajih): tiga kali adalah sunnah yang paling sempurna, karena Nabi ﷺ melakukannya dan menjelaskan bahwa itu adalah cara wudhu yang paling baik, sebagaimana dalam hadits Utsman bin Affan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang wudhu tiga kali sangat banyak dan mutawatir secara makna. Beliau juga menegaskan bahwa mencuci lebih dari tiga kali adalah perbuatan yang dilarang (makruh atau bahkan bisa jatuh pada israf/berlebihan).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa:
- Wudhu sekali-sekali sah dan mencukupi.
- Dua kali lebih baik.
- Tiga kali adalah yang paling sempurna.
- Lebih dari tiga kali adalah berlebihan dan tidak disyariatkan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menegaskan bahwa sunnahnya adalah tiga kali, dan tidak boleh lebih dari tiga kali karena itu termasuk ghuluw (berlebihan) yang dilarang dalam agama.
Story Telling
Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah sahabat yang sangat gigih dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, sampai-sampai para tabi'in sering memperhatikan beliau untuk meniru cara ibadahnya. Suatu ketika, beliau berwudhu di hadapan orang banyak, mencuci wajahnya tiga kali, tangannya tiga kali, dan seterusnya. Ketika ada yang bertanya, beliau menjawab bahwa begitulah cara Nabi ﷺ berwudhu.
Al-Muththalib bin Abdullah bin Hanthab — yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang tabi'in yang mulia. Beliau menyaksikan langsung bagaimana Ibnu Umar berwudhu dan menyandarkannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan betapa para tabi'in sangat memperhatikan detail ibadah para sahabat, karena mereka tahu bahwa sahabat adalah generasi terbaik yang paling memahami sunnah.
Al-Awza'i kemudian meriwayatkan hadits ini dan menjadikannya sebagai landasan dalam bab thaharah. Beliau dikenal sebagai ulama yang sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits, dan hadits ini menjadi salah satu rujukan utama dalam masalah wudhu.
Kesimpulan Praktis
- Wudhu tiga kali tiga kali adalah sunnah yang paling utama — mencuci wajah, kedua tangan, dan kedua kaki masing-masing tiga kali, serta mengusap kepala satu kali.
- Sekali atau dua kali tetap sah — tidak ada dosa bagi yang melakukannya, tetapi tiga kali lebih sempurna.
- Jangan lebih dari tiga kali — karena itu termasuk berlebihan (israf) yang dilarang dalam agama.
- Ikuti sunnah Nabi ﷺ dengan penuh kesadaran — sebagaimana Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma mencontohkan, bukan sekadar kebiasaan, tetapi karena mengikuti petunjuk Nabi ﷺ.
- Perhatikan urutan dan kesempurnaan wudhu — karena wudhu adalah syarat sahnya shalat, maka hendaknya kita memperhatikannya dengan baik.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.