Penjelasan Hadits Nasa'i No. 787 tentang Larangan menjadi imam saat berkunjung ke suatu kaum

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab ketika berkunjung ke suatu kaum atau daerah: tamu tidak boleh memaksakan diri menjadi imam shalat, kecuali diizinkan oleh tuan rumah atau pemilik wilayah. Tujuannya menjaga kehormatan tuan rumah, menghindari kesan menonjolkan diri, dan menjaga kerukunan. Yang lebih utama menjadi imam adalah tuan rumah atau orang yang ditunjuk oleh mereka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Imamah, Bab "Imam dari Orang yang Berkunjung", dari sahabat Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu:

<p>إِذَا زَارَ أَحَدُكُمْ قَوْمًا فَلَا يُصَلِّيَنَّ بِهِمْ</p>

Terjemahan: "Apabila salah seorang dari kalian mengunjungi suatu kaum, maka janganlah sekali-kali ia menjadi imam shalat bagi mereka."

Hadits senada juga terdapat dalam Sunan Abu Dawud dan Sunan at-Tirmidzi dengan makna yang sama, dan Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar adab bermuamalah dan tidak mendahului hak orang lain:

<p>يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ</p>

QS. Al-Hujurat [49]: 1 — "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ibnu Katsir menjelaskan ayat ini sebagai larangan mendahului perintah Allah dan Rasul-Nya, termasuk dalam urusan ibadah dan adab. Menempatkan diri sebagai imam di tempat orang lain tanpa izin termasuk bentuk mendahului yang tidak semestinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini dipahami oleh para ulama dalam bab adab imamah dan menghormati tuan rumah.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim ketika membahas hadits-hadits sejenis menjelaskan bahwa yang dimaksud larangan di sini bukan larangan mutlak, melainkan larangan menjadi imam tanpa izin tuan rumah atau pemilik tempat. Sebab dalam hadits lain, Nabi ﷺ pernah menyuruh Abu Bakar menjadi imam ketika beliau sakit, dan beliau juga mengutus para sahabat menjadi imam di berbagai daerah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah:

  1. Menjaga hak tuan rumah, karena merekalah yang lebih berhak memimpin di tempatnya.
  2. Menghindari sifat menonjolkan diri (ujub) dan riya.
  3. Menjaga perasaan tuan rumah agar tidak tersinggung.
  4. Menutup pintu perselisihan dan perpecahan.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ dalam shalat berjamaah adalah menghormati orang yang lebih berhak, baik karena kepemilikan tempat, kekuasaan, atau keilmuan. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan agar imam itu diambil dari orang yang paling layak, bukan yang paling ingin.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan adab seorang tamu: hendaknya ia duduk dan tidak mendahului tuan rumah, termasuk dalam urusan imam shalat. Jika tuan rumah mempersilakan, maka tidak mengapa, bahkan bisa jadi lebih utama karena itu bentuk penghormatan yang dibalas dengan penghormatan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menyebutkan bahwa adab-adab seperti ini termasuk bagian dari akhlak Islam yang menjaga keharmonisan antar sesama.

Perbedaan pendapat ulama daftar:

  • Sebagian memahami larangan ini bersifat mutlak (tidak boleh menjadi imam kecuali dalam keadaan darurat).
  • Sebagian lain, seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar, memahami larangan ini bersifat kondisional: terlarang jika tanpa izin, dan boleh jika diizinkan atau diminta.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat kedua, karena didukung oleh hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ dan para sahabat pernah menjadi imam di tempat orang lain dengan izin atau permintaan tuan rumah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Malik bin al-Huwairits radhiyallahu 'anhu — perawi hadits ini — adalah salah satu sahabat yang pernah tinggal bersama Nabi ﷺ selama dua puluh hari untuk mempelajari shalat dan adab. Ketika beliau kembali ke kaumnya, Nabi ﷺ berpesan agar beliau mengajarkan shalat kepada mereka dan menjadi imam bagi yang paling layak di antara mereka. Namun dalam konteks kunjungan, Nabi ﷺ justru melarang tamu mendahului tuan rumah.

Al-Hasan al-Bashri pernah menasihati murid-muridnya: "Sesungguhnya termasuk adab seorang mukmin adalah ia tidak mendahului orang lain dalam urusan yang bukan haknya, dan tidak menahan diri dari urusan yang menjadi haknya." Nasihat ini selaras dengan semangat hadits di atas.

Fudhail bin 'Iyadh berkata: "Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mulia daripada orang yang tidak ingin menonjolkan diri di hadapan orang lain." Inilah ruh hadits Malik bin al-Huwairits ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Ketika berkunjung ke suatu tempat atau daerah, jangan memaksakan diri menjadi imam shalat.
  2. Persilakan tuan rumah atau orang yang ditunjuk mereka untuk menjadi imam.
  3. Jika tuan rumah mempersilakan kita, maka boleh menjadi imam sebagai bentuk penghormatan.
  4. Hindari sifat ingin menonjolkan diri dalam ibadah, karena itu pintu riya.
  5. Jaga adab dan kehormatan tuan rumah, karena itu bagian dari akhlak Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?