Penjelasan Hadits Nasa'i No. 770 tentang Larangan memakai pakaian sutra bagi laki-laki saleh

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah memakai pakaian sutra (farruj) yang dihadiahkan kepadanya, lalu shalat dengan pakaian itu, kemudian melepasnya dengan keras karena tidak menyukainya, dan bersabda: "Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa." Para ulama memahami bahwa sutra bagi laki-laki hukumnya haram, dan hadits ini juga menjadi dalil bahwa shalat tetap sah meski memakai pakaian yang haram, namun orang bertakwa wajib menjauhinya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 770, Kitab al-Qiblah, Bab ash-Shalah fi ash-Shutrah (shalat dengan pembatas/sutrah). Redaksi lengkapnya:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، وَعِيسَى بْنُ حَمَّادٍ، زُغْبَةُ عَنِ اللَّيْثِ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ، عَنْ أَبِي الْخَيْرِ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ، قَالَ: أُهْدِيَ لِرَسُولِ اللَّهِ ﷺ فَرُّوجُ حَرِيرٍ فَلَبِسَهُ ثُمَّ صَلَّى فِيهِ ثُمَّ انْصَرَفَ فَنَزَعَهُ نَزْعًا شَدِيدًا كَالْكَارِهِ لَهُ ثُمَّ قَالَ: «لَا يَنْبَغِي هَذَا لِلْمُتَّقِينَ»

Terjemah ringkas: "Dihadiahkan kepada Rasulullah ﷺ sebuah farruj (baju panjang) dari sutra, beliau memakainya lalu shalat dengannya, kemudian beliau melepasnya dengan keras seolah tidak menyukainya, lalu bersabda: 'Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa.'"

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan larangan sutra bagi laki-laki, sebagaimana dipahami para ulama dari hadits-hadits lain, antara lain firman Allah:

وَلَا تَلْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ مَا يَشُقُّ عَلَيْكُمْ

Namun yang lebih tepat, larangan sutra bagi laki-laki bersumber dari hadits-hadits shahih, seperti hadits 'Umar bin al-Khaththab dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim: "لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ" — "Janganlah kalian memakai sutra." (Makna umum; redaksi shahih menyebut larangan memakai sutra dan duduk di atasnya bagi laki-laki.)

Kaitan kitab: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas bab ini secara panjang, dan Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menguraikan kaidah "apa yang tidak pantas bagi orang bertakwa".

Penjelasan Rinci

Pertama, makna hadits. Nabi ﷺ menerima hadiah farruj sutra, memakainya, shalat dengannya, lalu melepasnya dengan keras (نَزْعًا شَدِيدًا) sebagai tanda tidak menyukainya, dan bersabda: "Ini tidak pantas bagi orang-orang yang bertakwa." Kata "لاَ يَنْبَغِي" menunjukkan larangan yang tegas, bukan sekadar anjuran.

Kedua, hukum sutra bagi laki-laki. Para ulama dalam daftar yang menjadi rujukan kami sepakat bahwa memakai sutra bagi laki-laki hukumnya haram, sedangkan bagi perempuan diperbolehkan. Imam an-Nawawi dalam al-Minhaj dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menegaskan keharaman ini berdasarkan hadits-hadits shahih, dan mereka menyebut bahwa hadiah Nabi ﷺ memakai sutra di sini terjadi sebelum larangan tegas, atau untuk menjelaskan kebolehan menerima hadiah lalu melepasnya — sebagaimana dipahami Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam bahwa perbuatan Nabi ﷺ yang kemudian beliau tinggalkan menunjukkan larangan.

Ketiga, shalat dengan pakaian haram. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ shalat dengan pakaian sutra, lalu melepasnya. Ibnu Hajar dan an-Nawawi menyimpulkan bahwa shalat dengan pakaian yang haram tidak membatalkan shalat secara mutlak, namun pelakunya berdosa karena memakai yang haram. Ini menunjukkan bahwa larangan memakai sutra berdiri sendiri, tidak otomatis membatalkan shalat. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan kaidah bahwa larangan dalam ibadah terbagi: ada yang membatalkan dan ada yang tidak; memakai pakaian haram termasuk yang tidak membatalkan shalat, tetapi mengurangi kesempurnaannya.

Keempat, "tidak pantas bagi orang bertakwa". Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa ungkapan ini menunjukkan bahwa meninggalkan sutra adalah bagian dari sifat takwa dan wara'. Orang bertakwa menjauhi yang syubhat dan yang haram, terlebih yang jelas diharamkan. As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan kaidah bahwa takwa mencakup meninggalkan yang haram dan menjauhi yang makruh.

Kelima, hikmah larangan. Ibnu Hajar menyebut bahwa sutra adalah pakaian kemewahan dan kesombongan, sehingga dilarang bagi laki-laki untuk menjaga kesederhanaan dan menjauhi sifat sombong. An-Nawawi menambahkan bahwa larangan ini berlaku umum bagi laki-laki, baik dalam shalat maupun di luar shalat.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu, sahabat Nabi ﷺ yang mulia, meriwayatkan peristiwa ini. Beliau melihat sendiri bagaimana Nabi ﷺ menerima hadiah, memakainya, lalu melepasnya dengan keras. Sikap Nabi ﷺ yang lembut namun tegas dalam meninggalkan yang tidak pantas bagi orang bertakwa menjadi teladan bagi para sahabat. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah menasihati murid-muridnya: "Sesungguhnya seorang mukmin itu menjaga dirinya dari yang haram, karena dia tahu bahwa Allah melihatnya." Kisah ini mengajarkan bahwa ketakwaan bukan hanya dalam ibadah, tetapi juga dalam berpakaian dan bermuamalah. (Sumber: makna umum dari riwayat-riwayat salaf dalam kitab-kitab zuhud dan adab.)

Kesimpulan Praktis

  1. Haram bagi laki-laki memakai sutra, baik dalam shalat maupun di luar shalat; bagi perempuan diperbolehkan.
  2. Shalat dengan pakaian haram tidak otomatis batal, tetapi pelakunya berdosa dan shalatnya kurang sempurna; wajib bertaubat dan mengganti pakaian.
  3. Menerima hadiah boleh, namun jika isinya haram, hendaklah tidak dipakai dan dijelaskan dengan lembut.
  4. Takwa mencakup berpakaian: orang bertakwa menjauhi pakaian yang haram dan yang menyerupai lawan jenis atau kesombongan.
  5. Menjauhi ghuluw: larangan ini berlaku sesuai dalil, tidak perlu berlebihan menghukumi orang lain; nasihatilah dengan lembut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?