Penjelasan Hadits Nasa'i No. 797 tentang Imam shalat diikuti makmum meski berbeda posisi

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i (no. 797) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, menceritakan peristiwa shalat Nabi ﷺ saat sakit menjelang wafatnya. Nabi ﷺ memerintahkan Abu Bakr menjadi imam, namun Nabi ﷺ tetap shalat di depan Abu Bakr dalam keadaan duduk, sementara Abu Bakr mengikuti beliau dan menjadi imam bagi jamaah di belakangnya. Hadits ini menjadi dalil penting tentang bolehnya imam utama (Nabi) diikuti oleh imam kedua (Abu Bakr), dan tentang shalatnya orang sakit dengan duduk.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait — diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam Sunan An-Nasa'i no. 797, Kitab Al-Imamah, Bab "Imam yang diikuti oleh orang yang mengikuti imam." Hadits ini juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz yang semakna.

Ayat Al-Qur'an yang relevan — tentang ketaatan kepada pemimpin dalam kebaikan:

وَقُل رَّبِّ زِدْنِي عِلْمًا

QS. Thaha [20]: 114

"Dan katakanlah: 'Wahai Tuhanku, tambahkanlah ilmu kepadaku.'"

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa setiap peristiwa dalam sunnah Nabi ﷺ mengandung ilmu yang perlu kita pelajari dan amalkan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i (wafat 303 H) meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya As-Sunan (Sunan An-Nasa'i), yang dikenal sebagai salah satu kitab hadits paling teliti dalam bab fiqih.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar hadits ini ketika mensyarah Shahih Al-Bukhari.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas fiqih hadits ini secara rinci.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga menyentuh bab ini.

Penjelasan Rinci

Konteks peristiwa. Hadits ini terjadi pada masa sakit terakhir Nabi ﷺ sebelum wafat. Saat itu beliau sudah sangat lemah, sehingga memerintahkan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu untuk menggantikan beliau menjadi imam shalat berjamaah. Ini adalah salah satu isyarat kuat Nabi ﷺ tentang keutamaan Abu Bakr dan kesiapannya memimpin umat setelah beliau.

Makna "Nabi ﷺ berada di depan Abu Bakr". Dalam riwayat ini, Nabi ﷺ shalat dalam keadaan duduk, dan beliau berada di depan (sejajar arah kiblat di depan) Abu Bakr. Abu Bakr berdiri di belakang Nabi ﷺ dan mengikuti gerakan beliau, sementara jamaah di belakang Abu Bakr mengikuti Abu Bakr. Jadi ada dua lapis keimaman: Nabi ﷺ sebagai imam hakiki, dan Abu Bakr sebagai imam yang menyampaikan (muballigh) gerakan Nabi kepada jamaah.

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa dalam peristiwa ini Nabi ﷺ menjadi imam, dan Abu Bakr menjadi perantara antara Nabi ﷺ dan jamaah. Ini menunjukkan bolehnya seorang imam mengikuti imam lain di hadapannya, dan jamaah mengikuti imam kedua.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang shalat duduk boleh menjadi imam bagi orang yang shalat berdiri, meskipun hal ini kemudian dinasakh (dihapus) menurut sebagian ulama, atau tetap berlaku dalam kondisi tertentu menurut pendapat lain.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali menekankan bahwa peristiwa ini menunjukkan keutamaan Abu Bakr yang luar biasa, karena Nabi ﷺ sendiri yang memerintahkannya menjadi imam, dan ini menjadi dalil utama Ahlus Sunnah tentang kekhalifahan Abu Bakr setelah Nabi ﷺ.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

  • Sebagian ulama (seperti yang dinukil dari pendapat dalam madzhab Syafi'i dan Hanbali) berpendapat bahwa shalat duduk sebagai imam bagi jamaah yang berdiri hanya khusus untuk Nabi ﷺ, atau telah dinasakh.
  • Sebagian lain berpendapat bahwa hal itu boleh dalam kondisi sakit yang menghalangi berdiri, sebagaimana dalam hadits lain tentang shalat Nabi ﷺ di rumah saat sakit.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil: bahwa peristiwa ini menunjukkan bolehnya imam shalat duduk diikuti oleh makmum yang berdiri dalam kondisi tertentu, namun jamaah yang mampu berdiri tetap wajib berdiri. Ini adalah pemahaman yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi dengan menggabungkan seluruh riwayat.

Faedah fiqih lain:

  1. Bolehnya istikhlaaf (penunjukan pengganti imam) dalam shalat berjamaah.
  2. Bolehnya imam utama diikuti oleh imam kedua yang menyampaikan gerakan kepada jamaah.
  3. Keutamaan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagai orang yang paling layak memimpin umat setelah Nabi ﷺ.
  4. Bolehnya shalat duduk bagi orang sakit yang tidak mampu berdiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada hari-hari terakhir kehidupan Nabi ﷺ, beliau sakit cukup berat. Beliau bersabda: "Perintahkanlah Abu Bakr untuk shalat bersama manusia." 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Wahai Rasulullah, Abu Bakr adalah seorang yang lembut hatinya, ia akan menangis jika membaca Al-Qur'an." Beliau tetap bersabda: "Perintahkanlah Abu Bakr untuk shalat bersama manusia." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Ketika Nabi ﷺ merasa agak kuat, beliau keluar dan duduk di samping Abu Bakr, lalu shalat dalam keadaan duduk, sementara Abu Bakr mengikuti shalat beliau dan orang-orang mengikuti shalat Abu Bakr. Peristiwa ini menjadi salah satu momen paling mengharukan dalam sejarah Islam — Nabi ﷺ yang sedang sakit tetap hadir dalam shaf shalat, dan Abu Bakr yang lembut hatinya dipercaya memimpin umat. Hikmahnya: kepemimpinan dalam Islam dibangun atas dasar amanah dan keutamaan ilmu serta ketakwaan, bukan sekadar kekuatan fisik.

Kesimpulan Praktis

  1. Bolehnya menunjuk pengganti imam dalam shalat berjamaah ketika imam utama berhalangan.
  2. Bolehnya imam shalat duduk jika tidak mampu berdiri karena sakit, dan makmum yang mampu tetap berdiri mengikuti.
  3. Keutamaan Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagai sahabat paling utama, yang dipilih Nabi ﷺ untuk menggantikan beliau dalam shalat — dan shalat adalah urusan agama yang paling utama.
  4. Menghormati perbedaan pendapat fiqih di antara ulama dalam masalah teknis, dengan tetap berpegang pada dalil yang paling kuat.
  5. Meneladani kelembutan dan ketawadhuan Nabi ﷺ yang tetap hadir dalam shalat meski dalam keadaan sakit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?