Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah shalat dengan memakai sandal, dan hal itu dibolehkan. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu menegaskan dengan jawaban "Ya" ketika ditanya. Ini menjadi dalil bahwa shalat memakai sandal adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab al-Qiblah, Bab ash-Shalah fin-Na'lain, dari Abu Maslamah (Sa'id bin Yazid al-Bashri) dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ زُرَيْعٍ، وَغَسَّانَ بْنِ مُضَرَ، قَالاَ حَدَّثَنَا أَبُو مَسْلَمَةَ، - وَاسْمُهُ سَعِيدُ بْنُ يَزِيدَ بَصْرِيٌّ - ثِقَةٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يُصَلِّي فِي النَّعْلَيْنِ قَالَ نَعَمْ.
Terjemahan: "Abu Maslamah — yang bernama Sa'id bin Yazid, seorang yang terpercaya dari Bashrah — berkata: 'Saya bertanya kepada Anas bin Malik: Apakah Rasulullah ﷺ shalat dengan memakai sandal?' Ia menjawab: 'Ya.'"
Dalil pendukung dari Al-Qur'an, Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ
QS. Al-A'raf [7]: 31
Terjemahan: "Wahai anak-anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid."
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah berpenampilan baik ketika shalat, dan memakai sandal termasuk perkara yang dibolehkan selama suci.
Hadits lain yang sangat terkait, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيَلْبَسْ نَعْلَيْهِ أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا بَيْنَ رِجْلَيْهِ
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lain-lain, dishahihkan oleh Al-Albani.
Terjemahan: "Jika salah seorang dari kalian shalat, hendaklah ia memakai sandalnya atau melepas keduanya di antara kedua kakinya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini secara tegas menunjukkan bahwa shalat dengan memakai sandal adalah perkara yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang lama melayani Nabi ﷺ, menjawab dengan singkat dan jelas "Ya", menunjukkan hal itu sudah maklum di kalangan sahabat.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa shalat memakai sandal hukumnya boleh (jaiz) dan termasuk sunnah yang kadang ditinggalkan karena udzur, seperti kekhawatiran mengotori masjid. Beliau menegaskan bahwa yang menjadi patokan adalah kesucian sandal dari najis.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas bolehnya shalat dengan sandal, dan tidak ada larangan syar'i selama suci. Bahkan beliau menukil bahwa sebagian salaf, seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Atha' bin Abi Rabah, memandangnya sebagai sunnah yang dianjurkan untuk menyelisihi kebiasaan orang-orang yang menganggapnya remeh.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ shalat dengan sandal dan terkadang melepasnya. Beliau menyimpulkan bahwa keduanya sah, dan yang penting adalah menjaga kesucian alas kaki serta tidak mengganggu jamaah lain.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa hukum shalat dengan sandal adalah sunnah bila sandal suci, dan makruh bila najis atau mengganggu. Beliau juga mengingatkan bahwa di masjid yang berkarpet, hendaknya memperhatikan kebersihan agar tidak membawa kotoran.
Syaikh al-Albani rahimahullah dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah menegaskan keotentikan hadits ini dan menyebutnya sebagai dalil bahwa menyelisihi kebiasaan (yakni shalat tanpa alas kaki terus-menerus) adalah sunnah yang ditinggalkan banyak orang.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar hanya pada sisi afdhaliyyah (mana yang lebih utama): sebagian (seperti Ibn Taymiyyah) menyatakan memakai sandal lebih utama bila suci karena itulah yang dilakukan Nabi ﷺ; sebagian lain menyatakan melepasnya lebih utama bila dikhawatirkan mengotori masjid. Yang paling kuat menurut dalil adalah: keduanya sah, dan yang menjadi patokan adalah kesucian serta tidak mengganggu.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak rahimahullah pernah ditanya tentang shalat memakai sandal. Beliau menjawab dengan tenang bahwa hal itu sunnah, dan beliau sendiri mempraktikkannya. Suatu ketika beliau shalat memakai sandal di masjid, lalu sebagian orang memandangnya dengan pandangan aneh. Beliau tidak marah, hanya berkata lembut: "Ini adalah sunnah Nabi kalian ﷺ, dan aku tidak ingin meninggalkannya hanya karena pandangan manusia." Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya mengikuti sunnah dengan ilmu dan adab, tidak goyah oleh pandangan orang, namun tetap menjaga kebersihan dan kenyamanan jamaah.
Kesimpulan Praktis
- Shalat memakai sandal hukumnya boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
- Syaratnya sandal suci dari najis dan tidak mengganggu jamaah lain.
- Bila di masjid berkarpet dan dikhawatirkan mengotori, lebih baik dilepas.
- Jangan menganggap remeh sunnah ini, namun jangan pula memaksakan bila ada maslahat yang lebih besar.
- Utamakan adab: jaga kebersihan, jangan menimbulkan gangguan, dan ikuti sunnah dengan ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.