Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu dalam Sunan An-Nasa'i no. 785, menceritakan shalat terakhir Rasulullah ﷺ bersama para sahabat: beliau shalat memakai satu kain yang diselendangkan (mutawasysyihan) di belakang Abu Bakr radhiyallahu 'anhu. Hadits ini menunjukkan bolehnya seorang imam (Abu Bakr) menjadi imam sementara Nabi ﷺ menjadi makmum, dan bolehnya shalat dengan satu kain bila menutup aurat dengan baik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan terdapat dalam Sunan An-Nasa'i kitab "Al-Imamah", bab "Shalatul imam khalfa ba'dhi ashhabihi" (shalat imam di belakang salah seorang pengikutnya). Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari jalur lain, sehingga maknanya kuat.
Ayat yang berkaitan dengan adab berpakaian dan menutup aurat dalam shalat:
QS. Al-A'raf [7]: 31
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
QS. Al-Muzzammil [73]: 1-2 (perintah berdiri shalat):
يَا أَيُّهَا الْمُزَّمِّلُ قُمِ اللَّيْلَ إِلَّا قَلِيلًا
Terjemahan: "Wahai orang yang berselimut, bangunlah (untuk shalat) pada malam hari, kecuali sebagian kecil."
Kaitan dengan ulama: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari membahas bab ini ketika menjelaskan shalat Nabi ﷺ di belakang Abu Bakr pada sakit terakhirnya. Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad juga menyebutkan rincian peristiwa ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa faedah penting:
Pertama: Bolehnya imam menjadi makmum. Abu Bakr radhiyallahu 'anhu saat itu menjadi imam menggantikan Nabi ﷺ yang sakit. Ketika Nabi ﷺ keluar dan ikut shalat, beliau shalat di belakang Abu Bakr. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya seorang yang lebih utama (Nabi ﷺ) menjadi makmum di belakang orang yang menjadi imam karena suatu keadaan (sakit). Ini juga menunjukkan tawadhu' Nabi ﷺ dan penghormatan beliau kepada Abu Bakr.
Kedua: Bolehnya shalat dengan satu kain. Nabi ﷺ shalat dengan satu kain yang diselendangkan (mutawasysyihan), yaitu dililitkan menutupi tubuh. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa ini menunjukkan bolehnya shalat dengan satu pakaian selama menutup aurat dengan sempurna, meskipun yang lebih utama adalah memakai dua pakaian bila memungkinkan. Ini juga menunjukkan kesederhanaan Nabi ﷺ.
Ketiga: Keutamaan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu. Peristiwa ini menjadi salah satu dalil keutamaan Abu Bakr, karena Nabi ﷺ memilihnya menggantikan beliau mengimami shalat — dan ini merupakan isyarat kuat tentang kepemimpinan beliau setelah Nabi ﷺ. Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa ini adalah salah satu dalil terkuat atas kekhalifahan Abu Bakr.
Keempat: Shalat terakhir Nabi ﷺ. Anas menyebut ini sebagai shalat terakhir Nabi ﷺ bersama jamaah, menunjukkan betapa pentingnya peristiwa ini dalam sejarah Islam.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian membahas apakah Nabi ﷺ saat itu menjadi imam atau makmum. Menurut riwayat yang shahih dan dirajihkan Ibnu Hajar dan an-Nawawi, Nabi ﷺ shalat di belakang Abu Bakr dalam keadaan tersebut, dan ini tidak mengurangi keutamaan beliau sama sekali.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada hari-hari terakhir hidupnya, Nabi ﷺ sakit cukup berat. Beliau memerintahkan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu untuk mengimami shalat. Suatu hari, Nabi ﷺ merasa sedikit lebih baik, lalu beliau keluar dengan dibantu dua orang, dan duduk di samping Abu Bakr. Ketika Abu Bakr melihat Nabi ﷺ datang, ia hendak mundur, tetapi Nabi ﷺ memberi isyarat agar tetap di tempat. Nabi ﷺ shalat di belakang Abu Bakr dengan satu kain yang diselendangkan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang menyaksikan peristiwa itu mengabadikannya sebagai shalat terakhir Nabi ﷺ bersama jamaah. Hikmahnya: kerendahan hati Nabi ﷺ, penghormatan kepada Abu Bakr, dan pelajaran bahwa kepemimpinan dalam shalat bisa bergantian sesuai keadaan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh shalat dengan satu kain asalkan menutup aurat dengan baik.
- Boleh seorang yang lebih utama menjadi makmum di belakang imam karena keadaan tertentu.
- Peristiwa ini menunjukkan keutamaan Abu Bakr radhiyallahu 'anhu.
- Hendaknya kita meneladani kesederhanaan dan tawadhu' Nabi ﷺ.
- Merujuklah kepada penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan Ibnul Qayyim untuk memahami hadits ini lebih dalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.