Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah shalat berjamaah di rumah Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu bersama keluarga dan seorang anak yatim, di luar waktu shalat wajib. Ini adalah dalil bahwa shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah, dan bahwa seorang imam boleh memimpin laki-laki dan perempuan dalam satu shaf tanpa ada penghalang (karena dalam riwayat ini mereka semua berada dalam satu barisan). Hadits ini juga menunjukkan keutamaan Ummu Haram radhiyallahu 'anha, bibi Nabi ﷺ dari sisi ibu, yang kelak menjadi istri 'Ubadah bin ash-Shamit dan ikut dalam peperangan di laut.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 802), juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 658) dari jalur yang sama. Lafazh yang disebutkan dalam pertanyaan adalah riwayat An-Nasa'i.
Tidak ada ayat Al-Qur'an yang secara khusus membahas peristiwa ini, tetapi prinsip tentang shalat berjamaah dan keutamaan shalat disebutkan dalam firman Allah Ta'ala:
QS. Al-Baqarah [2]: 43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Makna ringkas: Allah memerintahkan untuk menegakkan shalat dan melakukannya bersama orang-orang yang shalat (berjamaah). Ini menunjukkan bahwa shalat berjamaah adalah perkara yang ditekankan dalam Islam.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:
1. Shalat sunnah boleh dilakukan secara berjamaah
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim (5/158) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya shalat sunnah berjamaah. Beliau berkata: "Di dalamnya terdapat dalil bahwa shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Adapun hadits 'Shalat di rumahmu lebih utama bagimu' (HR. Bukhari-Muslim) maksudnya adalah shalat sunnah yang biasa dilakukan secara individu, seperti rawatib. Adapun shalat-shalat sunnah yang disyariatkan berjamaah seperti shalat 'Id, shalat gerhana, dan shalat istisqa', maka berjamaah adalah yang lebih utama."
2. Posisi makmum perempuan dalam shalat berjamaah
Dalam riwayat ini, Anas, ibunya, anak yatim, dan Ummu Haram berdiri dalam satu shaf di belakang Nabi ﷺ tanpa ada pembatas. Ini menunjukkan bahwa jika makmum hanya terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka mereka boleh berdiri dalam satu barisan tanpa pemisah, karena tidak ada dalil yang memerintahkan pemisahan dalam kondisi seperti ini.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam Syarh Riyadhush Shalihin (4/305): "Hadits ini menunjukkan bahwa apabila makmum terdiri dari laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, maka tidak mengapa mereka shalat dalam satu shaf jika tidak ada pemisah, karena ini adalah perbuatan Nabi ﷺ. Adapun pemisahan shaf antara laki-laki dan perempuan dalam masjid adalah untuk menjaga kekhusyukan, dan ini adalah perkara yang dianjurkan ketika memungkinkan."
3. Keutamaan Ummu Haram radhiyallahu 'anha
Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari (6/38) menyebutkan bahwa Ummu Haram binti Milhan adalah bibi Nabi ﷺ dari sisi ibu (saudara perempuan Ummu Sulaim, ibu Anas). Beliau adalah wanita yang salehah, dan Nabi ﷺ pernah bersabda tentangnya bahwa dia termasuk umatnya yang pertama kali berperang di laut (HR. Bukhari-Muslim). Kisahnya disebutkan dalam riwayat bahwa dia ikut dalam ekspedisi laut pertama di masa Mu'awiyah dan gugur sebagai syahidah.
4. Shalat di luar waktu yang ditentukan
Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (5/314) menjelaskan bahwa perkataan Anas "di luar waktu shalat" menunjukkan bahwa shalat yang dilakukan Nabi ﷺ ini adalah shalat sunnah, bukan shalat wajib. Ini karena shalat wajib hanya dilakukan pada waktu-waktu yang telah ditentukan. Adapun shalat sunnah, boleh dilakukan kapan saja selama bukan waktu yang dilarang (seperti setelah Subuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam).
5. Anak yatim dalam hadits ini
Para ulama menyebutkan bahwa anak yatim yang dimaksud adalah anak dari saudara perempuan Ummu Sulaim (ibu Anas), yaitu anak dari Ummu Haram. Ada juga yang mengatakan dia adalah anak yatim dari kerabat mereka. Yang jelas, kehadirannya dalam hadits ini menunjukkan bahwa anak yatim yang tinggal bersama keluarga mendapatkan perhatian khusus, dan dia ikut serta dalam shalat berjamaah ini.
Story Telling
Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulullah ﷺ masuk ke rumah kami ketika aku masih kecil. Saat itu yang ada hanyalah aku, ibuku Ummu Sulaim, seorang anak yatim, dan Ummu Haram bibi ibuku. Beliau bersabda: 'Berdirilah, aku akan memimpin kalian shalat.' Padahal itu bukan waktu shalat wajib."
Anas berkata: "Maka beliau memimpin kami shalat. Beliau meletakkan tangannya di pundakku dan berdoa: 'Ya Allah, ampunilah dosa Anas dan berikanlah kepadanya harta dan anak yang banyak.'" (HR. Muslim)
Ibnu Hajar al-'Asqalani dalam Fathul Bari (11/84) menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ ini terkabul, karena Anas radhiyallahu 'anhu termasuk sahabat yang paling banyak hartanya dan paling banyak anaknya. Beliau memiliki lebih dari seratus anak.
Hikmah dari kisah ini: Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan keluarga dan kerabatnya, termasuk anak-anak. Beliau tidak segan masuk ke rumah sahabatnya untuk mengajarkan agama, dan beliau mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang melayaninya. Ini menunjukkan bahwa seorang guru atau pemimpin hendaknya dekat dengan orang yang dipimpinnya, dan mendoakan kebaikan bagi mereka.
Kesimpulan Praktis
- Shalat sunnah boleh dilakukan berjamaah — ini adalah sunnah yang diajarkan Nabi ﷺ, dan tidak mengapa dilakukan di rumah bersama keluarga.
- Imam boleh memimpin keluarga yang terdiri dari laki-laki dan perempuan — dalam kondisi rumah yang sempit atau tidak ada pembatas, tidak mengapa mereka shalat dalam satu shaf.
- Menghormati anak yatim dan memperhatikan pendidikannya — anak yatim dalam hadits ini ikut serta dalam shalat berjamaah, menunjukkan bahwa mereka harus dilibatkan dalam kegiatan ibadah.
- Mendoakan kebaikan bagi orang yang melayani kita — sebagaimana Nabi ﷺ mendoakan Anas, kita pun hendaknya mendoakan kebaikan bagi orang-orang yang berbuat baik kepada kita.
- Shalat adalah ibadah yang bisa dilakukan kapan saja selama bukan waktu yang dilarang, dan berjamaah di rumah bersama keluarga adalah amalan yang utama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.