Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab penting saat kita hidup di bawah kepemimpinan yang tidak sempurna: tetap tunaikan shalat pada waktunya masing-masing, lalu bila memungkinkan shalat berjamaah lagi bersama pemimpin tersebut, dan jadikan shalat kedua sebagai shalat sunnah. Ini menunjukkan keseimbangan antara menegakkan kewajiban syariat dan menjaga persatuan serta ketaatan yang tidak mengandung maksiat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, dikeluarkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (Kitab Al-Imamah, Bab Shalat Bersama Pemimpin yang Zalim, no. 779), dan juga terdapat dalam Shahih Muslim (Kitab Al-Masajid, bab keutamaan shalat berjamaah) dengan lafaz yang semakna.
Teks hadits:
لَعَلَّكُمْ سَتُدْرِكُونَ أَقْوَامًا يُصَلُّونَ الصَّلَاةَ لِغَيْرِ وَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتُمُوهُمْ فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا وَصَلُّوا مَعَهُمْ وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً
Terjemah: "Kalian mungkin akan menemui orang-orang yang shalat di luar waktunya. Jika kalian menemui mereka, maka shalatlah pada waktunya, kemudian shalatlah bersama mereka dan jadikan itu sebagai shalat sunnah."
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan ketaatan dalam perkara yang tidak maksiat:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
QS. An-Nisa' [4]: 59 — "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri (pemimpin) di antara kalian."
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa shalat wajib tetap harus ditunaikan pada waktunya, dan shalat bersama pemimpin yang mengakhirkan waktu dihukumi sebagai shalat sunnah (nafilah). Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal serupa dan menyebutkan bahwa ini adalah bentuk menjaga persatuan sekaligus menegakkan kewajiban.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul dalam konteks nubuwwah, di mana Nabi ﷺ mengabarkan kepada para sahabat tentang masa yang akan datang, ketika akan muncul pemimpin-pemimpin yang mengakhirkan shalat dari waktunya, atau bahkan mengerjakannya di luar waktu yang semestinya. Ini bukan celaan terhadap prinsip berjamaah, melainkan bimbingan praktis agar umat tidak terjatuh pada dua kesalahan sekaligus: meninggalkan kewajiban waktu, atau meninggalkan jamaah secara total.
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa perintah "فَصَلُّوا الصَّلَاةَ لِوَقْتِهَا" (shalatlah pada waktunya) menunjukkan kewajiban menunaikan shalat pada waktunya tetap berlaku, tidak gugur karena kelalaian pemimpin. Kemudian "وَصَلُّوا مَعَهُمْ" (shalatlah bersama mereka) menunjukkan tetap dianjurkan berjamaah bersama pemimpin tersebut untuk menjaga kesatuan barisan kaum muslimin. Sedangkan "وَاجْعَلُوهَا سُبْحَةً" (jadikan ia sebagai shalat sunnah) berarti shalat yang dikerjakan bersama mereka dihukumi sebagai shalat sunnah, karena shalat wajib sudah ditunaikan sebelumnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah shalat kedua ini dikerjakan sebelum atau sesudah shalat pemimpin. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah — adalah seseorang shalat pada waktunya terlebih dahulu, lalu bila pemimpin shalat, ia shalat lagi bersama mereka sebagai shalat sunnah. Ini menjaga dua maslahat: waktu shalat dan jamaah.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan maslahat dan menolak mafsadah. Meninggalkan shalat pada waktunya adalah mafsadah besar, dan memisahkan diri dari jamaah secara mutlak juga mafsadah. Maka solusinya adalah mengerjakan keduanya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga mengandung pelajaran tentang sabar terhadap kekurangan pemimpin, dan tidak menjadikannya alasan untuk meninggalkan shalat berjamaah atau memberontak. Ketaatan kepada pemimpin berlaku dalam perkara yang bukan maksiat, dan mengakhirkan shalat dari waktunya adalah kelalaian, bukan kekufuran yang membolehkan pemberontakan.
Syeikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah juga menegaskan dalam fatwa-fatwanya bahwa seorang muslim tetap wajib shalat pada waktunya, dan bila imam masjid mengakhirkan, ia boleh shalat sendiri atau berjamaah dengan jamaah lain pada waktunya, lalu shalat lagi bersama imam sebagai sunnah, selama tidak menimbulkan fitnah atau perpecahan.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian memahami "sunnah" di sini sebagai shalat sunnah mutlak, sebagian memahami sebagai shalat sunnah yang dikerjakan setelah shalat wajib. Namun kesimpulannya sama: shalat wajib tetap pada waktunya, dan shalat bersama pemimpin dihukumi sunnah.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, sahabat yang mulia dan ahli fiqih di kalangan sahabat, meriwayatkan hadits ini ketika kaum muslimin mulai menghadapi masa-masa fitnah dan kepemimpinan yang tidak ideal. Beliau mengingatkan bahwa Nabi ﷺ telah mengabarkan hal ini jauh sebelumnya, sehingga umat tidak perlu kebingungan atau terpecah. Sikap beliau adalah sikap seorang mukmin yang teguh: menunaikan kewajiban, menjaga jamaah, dan tidak menjadikan kekurangan pemimpin sebagai alasan meninggalkan syariat. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah juga dikenal mengajarkan sikap sabar terhadap penguasa yang zalim selama tidak memerintahkan maksiat, dan beliau menekankan pentingnya menjaga shalat pada waktunya.
Kesimpulan Praktis
- Tunaikan shalat wajib pada waktunya, jangan tunda karena alasan menunggu imam atau jamaah.
- Bila pemimpin atau imam mengakhirkan shalat, shalatlah pada waktunya terlebih dahulu, lalu shalat lagi bersama mereka sebagai shalat sunnah.
- Jangan jadikan kekurangan pemimpin sebagai alasan meninggalkan jamaah atau memberontak; ketaatan berlaku dalam perkara yang bukan maksiat.
- Jaga persatuan kaum muslimin dan hindari perpecahan, selama prinsip-prinsip syariat tidak dilanggar.
- Bersikap lembut dan bijak dalam menyikapi perbedaan pendapat di antara ulama, dan utamakan pendapat yang paling kuat dalilnya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.