Penjelasan Hadits Nasa'i No. 789 tentang Anak kecil boleh memimpin shalat jika paling paham Al-Qur'an

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa yang berhak menjadi imam shalat adalah orang yang paling banyak dan paling baik bacaan Al-Qur'an-nya, bukan yang paling tua atau paling kaya. Dalam hadits ini, 'Amr bin Salamah radhiyallahu 'anhu menjadi imam kaumnya padahal usianya baru delapan tahun, karena dialah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya. Para ulama menjelaskan bahwa anak yang sudah mumayyiz dan mampu membaca Al-Qur'an boleh menjadi imam, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sahnya shalat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Imamah (Kepemimpinan), dari sahabat 'Amr bin Salamah Al-Jarmi radhiyallahu 'anhu. Redaksi pokoknya juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari, dari sahabat 'Amr bin Salamah juga, dengan lafaz yang semakna:

عَنْ عَمْرِو بْنِ سَلِمَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا»

Terjemahan: "Hendaklah yang mengimami kalian adalah yang paling banyak (hafalan/bacaan) Al-Qur'an-nya." (HR. Al-Bukhari, Kitab al-Maghazi)

Adapun ayat yang menjadi landasan umum kepemimpinan dalam shalat dan ketaatan adalah firman Allah:

وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ

Terjemahan: "Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian." (QS. An-Nisa' [4]: 59)

Ayat ini dipahami oleh Ibn Katsir dan As-Sa'di dalam konteks ketaatan kepada pemimpin yang adil dan sesuai syariat, termasuk dalam urusan shalat berjamaah, selama tidak menyelisihi perintah Allah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum. Nabi ﷺ menetapkan kriteria imam shalat: yang paling banyak Al-Qur'an-nya. Ini menunjukkan bahwa kemuliaan dalam shalat diukur dengan kedekatan kepada Al-Qur'an, bukan dengan usia, nasab, atau harta. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling baik bacaan Al-Qur'an-nya dan paling memahami sunnah, kemudian yang paling tua hijrahnya, lalu yang paling tua usianya — sesuai urutan yang disebutkan dalam hadits-hadits shahih.

Tentang imam yang masih anak-anak. 'Amr bin Salamah saat itu berusia delapan tahun. Para ulama menjelaskan beberapa poin:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya anak yang sudah mumayyiz menjadi imam, karena Nabi ﷺ tidak melarangnya, bahkan menetapkan kriteria yang menjadikan 'Amr sebagai imam. Beliau juga menyebutkan bahwa 'Amr sudah memahami dan menghafal Al-Qur'an, sehingga memenuhi syarat sebagai imam.
  • Imam An-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa syarat imam adalah Islam, baligh menurut sebagian ulama, berakal, dan mampu membaca Al-Qur'an dengan benar. Namun beliau juga menyebutkan bahwa anak yang mumayyiz sah menjadi imam menurut madzhab Syafi'i, dengan catatan shalatnya sah dan bacaannya benar.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menempatkan hadits ini sebagai dalil bahwa kriteria utama imam adalah Al-Qur'an, dan beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ mendahulukan orang yang paling banyak Al-Qur'an-nya meskipun masih muda.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar. Sebagian ulama mensyaratkan baligh bagi imam dalam shalat wajib, namun mayoritas ulama dari kalangan madzhab yang empat — termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad — membolehkan anak mumayyiz menjadi imam, terutama dalam shalat sunnah atau ketika dia yang paling baik bacaannya. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan, karena Nabi ﷺ secara tegas menetapkan 'Amr sebagai imam dan tidak membatalkan shalat mereka.

Hikmah lain. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya belajar Al-Qur'an sejak dini. 'Amr bin Salamah belajar dari para penunggang yang lewat, dan hal itu menjadikannya pemimpin shalat kaumnya di usia muda. Ini mengajarkan bahwa ilmu Al-Qur'an mengangkat derajat seseorang.

Story Telling

Dikisahkan oleh 'Amr bin Salamah Al-Jarmi radhiyallahu 'anhu sendiri — sebagaimana dalam Shahih Al-Bukhari — bahwa dahulu para penunggang (kafilah) biasa melewati mereka, dan ia belajar Al-Qur'an dari mereka. Ketika ayahnya datang kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda: "Hendaklah yang mengimami kalian adalah yang paling banyak Al-Qur'an-nya." Maka kaumnya melihat-lihat, dan ternyata 'Amr-lah yang paling banyak hafalan Al-Qur'an-nya di antara mereka. Maka ia pun menjadi imam mereka, padahal usianya baru delapan tahun. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa ia memakai selimut kecil karena tubuhnya masih kecil, dan kaumnya tetap mengikutinya dalam shalat.

Hikmahnya: ilmu Al-Qur'an adalah kemuliaan. Seorang anak kecil pun bisa menjadi pemimpin shalat jika ia lebih dekat kepada Al-Qur'an. Ini juga menunjukkan tawadhu' kaumnya yang mau mengikuti anak kecil karena ilmu, bukan karena gengsi usia.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan yang paling baik Al-Qur'an-nya ketika memilih imam shalat, sesuai sabda Nabi ﷺ.
  2. Anak mumayyiz yang mampu membaca Al-Qur'an dengan benar boleh menjadi imam, terutama jika ia yang paling banyak hafalannya, sebagaimana ditetapkan Nabi ﷺ terhadap 'Amr bin Salamah.
  3. Belajarlah Al-Qur'an sejak dini dan ajarkan kepada anak-anak, karena Al-Qur'an mengangkat derajat.
  4. Hindari gengsi usia atau kedudukan dalam urusan ibadah; yang diutamakan adalah ilmu dan ketakwaan.
  5. Perhatikan syarat sah shalat — bacaan yang benar, suci, menghadap kiblat — agar shalat berjamaah tetap sah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?